Hamparan Perak – Delidaily.net
Korban pemerkosaan anak bawah umur, S (40) selaku ibu korban Warga Kecamatan Hamparan Perak diduga diintimidasi untuk mencabut keterangannya di Propam Poldasu, Kamis (12/1/2023).
Mencuatnya persoalan dugaan adanya intimidasi kepada S (40), setelah dirinya membeberkan aksi penangkapan terhadap tersangka pemerkosa anak di bawah umur, Riansyah yang diduga jadi tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan di kawasan Desa Sei Baharu, namun bisa kabur kembali.
Kasus pemerkosaan anak bawah umur sebut saja Bunga (16) yang ditangani Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan telah setahun berjalan namun saja belum terlihat ada tanda perkembangan yang signifikan, sehingga publik menduga ada permainan.
Menurut Aktifis Sosial Rumah Pribumi Ridz Arefi SH, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan disebut-sebut bertele-tele dalam menangani kasus pemerkosaan yang diangggap luar biasa (exordinary crime) sehingga menimbulkan kecurigaan dari masyarakat.
Harusnya pihak Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit PPA bisa dengan cepat menangkap kedua tersangka pemerkosa anak bawah umur tersebut.
Namun dengan berbagai dalih mereka tidak dapat melakukannya, bahkan Kanit PPA RS diduga melakukan intimidasi terhadap orang tua korban berinisial S (40),” ungkap Ridz Arefi SH.
Seperti keterangan sebelumnya dari orang tua korban pemerkosaan, S (40) kalau penangkapan tersangka pemerkosa diduga rekayasa sehingga tersangka pemerkosa Riansyah bisa melarikan diri.
Saya sesalkan kinerja Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan yang diduga tak profesional atau tidak melakukan SOP (standar operasional prosedur) sehingga tersangka dengan enaknya melarikan diri,” beber aktifis sahabat Kapolri ini.
Diduga keras saat ini, kedua tersangka pemerkosa Riansyah bersama Ridho masih berkeliaran disekitar kawasan Hamparan Perak.
“Bulan kemarin Riansyah terlihat orang tua korban S (40) sedang membawa sepeda motor. Karena berpapasan wajah, lantas tersangka yang sedang melintasi Desa Sei Baharu langsung kabur,” ucap Ridz Arefi SH kembali.
Dalam persoalan hukum berat itu patut disayangkan karena ada dugaan intimidasi terhadap orang tua korban pemerkosaan untuk mencabut pengaduannya di Dit Propam Poldasu oleh Kanit PPA Iptu RS.
“Kita sesalkan upaya tak profesional dari pihak Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang diduga berusaha membolak-balikkan keterangan saksi,” jelas Ridz Arefi SH
Lebih lanjut kata Aktifis Sosial Rumah Pribumi itu, dalam penanganan kasus pemerkosaan anak bawah oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan di Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak itu diduga ada apa-apanya.
Kita sangat mendukung kinerja Kapolri agar POLRI PRESISI sehingga menyayangkan soal penanganan kasus pemerkosaan yang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Belawan dibawah AKP Rudi Saputra tak profesional,” tutur Ridz Arefi SH kepada wartawan.
Diketahui kedua pemerkosa anak telah dilapor orang tua Bunga, MA (ayah korban) terhadap Riansyah dengan No. STTLP/ 720/ XII/ 2021/ SPK Terpadu dan Ridho dengan No. STTLP/ 721/ XII/ 2021/ SPK Terpadu tertanggal 31 Desember 2021.
Konfirmasi terhadap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudi Sahputra terkait adanya dugaan intimidasi terhadap orang tua korban pemerkosaan belum dijawab, Rabu (11/1).
Pewarta : Syahril