Deli Serdang – Delidaily.net
Menurut informasi dari ketua LSM LIPAN Sumatera Utara, Pantas Tarigan M.Si, Pemerintah Desa Tanjung Garbus II pada Tahun 2023 dengan Pembaruan Data Terakhir pada tanggal 29 Agustus 2024 mendapatkan kucuran Dana Desa sebesar Rp 1.498.144.000. Dan pada tahun 2024 mendapatkan kucuran kembali dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar Rp1.388.173.199. Rabu (25/9/2024).
Terkait Anggaran Dana Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Tahun 2023 Dan 2024, Pantas Tarigan bersama awak media 2 kali mendatangi Kantor Pemerintah Desa untuk menjumpai Kepala Desa Ari Sandi dalam hal konfirmasi, ironisnya Kepala Desa (Kades) tidak bisa dijumpai dengan alasan yang diberikan oleh Kaur Pembangunan Desa “Pak Kades sudah keluar ke kantor BKAD Pemerintah Kabupaten Deliserdang”.
Berdasarkan informasi dari narasumber nya dengan di lengkapi data yang ada dan di tambah dengan keterangan yang sedikit meragukan penjelasan dari kaur Pembangunan Pemdes Tanjung Garbus II pada saat di konfirmasi awak media bersama Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara Pantas Tarigan M.Si, serta sangat sulit untuk mendapatkan penjelasan dari kepala desa yang berkali kali di hubungi dan di jumpai terkait dalam penggunaan anggaran belanja dana Desa baik dihubungi via seluler dan datang kekantor pemerintah Desa, kepala desa Tanjung Garbus II Ari Sandi di duga melakukan penyelewengan atau korupsi berdasarkan data yang ada, banyak kegiatan yang sudah di programkan oleh Pemdes Tanjung Garbus II,bdalam penggunaan anggaran dana desa tersebut yang di gunakan Kades Ari Sandi diduga tidak sesuai dengan apa yang di belanjakan dari Dana Desa yang sudah tercantum dalam program yang sudah disepakati dalam musyawarah desa, seperti kegiatan BLT sebesar 270 Juta, kegiatan pembuatan Poster/Baliho dan pemeliharaan internet serta kegiatan Pemdes Tanjung Garbus II Lainnya Tahun 2023/2024. Ujar Pantas Tarigan Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara, Kamis (25/9/2024)
Anggaran Dana Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang sangat besar sekali yang diterima dan tidak pantas mendapatkan kucuran dana Desa yang terlalu besar, diLihat dari kondisi jumlah penduduknya yang sedikit dan hanya satu Dusun serta wilayah desanyapun di tengah-tengah perkebunan. Tambah Pantas Tarigan M.Si,
Pantas Tarigan M.Si meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Kejatisu, Poldasu, Polresta Deli Serdang dan Kejari Deliserdang untuk segera memeriksa Kades terkait penggunaan Anggaran Belanja Dana Desa Tahun 2023/2024 yang diduga terjadi penyalahgunaan anggaran dan jabatan sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan jika terbukti dugaan tersebut segera tangkap dan penjarakan sesuai Undang-undang yang berlaku, agar menjadi contoh pejabat lainnya, demi tegaknya hukum di Negara kita. Pinta Pantas Tarigan M.Si Ketua Lsm Lipan Sumatera Utara.
(Tim)