Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Cegah Risiko Sengketa Lahan, Kenali Aturan Main Cek Sertipikat Real-Time via PPAT dan SKPT

Oleh
Minggu, 17 Mei 2026 - 18:31 WIB

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat luas untuk jeli dan memahami perbedaan antara layanan pengecekan sertipikat tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua jenis layanan ini memiliki fungsi admistrasi yang sangat berbeda dan tidak bisa saling menggantikan.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, menegaskan bahwa pemahaman ini sangat krusial agar masyarakat tidak keliru dalam memilih jalur pengurusan dokumen pertanahan mereka.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Ana Anida dalam keterangan resminya.

Ana menjelaskan bahwa pengecekan sertipikat merupakan langkah verifikasi khusus untuk memastikan keaslian dokumen dan kesesuaian data yang dipegang pemohon dengan data yang tercatat di buku tanah Kantor Pertanahan (Kantah).

Layanan ini tidak bisa diajukan secara sembarangan, melainkan wajib diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai syarat mutlak sebelum menerbitkan akta pemindahan hak (seperti jual beli atau hibah) maupun akta pembebanan hak (seperti hak tanggungan).

“Melalui pengecekan sertipikat, PPAT dapat memastikan apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah dan surat ukur di Kantah. Ini menjadi instrumen penting untuk meminimalisir risiko terjadinya sengketa hukum di kemudian hari,” paparnya.

Di sisi lain, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) merupakan dokumen resmi keluaran Kantah yang memuat informasi komprehensif mengenai status hukum, identitas pemilik, serta catatan hukum lain atas suatu bidang tanah yang sudah terdaftar.

Secara fungsional, SKPT diterbitkan untuk dua kepentingan utama:

  • Kepentingan Lelang: Dapat dimohonkan secara resmi oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
  • Penyajian Informasi Formal: Dapat dimohonkan oleh masyarakat atau pihak yang berkepentingan langsung dengan syarat wajib melampirkan bukti hubungan hukum yang sah terhadap bidang tanah yang dimaksud.

Secara prinsipil, perbedaan mendasar keduanya terletak pada tujuannya. Pengecekan sertipikat berfokus pada validasi keamanan dokumen lama untuk keperluan transaksi baru lewat PPAT. Sementara itu, SKPT murni merupakan produk keluaran negara berupa surat keterangan tertulis yang mengulas status riwayat sebidang tanah untuk keperluan lelang atau pembuktian informasi hukum.

Melalui sosialisasi berkala ini, Kementerian ATR/BPN berharap tata kelola administrasi pertanahan di tingkat tapak menjadi lebih efisien, transparan, serta membantu masyarakat menyelesaikan urusan legalitas tanah mereka secara tepat guna.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Salah Pilih Bisa Berakibat Hukum, Kenali Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Jakarta|delidaily.net  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat

| 10 jam lalu

Bukan Sekadar Kertas, Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Solusi Sengketa Lahan di Nagari Sitapa

delidaily.net – Bagi masyarakat adat di Sumatera Barat, tanah ulayat adalah napas dan jati diri nagari yang harus dijaga melintasi

| 3 hari lalu

Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Pegangan Ninik Mamak Nagari Sitapa: “Kini Kami Bisa Lindungi Warisan Leluhur”

delidaily.net – Sertipikat tanah ulayat menjadi pegangan penting bagi masyarakat adat di Sumatera Barat dalam menjaga aset nagari agar tetap

| 3 hari lalu

Perkuat Ketahanan Pangan, Menteri ATR/BPN Tekankan Pemda Kalsel Penuhi Kuota 87% Lahan Pertanian

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah di Kalimantan

| 3 hari lalu

Menteri Nusron Tegaskan Target LP2B 87% Harus Terpenuhi, Lokasi Serahkan ke Kepala Daerah

Jakarta|delidaily.net  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan

| 3 hari lalu

ATR/BPN dan KPK Dorong Pencegahan Korupsi di Sulut lewat 9 Program, Targetkan PAD Meningkat

Manado|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pencegahan korupsi dan penguatan

| 4 hari lalu

Tawarkan Sembilan Program Kerja Sama dengan KPK, Sahli ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Pemerintah Daerah Se-Sulut

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperkuat tata kelola pemerintahan

| 4 hari lalu

Sertipikat Elektronik + Sentuh Tanahku, Kementerian ATR/BPN: Manipulasi Data Tertutup, Transaksi Lebih Transparan

Jakarta|delidaily.net – Transformasi digital dalam bidang pertanahan tidak hanya menghadirkan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat sistem keamanan setiap transaksi pertanahan.

| 5 hari lalu

Tutup Ruang Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Terapkan Validasi Digital Berlapis via Sentuh Tanahku

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat sistem keamanan transaksi pertanahan melalui transformasi digital. Implementasi

| 5 hari lalu

Struktur Organisasi Kantah Bakal Dirombak, Wamen Ossy Dermawan Dorong Pendekatan Berbasis Wilayah

JAKARTA|delidaily.net –  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menggodok transformasi besar pada Struktur Organisasi dan Tata

| 5 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375