Pewarta S.E Damanik
Delidaily.net//MEDAN
– Diduga melakukan korupsi sebesar Rp 534 juta, eks Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ditahan di kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Senin (11/4/2022).
Hasil penyelidikan jaksa bahwa mantan Kades Medan Estate berisial F dan Sekdes R memperkaya diri sendiri dari dana corporate social responsibility (CSR) dan pungutan liar (Pungli) restribusi sampah di Desa Medan Estate.Kepala Cabjari Labuhan deli, Anggara Suryanagara, mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik dan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik.
Kedua tersangka patut diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi sampah di Desa Medan Estate sejak tahun 2017 hingga 2020, dengan menjerat tersangka pasal Pungli sebagaimana dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU Tipikor,” jelas Anggara didampingi Kasubsi Pidum Pidsus, Putra Raja Siregar.
Pengutipan restribusi sampah tidak ada kewenangan kedua pejabat desa itu, tapi hak Kecamatan Percut Seituan. Mereka melakukan itu untuk memperkaya Kades dan Sekdes serta seluruh perangkat Desa Medan Estate,” tambah Kacabjari Labuhandeli ini.
Dalam kasus Pungli sudah berjalan selama tiga tahun, katanya, mereka memperoleh uang sebesar Rp 22 juta setiap bulannya. Dari pendapatan itu, F mendapat honor tambahan sebesar Rp 1 juta setiap bulan dan R mendapatkan honor tambahan sebesar Rp 750 ribu setiap bulan.
“Pungli yang mereka lakukan ini tidak pernah dimasukkan ke dalam APBDes Medan Estate sebagai pendapatan desa dan iuran sampah tersebut tidak pernah dibuat dalam suatu Peraturan Desa Medan Estate,” ujarnya lagi.
Kasus korupsi dana CSR ini, pada bulan Desember tahun 2016, F menandatangani surat kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa Medan Estate dengan PT KPPN tentang pemberian dana CSR sejak Januari 2017 sampai 2020 sebesar Rp 15 juta per bulannya.
“Ternyata, F dan R tidak pernah memasukkan penerimaan dana CSR tersebut ke dalam APBDes Medan Estate sebagai pendapatan desa,” tambah Angga.
Penggunaan dana CSR Desa Medan Estate tidak seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan hingga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 534.457.000.Terhadap keduanya, penyidikan melakukan penuntutan sebagaimana dalam Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Kedua tersangka secara resmi kami tahan, untuk tersangka F akan kami titipkan ke Rutan Labuhandeli dan tersangka R kami titipkan di Rutan Wanita Tanjung Gusta untuk pemeriksaan 20 hari ke depan,” pungkas Angga.
Post Views: 95