SERGAI,delidaily.net,- DPC PKB Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) resmi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB Lukman Edy ke Polres Sergai atas tuduhan dugaan menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik.
Ketua DPC PKB Sergai Safaruddin diwakili Sekretaris DPC Ahmad Sudiar, Ketua Dewan Syuro DPC PKB Sergai Muhtar Barus, Wakil Ketua DPC PKB Sergai Asnawi dan Wakil Sekretaris DPC PKB Sergai, Zulfikar Ependi Nasution mendatangi Polres Sergai untuk melaporkan Lukman Edy, pada Sabtu (10/8).
“Laporan sudah kami serahkan ke Polres Sergai, tentang pengaduan, dugaan ujaran kebencian tentang menyampaikan hal yang tidak tepat kepada PKB se-Indonesia, oleh Bapak Lukman Edi mantan sekjen PKB. Laporan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian,”demikian disampaikan Sekretaris DPC PKB Sergai, Ahmad Sudiar di Mapolres Sergai.
Adapun kronologisnya, lanjut Ahmad Sudiar, bahwa pada tanggal 31 Juli 2024, Saudara Muhammad Lukman Edy telah menghadiri undangan dari PBNU dalam rangka menindaklanjuti salah satu keputusan Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tanggal 20-21 Muharram 1446H/27-28 Juli 2024 Masehi, guna memberikan keterangan mengenai masalah hubungan Nahdlatul Ulama dan Partai Kebangkitan Bangsa;
Bahwa pada pertemuan tersebut, Saudara Muhammad Lukman Edy memberikan keterangan-keterangan yang selanjutnya juga disampaikan kepada awak media massa yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saya bilang, saya jujur saja katakan bahwa hal yang paling substansial di internal PKB itu adalah tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak teratur.
2. Keuangan fraksi, keuangan dana Pemilu, dana Pileg, dana Pilpres, sampai sekarang dana Pilkada itu tidak transparan dan tidak teratur.
3. Tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada konstituen, tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada forum-forum pertanggungjawaban seperti Muktamar atau orang partai dan lain sebagainya.
4. Bagi internal PKB hari ini, soal keuangan itu soal yang sangat rahasia, soal yang sangat tertutup, tidak boleh diungkit-ungkit.
5. Di samping pola-pola kepemimpinan yang lain yang dikejar oleh tim kepada saya misalnya soal bagaimana hubungan dengan DPW DPC, saya bilang seperti itu karena sistematis dalam artian Ketum itu punya kewenangan besar untuk mengganti tiba-tiba itu terjadi sekarang; dan 6.
Kadang DPW dipecat, diganti dengan ambil hampir sebagian besar DPW DPW itu dirangkap oleh DPP, tidak ada merit system.
Dikatakan Ahmad Sudiar, bahwa pernyataan-pernyataan Saudara Muhammad Lukman Edy yang telah dikutip berbagai media massa tersebut di atas telah memunculkan berbagai reaksi di tengah-tengah masyarakat, mulai dari pihak internal PKB bahkan pihak eksternal PKB.
“Seluruh pernyataan-pernyataan Saudara Muhammad Lukman Edy tersebut diatas, telah diklarifikasi oleh PKB yang pada pokoknya menyatakan pernyataan-pernyataan tersebut tidak benar dan tidak berdasar,”paparnya.
Lanjutnya, seluruh pernyataan-pernyataan Muhammad Lukman Edy di hadapan awak media massa dilakukan dengan sengaja dan sadar mengemukakan suatu informasi-informasi, keterangan-keterangan dan/atau kalimat-kalimat yang kebenarannya belum teruji.
Dengan belum terujinya informasi-informasi, keterangan-keterangan dan/atau kalimat-kalimat yang dikemukakan oleh Muhammad Lukman Edy sebagaimana dimaksud di atas, hal-hal yang dikemukakan oleh Muhammad Lukman Edy tersebut sejatinya telah secara sengaja menyerang kehormatan atau nama baik dari Klien dengan cara menuduhkan suatu hal (yang belum teruji kebenarannya) baik dengan cara lisan maupun tulisan di hadapan media massa (yang maksudnya agar diketahui oleh umum) dalam bentuk Informasi Elektronik.
“Maka dari itu, kami memandang bahwa hal-hal yang dilakukan oleh Muhammad Lukman Edy terhadap Klien telah memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur di dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan Pasal 27 A jo. Pasal 45 Ayat (4) UU ITE,”pungkasnya.
(Syaiful).