Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved

DPD LSM Penjara Sesalkan Perindo Abaikan Izin Pengerukan Laut

Oleh
Senin, 26 September 2022 - 13:28 WIB

Belawan – Delidaily.net

Wakil Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) PN Sumut, Budiyanto SH sikapi kegiatan Perum Perikanan Indonesia (Perindo) yang melakukan kegiatan pengerukan dan reklamasi di Gabion Belawan yang tidak berizin disampaikannya, Minggu (25/09/22) malam di Belawan.

Seperti berita sebelumnya Perum Perindo melakukan kegiatan pengerukan dan reklamasi di pantai Belawan (Gabion). Diduga kegiatan tersebut tidak memiliki izin sesuai undang-undang yang berlaku terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan Dirjend Perencanaan Ruang Laut (PRL).

Ironisnya Kepala Cabang Perindo Belawan, Arif Hidayat ketika di konfirmasi menjawab lewat WhatsApp nya mengatakan kalau kegiatan pengerukan lumpur di doking dalam rangka meningkatkan pelayanan ke pelanggan karena lokasi mengalami pendangkalan, menghalangi kapal keluar masuk dok. Menurut kami tidak perlu ijin karena di dalam lokasi lahan kami. Ibarat saluran air rumah mampet, kita bersihkan di lahan kita sendiri.

Kepala Pengawasan sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Andi Fahruslsyah S.Pi,M.Si mengatakan kegiatan tersebut harus memiliki izin yang yang namanya PkkPRL dikeluarkan oleh Dirjen Perencanaan Ruang Laut (PRL).

Anggota kita juga sudah datang kelokasi dan meminta pihak Perindo untuk mengurus izin ke Dirjend terkait kegiatan pengerukan itu,” ucap Kepala PSDKP yang ramah kepada semua wartawan ini.

Budiyanto SH menyampaikan, Sangat menyayangkan sekelas perusahaan BUMN tidak taat dengan peraturan, seharusnya mereka berikan contoh kepada perusahaan yang ada di sekitarnya untuk patuh terhadap aturan di Republik ini.

“Saya kok merasa lucu perkataan seorang Kepala Cabang yang menyamakan pengerukan Laut dengan membersihkan parit. Saya menduga pernyataan itu bukan karena ketidaktahuannya atas regulasi aturan, Tapi itu bentuk arogansi sektoral,”ucap Budiyanto SH.

Budiyanto SH menambahkan, LSM Penjara akan membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kementerian Lingkungan Hidup serta penegak hukum atas dugaan kerusakan lingkungan dan penggunaan uang negara dalam kegiatan itu.

Dikutip dari sumber lain tentang PKKPRL diantaranya: Menurut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 16 ayat (2) yang berbunyi setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dari pemerintah pusat.

Pasal 49 berbunyi setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 (3) dikenai sanksi administratif. Pasal 49A menjelaskan sanksi dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan perizinan berusaha, pembatalan perizinan berusaha dan/atau denda administratif.

Sedangkan pasal 49B berbunyi setiap orang yang melakukan pemenfaatan ruang laut secara menetap yang tidak memiliki perizinan berusaha terkait pemenfaatan di laut yang mengakibatkan perybahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling banyak 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 20.000.000.00 ( dua puluh miliar rupiah ). (Syahril)

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Kapolres Sergai Menjadi Narasumber Dalam Kegiatan Harmonisasi Pemilu Damai

SERGAI,delidaily.net,- Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, S.IK, MH, menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Harmonisasi Pemilu Damai yang diselenggarakan

| 4 bulan lalu

Penolakan Tidak Sah, Warga Setuju Pembangunan PLTP: Upaya Provokasi di Balik Blokade Jalan

  Manggarai – Delidaily.net Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Kabupaten Manggarai kembali disorot setelah sejumlah pihak menolak

| 4 bulan lalu

Gudang Diduga tempat Penampungan CPO Ditutup

  LANGKAT – Delidaily.net Sebuah gudang yang diduga tempat penampungan Crude Palm Oil (CPO) di Tanjung Beringin Pasar 7 Kecamatan

| 4 bulan lalu

Suriono ST : Elektabilitas Darwis – Oky Melejit dalam Pilkada Batu Bara 2024

  BATU BARA – Delidaily.net Sejak penetapan paslon kepala daerah 22 September 2024 lalu, elektabilitas paslon nomor urut 1, H

| 4 bulan lalu

Cegah Laka Lantas, Personil Polres Langkat Laksanakan Strong Point

  Langkat – Delidaily.net Personil Polres langkat menggelar kegiatan rutin Strong Point pagi sebagai upaya keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran

| 4 bulan lalu

  Deli Serdang – Delidaily.net Pemuda Pancasila (PP) Ranting Desa Dalu X A kec Tanjung Morawa yang diketuai oleh M.

| 4 bulan lalu

Cabup Langkat Iskandar Sugito Silatuhrahmi ke Tiga Desa Kecamatan Bahorok

  Langkat – Delidaily.net Calon Bupati Langkat Iskandar Sugito melakukan silahturahmi dan bertatap muka dengan ratusan warga di kecamatan Bahorok,

| 4 bulan lalu

Warga Tanjung Pura Harapkan Perubahan bersama Pasangan Iskandar-Adli

  Langkat – Delidaily.net Bergaya anak muda milenial intelektual yang santun, calon wakil bupati Adli Tama Hidayat Sembiring, dan calon

| 4 bulan lalu

Pasangan “ORI” Temu Ramah dengan Masyarakat di Perumahan Griya Aira Land

TEBING TINGGI,delidaily.net, – Calon Wakil Walikota Tebing Tinggi, dr. Riski Ramadhan Hasibuan, yang berpasangan dengan H. OKI Doni Siregar, yang

| 4 bulan lalu

Kapolres Langkat Dengarkan Aspirasi Warga di Jumat Curhat, Tekankan Pilkada Damai

  Langkat – Delidaily.net Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK M.Si, menggelar program Jumat Curhat di Mesjid Raya

| 4 bulan lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375