Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Cek Biaya Balik Nama, Pemilik Tanah Bisa Simulasi Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Oleh
Minggu, 14 September 2025 - 05:17 WIB

Jakarta – Peralihan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat bisa terjadi karena beragam kebutuhan. Ada peralihan hak karena jual-beli, pemasukan hak ke akta perusahaan, lelang, tukar-menukar, hibah, maupun pewarisan. Semua peralihan hak perlu melalui proses balik nama dari pemilik awal ke pemilik baru di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Informasi mengenai syarat dan ketentuan proses balik nama itu, secara rinci bisa dicek masyarakat dalam aplikasi Sentuh Tanahku.

“Masyarakat bisa cek alur balik nama dari Sentuh Tanahku. Mulai dari syarat dokumen yang perlu disiapkan hingga tarif layanan peralihan hak. Biaya untuk balik nama di BPN ditentukan dari nilai tanah dan luas tanahnya. Dalam Sentuh Tanahku ada fitur Simulasi Biaya yang bisa digunakan pemilik untuk mengetahui perkiraan biaya transaksi yang akan dilakukan,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (12/09/2025).

Sebagai panduan singkat untuk mengetahui syarat dan ketentuan peralihan hak, dari laman utama Sentuh Tanahku, pemilik tanah bisa memilih menu “Layanan” dan lanjut memilih submenu “Info Layanan”. Di dalam submenu itu, berbagai opsi layanan pertanahan bisa dipilih sesuai kebutuhan pemilik tanah, termasuk informasi “Peralihan Hak Pewarisan”.

Dalam proses balik nama peralihan hak pewarisan, ada sedikitnya delapan syarat, yaitu formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; sertipikat tanah asli; Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan; serta Akte Wasiat Notariel.

Syarat berikutnya adalah membawa bukti lunas pembayaran pajak untuk hak atas tanah waris yang dimiliki. Dalam konteks tanah waris, dokumen pajak yang disiapkan, yaitu fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, dan bukti lunas Surat Setoran BPHTB atau SSB. Khusus peralihan hak pewarisan, penerima objek warislah yang perlu membayarkan biaya BPHTB atas tanah waris tersebut.

Aplikasi Sentuh Tanahku tidak hanya menyediakan informasi soal peralihan hak. Aplikasi ini juga menyediakan fitur yang dapat diakses dari gadget masyarakat, seperti pengecekan status tanah dan informasi legalitas tanah. Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui AppStore dan juga Playstore secara gratis. (FT/JM)

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Wamen ATR/BPN Beberkan Progres Tata Ruang Food Estate Papua Selatan

Jakarta|delidaily.net  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penataan ruang dan perizinan untuk mendukung pembangunan Kawasan Swasembada

| 9 jam lalu

Wamen ATR Ossy Dermawan Lantik 1.322 PNS Baru & 212 Jabfung: Ini Awal Tanggung Jawab Abdi Negara

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengambil sumpah/janji 1.322

| 21 jam lalu

Kementerian ATR/BPN Sahkan 1.322 PNS dan 212 Jabfung, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Menjaga Kepercayaan Publik

Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memperkuat barisan birokrasinya dengan mengukuhkan ribuan aparatur muda di

| 1 hari lalu

Gempur Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN dan BPA Kejaksaan Agung Sepakati Sinergi Pemulihan Aset

delidaily.net – Upaya pengamanan dan pemulihan aset pertanahan yang terjerat pusaran sengketa, konflik, maupun tindak pidana kini memasuki babak baru.

| 1 hari lalu

Tanah Jadi Alat Sembunyikan Hasil Kejahatan, Kejagung & ATR/BPN Teken PKS Pemulihan Aset

delidaily.net – Pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum merupakan langkah krusial dalam pemulihan hak korban dan

| 1 hari lalu

Tertarik Bidang Pertanahan? Politeknik Agraria STPN Sleman Kini Terima Calon Taruna/i

delidaily.net – Perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Politeknik Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan

| 1 hari lalu

Bukan Sekadar Kuliah, Politeknik Agraria STPN Siapkan Lulusan Siap Kerja di Kementerian

delidaily.net – Politeknik Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), perguruan tinggi kedinasan di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

| 1 hari lalu

Simbol Harapan Baru: Negara Serahkan Sertifikat Tanah bagi Korban Bencana Sibolga

Sibolga — Di tengah upaya pemulihan pascabencana, 10 keluarga korban banjir dan longsor di Kota Sibolga menerima kepastian hukum atas

| 2 hari lalu

Korban Bencana di Sibolga Terima Sertipikat Hak Milik dan Kunci Hunian Tetap

Kepala Kantor Pertanahan Kota Sibolga yang diwakili oleh Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah

| 2 hari lalu

Pensiunan BUMN Urus HGB ke HM Ke BPN Tanpa Notaris: Biaya Puluhan Juta Vs Mandiri Lebih Murah

delidaily.net – Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan semakin dirasakan masyarakat saat mengurus pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah).

| 3 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375