Medan|delidaily.net – Proyek peningkatan Jembatan Kereta Api (KA) BH 343 di jalur Kisaran–Tanjungbalai senilai Rp39,15 miliar tengah menjadi sorotan akibat dugaan kuat praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis. Berbagai temuan dari lapangan, termasuk laporan warga dan investigasi aktivis, mengindikasikan adanya manipulasi anggaran, mark-up, dan penurunan kualitas kerja yang membahayakan.
Ketua Umum DPP Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Negara Indonesia (GARANSI), Sukri Soleh Sitorus, secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini. “Temuan kami menunjukkan adanya dugaan tumpang tindih anggaran, mark-up, manipulasi data, korupsi nyata dan permufakatan jahat yang terstruktur, sistemik, dan masif,” tegas Sukri dalam sebuah diskusi di Medan, Kamis (18/9/2025).
Dampak Langsung pada Masyarakat dan Keselamatan
Dugaan penyimpangan ini tidak hanya soal administrasi. Masyarakat Desa Bendang, Airjoman Baru, Kabupaten Asahan, telah merasakan dampak langsungnya. Mereka melaporkan kerusakan parah pada jalan dan jembatan desa akibat pekerjaan proyek yang dibiarkan tanpa perbaikan, padahal dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) tercantum jelas anggaran untuk perbaikan jalan akses masyarakat. Protes warga berujung pada laporan ke Polres Asahan.
Eskalasi laporan ini telah ditindaklanjuti oleh Kepolisian. Polres Asahan melalui Surat Nomor T/1540/IX/2025/Reskrim telah memanggil Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Jimmy Michael Gultom, ST., MMTr., untuk dilakukan wawancara dan diminta membawa seluruh dokumen terkait proyek pada 15 September 2025 lalu.
Daftar Pihak yang Diminta Diperiksa
Sukri Soleh Sitorus, yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (HIMMAH), mendesak Kejati Sumut untuk memeriksa semua pihak yang terlibat. Daftar nama yang diminta untuk diperiksa antara lain:
- Balai Teknik Perkeretaapian Medan: Kepala Balai Jimmy Michael Gultom, PPK Sumut III Eko Widi Wuryanto, Koordinator Teknis Aulia Husna Parinduri dan M. Mawardi, serta anggota panitia pelaksana Iskandar, Yudha Hernawan, Zudha Herlambang, dan Muhammad Abdal.
- Kontraktor PT Limutu Sejahtera: Direktur Cabang Yusdian Wira Manggala, Project Manager Zaldi Yendri, dan Site Manager Jermia R. Simatupang.
- Konsultan Supervisi PT Wira Cipta Mandiri: Team Leader Ahmad Sukur ST. dan Ahli Teknik Jembatan Idram ST.
“Jimmy sebagai Pengguna Anggaran, dan Eko Widi Wuryanto sebagai PPK harus bertanggung jawab,” tegas Sukri.
Ancam Aksi ke KPK dan Kemenhub
GARANSI mengancam akan menggelar aksi eskala jika Kejati Sumut dinilai lamban atau tidak serius menangani kasus ini. “Bila Kejati Sumut tidak mengungkusut tuntas, kita akan menggelar aksi di Kejaksaan Agung, Kementerian Perhubungan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Sukri. Ia juga menyoroti kemiripan kasus ini dengan kasus pembangunan jalur KA Besitang-Langsa yang juga melibatkan instansi yang sama.
Sukri menegaskan bahwa proyek ini menyangkut keselamatan nyawa. “Jembatan itu bukan sekadar besi dan beton, tapi nyawa rakyat. Jika sejak awal sudah dimanipulasi, maka yang kita bangun adalah bom waktu,” pungkasnya.
KAI Buka Suara, Pihak Terkait Diam
Sementara itu, Humas PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara, Asad, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat langsung dalam proyek konstruksi tersebut. “KAI tidak terlibat. Mungkin bisa konfirmasi ke BTP atau instansi lain,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa KAI hanya berwenang pada aspek operasional dan perawatan rutin.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Balai Teknik Perkeretaapian Medan, PT Limutu Sejahtera, dan PT Wira Cipta Mandiri Konsultan Teknik belum mendapat tanggapan. Kejati Sumut melalui Asisten Intelijen Andri Ridwan sebelumnya telah memberikan sinyal akan mendalami kasus ini dengan jawaban singkat, “Kita dalami.”