MEDAN Deli – Delidaily.net
Diduga tempat bisnis esek esek dengan bermoduskan pijat refleksi kian menjamu khususnya di Mulia Refleksi yang berada di Jl Kl Yos sudarso, Km 6, Lingkungan XI, Kelurahan Tj Mulia, Kecamatan Medan Deli,
Pasalnya tempat tersebut kerap dijadikan sebagai tempat esek – esek dengan modus pijat refleksi sekaligus difungsikan sebagai pasangan suami istri. Senin (12/09/2022).
Tempat refleksi yang digunakan sebagai tempat mesum itu berada kurang lebih 200 meter dari jembatan layang Pulo Brayan menuju arah Belawan, terlihat pada sisi kanan jalan, kita akan menemukan sebuah lokasi pijat refleksi.
Informasi yang dihimpun dari sumber mengatakan kalau mau masuk ke mulia refleksi kita akan di sambut oleh beberapa orang terapis wanita mudah yang diduga masih dibawah umur.
Para wanita mudah itu bertanya layanan seperti apa yang kita inginkan, sembari mempersilahkan para tamu untuk memilih terapis mana yang akan melayani tamu yang datang untuk pijat refleksi.
Setelah memilih terapis, barulah sang terapis mengajak tamu ke ruangan atas di lantai dua kedalam bilik bilik kamar dengan ukuran 2×3 meter yang di batasi dengan kayu berbahan triplek dengan pintu hanya di tutup oleh sebuah tirai.
Di ruangan 2×3 tersebutlah pada awalnya sang terapis masih menjalankan tugasnya dengan semestinya memberikan pijatan pijatan pada tamu yang minta di pijat tersebut, yang kemudian lama kelamaan terapis akan menawarkan layanan plus plus lainnya tergantung dengan layanan plus plus apa yang di inginkan oleh tamu tersebut.
Adapun tarif untuk sekedar kusuk refleksi dalam hitungan waktu 60 menit tamu dikenakan biaya sebesar Rp.120 ribu rupiah dan untuk layanan plus plus full service tamu di tawarkan oleh terapis berkisar Rp.300 – Rp.350 rb tergantung pandai pandai tamu untuk bernegosiasi dengan terapis yang akan memberikkan layanan plus plus tersebut.
Terkait kegiatan prostitusi bermoduskan pijat refleksi tersebut, sejumlah masyarakat sekitar mengaku resah dan berharap kepada pihak muspika dan penegak hukum segera memberikan tindakan tegas untuk menutup tempat tersebut.
“Kalau bisa tempat yang berkedok refleksi ini segera ditindak tegas dari Muspika atau kepolisian,”Harap salah seorang warga setempat yang namanya enggan di tuliskan.
Sementara, Lurah Tanjung Mulia Normalina ketika dikonfirmasi terkait pemberitaan ini, menerangkan bahwa pihak Kelurahan sudah pernah melayangkan surat pemanggilan pemilik usaha tersebut.
“Tempat itu sudah pernah kita surati dan memanggil pemiliknya tentang adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktifitas diduga tempat prostitusi berkedok refleksi,”Kata Buk Lurah. ( Syahril )