delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama PT Telkom Indonesia resmi membentuk Satgas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026. Pembentukan satuan tugas khusus ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disaksikan langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini, di Gedung Telkom Hub, Jakarta, Jumat (20/02/2026).
Wakil Menteri Ossy menegaskan bahwa pembentukan satgas ini merupakan langkah strategis dalam mengamankan aset negara. “Aset negara penting untuk kita amankan dan selamatkan karena berkaitan dengan ketertiban dan tata kelola. Kehadiran Satgas ini diharapkan dapat membantu PT Telkom Indonesia dalam mewujudkan tata kelola yang baik atas urusan pertanahannya,” ujarnya.
Dari jajaran Kementerian ATR/BPN, penandatanganan SKB dilakukan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono. Sementara itu, PT Telkom Indonesia diwakili oleh Direktur Legal & Compliance, Andy Kelana, dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Arthur Angelo.
Ruang lingkup tugas Satgas mencakup percepatan proses sertipikasi tanah PT Telkom Indonesia, meliputi penerbitan sertipikat baru, pembaruan data, perpanjangan hak, hingga peningkatan hak atas tanah. Selain itu, satgas juga bertugas mendukung penanganan berbagai sengketa tanah yang melibatkan aset BUMN telekomunikasi tersebut.
Satgas yang resmi bertugas mulai 20 Februari 2026 hingga 19 Februari 2027 ini diharapkan mampu menciptakan koordinasi yang lebih terpadu. Wamen Ossy menjelaskan bahwa pendekatan terpusat ini akan menggantikan pola lama di mana setiap regional mengurus pertanahan secara mandiri di daerah masing-masing.
“Dulu masing-masing regional mengurus ke Kantor Pertanahan masing-masing daerah. Kalau sekarang lebih sistematis, tujuan ataupun sasaran-sasarannya pun sudah ditentukan. Harapannya adalah seluruh aset-aset Telkom dapat tersertipikatkan, yang bermasalah di luar ranah pengadilan bisa kita selamatkan,” tutur Wamen Ossy.
Menanggapi pembentukan satgas ini, Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN. Ia berharap satgas dapat menghadirkan terobosan inovatif dalam penyelesaian aset perusahaan.
“Terima kasih kepada jajaran Kementerian ATR/BPN. Melalui Satgas ini mudah-mudahan target tercapai, kita bisa mengambil langkah dengan berani, terobosan inovatif, dan bertindak tegas dalam melindungi aset yang kita miliki,” ungkap Dian Siswarini.
Acara penandatanganan ini turut dihadiri sejumlah pejabat pratama dan administrator dari Kementerian ATR/BPN serta jajaran manajemen PT Telkom Indonesia.
