Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved

DPD LSM Penjara Sesalkan Perindo Abaikan Izin Pengerukan Laut

Oleh
Senin, 26 September 2022 - 13:28 WIB

Belawan – Delidaily.net

Wakil Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) PN Sumut, Budiyanto SH sikapi kegiatan Perum Perikanan Indonesia (Perindo) yang melakukan kegiatan pengerukan dan reklamasi di Gabion Belawan yang tidak berizin disampaikannya, Minggu (25/09/22) malam di Belawan.

Seperti berita sebelumnya Perum Perindo melakukan kegiatan pengerukan dan reklamasi di pantai Belawan (Gabion). Diduga kegiatan tersebut tidak memiliki izin sesuai undang-undang yang berlaku terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan Dirjend Perencanaan Ruang Laut (PRL).

Ironisnya Kepala Cabang Perindo Belawan, Arif Hidayat ketika di konfirmasi menjawab lewat WhatsApp nya mengatakan kalau kegiatan pengerukan lumpur di doking dalam rangka meningkatkan pelayanan ke pelanggan karena lokasi mengalami pendangkalan, menghalangi kapal keluar masuk dok. Menurut kami tidak perlu ijin karena di dalam lokasi lahan kami. Ibarat saluran air rumah mampet, kita bersihkan di lahan kita sendiri.

Kepala Pengawasan sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Andi Fahruslsyah S.Pi,M.Si mengatakan kegiatan tersebut harus memiliki izin yang yang namanya PkkPRL dikeluarkan oleh Dirjen Perencanaan Ruang Laut (PRL).

Anggota kita juga sudah datang kelokasi dan meminta pihak Perindo untuk mengurus izin ke Dirjend terkait kegiatan pengerukan itu,” ucap Kepala PSDKP yang ramah kepada semua wartawan ini.

Budiyanto SH menyampaikan, Sangat menyayangkan sekelas perusahaan BUMN tidak taat dengan peraturan, seharusnya mereka berikan contoh kepada perusahaan yang ada di sekitarnya untuk patuh terhadap aturan di Republik ini.

“Saya kok merasa lucu perkataan seorang Kepala Cabang yang menyamakan pengerukan Laut dengan membersihkan parit. Saya menduga pernyataan itu bukan karena ketidaktahuannya atas regulasi aturan, Tapi itu bentuk arogansi sektoral,”ucap Budiyanto SH.

Budiyanto SH menambahkan, LSM Penjara akan membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kementerian Lingkungan Hidup serta penegak hukum atas dugaan kerusakan lingkungan dan penggunaan uang negara dalam kegiatan itu.

Dikutip dari sumber lain tentang PKKPRL diantaranya: Menurut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 16 ayat (2) yang berbunyi setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dari pemerintah pusat.

Pasal 49 berbunyi setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 (3) dikenai sanksi administratif. Pasal 49A menjelaskan sanksi dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan perizinan berusaha, pembatalan perizinan berusaha dan/atau denda administratif.

Sedangkan pasal 49B berbunyi setiap orang yang melakukan pemenfaatan ruang laut secara menetap yang tidak memiliki perizinan berusaha terkait pemenfaatan di laut yang mengakibatkan perybahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling banyak 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 20.000.000.00 ( dua puluh miliar rupiah ). (Syahril)

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

GMPKP Desak KPK Periksa Bupati Tapsel Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

Medan|delidaily.net Gerakan Masyarakat Pengawal Kebijakan Publik (GMPKP) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus

| 2 minggu lalu

Gubernur Bobby Nasution: Sumut Siap Gelar Event Internasional Berikutnya Usai Sukses Piala Kemerdekaan

Turnamen Piala Kemerdekaan 2025 resmi ditutup setelah berlangsung sukses di Stadion Utama Sumatera Utara dari tanggal 12 hingga 18 Agustus

| 2 minggu lalu

Gedung UPPKB Diresmikan, Kini Tempat Uji KIR Sudah Ada di Aceh Singkil

Aceh Singkil|delidaily.net – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melakukan Peresmian Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor [UPPKB). Kehadiran layanan ini merupakan kebutuhan

| 1 bulan lalu

Jambore Pramuka Muslim Dunia 2025 Dapat Dukungan Penuh Kemenag & Pemprov DKI Jakarta

Jakarta|delidaily.net – Gelaran World Muslim Scout Jamboree (WMSJ) 2025, acara jambore pramuka muslim dunia pertama di Indonesia, mendapat dukungan resmi

| 1 bulan lalu

Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah, 4 Armada Damkar di Kerahkan ke Lokasi

Aceh Singkil|delidaly.net – Sebanyak tiga unit rumah di Desa Sianjo – anjo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil terbakar, Senin

| 2 bulan lalu

Polres Batu Bara Gelar Latihan Dalmas untuk Meningkatkan Kemampuan Personil.

BATU BARA | Delidaily.net – Polres Batu Bara menggelar latihan peningkatan kemampuan personil berupa Latihan Dalmas (Pengendalian Massa) dengan menggunakan

| 2 bulan lalu

Sungai Dikuasai Hotel? Polemik Tarif Wisata Rindu Alam Bukit Lawang yang Picu Kontroversi

Langkat|delidaily.net – Tarif masuk lokasi wisata Sungai Rindu Alam di kawasan Hotel Rindu Alam, Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, menjadi sorotan publik

| 2 bulan lalu

Polres Binjai Ungkap Jaringan Sabu, Sita 75 Gram dan 5 Unit HP

Binjai|delidaily.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil mengamankan dua tersangka bandar narkoba dalam operasi dini hari di Jalan Kedondong,

| 2 bulan lalu

Sedang Jualan Narkoba, Dua Pemuda Ditangkap Polres Binjai

BINJAI | delidaily.net – Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali melakukan menangkap terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang

| 3 bulan lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375