Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved

Dua Tersangka Kasus Korupsi Ditahan Kejari Belawan

Oleh
Jumat, 8 April 2022 - 10:59 WIB

Pewarta : S. M. Damanik

Delidaily.net || BELAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menahan dua tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan bahan makanan dan minuman bagi PMKS warga binaan sosial (WBS) Dinas Sosial Sumut UPT Pelayanan Sosial eks RS Kusta Dinas Sosial Belidahan-Sicanang Tahun Anggaran 2018-2019.

Dua tersangka yang diamankan adalah, berinisial CP selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan berinisial AS Direktur Utama CV GS selaku rekanan pelaksana pekerjaan. Kedua tersangka telah dititipkan Kejari Belawan ke Rutan Tanjung Gusta, Kamis (07/04/2022) sore.

Kajari Belawan Nusirwan Sahrul melalui Kasi Intel Oppon Beslin Siregar, mengatakankan penetapan tersangka keduanya berdasarkan surat perintah nomor Print-01/L.2.26.4/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022 dan surat perintah Print-02/L.2.26.4/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 7 April 2022 sampai dengan tanggal 26 April 2022. Kedua tersangka langsung ditahan, untuk tersangka CP dititipkan di Rutan wanita Tanjung Gusta dan tersangka AS dititipkan di Rutan Tanjung Gusta.

“Penahanan ini berdasarkan pertimbangan penyidik sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dengan mempertimbangkan tersangka dikawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, akan mengulangi dan melakukan tindak pidana serta untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan,” jelas Opon didampingi Kasi Pidsus Aditya Christian Tarigan.

Kasi Pidsus Aditya Christian Tarigan menambahkan, perbuatan para tersangka berdasarkan perhitungan ahli, bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp875.148.401. Pada tahun 2018, ada pengurangan bahan makanan dan minuman oleh CV GS SebesarRp356.351.400 dan Kelalaian membayar realisasi kontrak kepada CV GS sebesar Rp66.933.276.

Kemudian, tahun 2019 pengurangan bahan makanan dan minuman oleh CV Gideon Sakti sebesar Rp383.001.525 dan kelalaian membayar realisasi kontrak kepada CV GS sebesar Rp68.862.200.

“Dari temuan itu, bahwa negara telah dirugikan atas perbuatan kedua tersangka. Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas administrasi perkara untuk dilimpahkan ke penuntut umum untuk diteliti dan diproses yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI 2001 Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP Subsidiair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI 2001 Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.

BERITA LAINNYA

Lima Pelaku Curas Dibekuk Polres Binjai

Binjai | delinews24.net – Tim Satreskrim Polres Binjai kembali mengungkap dan menangkap jaringan pencurian dengan menggunakan kekerasan (curas) yang kerap

| 4 bulan lalu

Polsek Teluk Mengkudu Amankan Agen Kambing Yang Diduga Curi Kambing Warga

SERGAI,delidaily.net,- Ketahuan, seorang terduga maling kambing akhirnya berhasil ditangkap masyarakat dan diboyong ke Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai, Selasa (3/9)

| 5 bulan lalu

Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

SERGAI,delidaily.net,- Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi Kamis (22/8/2024). Kegiatan ini

| 6 bulan lalu

Korban Dugaan Pengeroyokan di Tebing Tinggi Minta Keadilan: Saya Dianiaya hingga Berdarah

TEBING TINGGI, Delidaily.net – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang juru parkir, Syahputra Irawan (25) warga Jalan Simalungun Lingkungan VI, Kelurahan

| 6 bulan lalu

Tim Unit II Satres Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Shabu dan Pil Ekstasi

SERGAI,delidaily.net,- Tim Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai yang di pimpin Iptu Pranata Purba berhasil menggagalkan

| 6 bulan lalu

Polsek Medan Baru Tangkap Komplotan Curanmor yang Resahkan Warga, Dua Pelaku Dilumpuhkan

  Medan – Delidaily.net Personel Polsek Medan Baru menangkap komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga. Dua diantaranya

| 6 bulan lalu

Polres Asahan Tahan Pelatih Renang Yang Tendang Alat Vital Guru Olahraga

  Asahan – Delidaily.net Akhirnya Polres Asahan menahan JS (40) pelatih renang yang videonya viral menendang alat vital guru olahraga

| 6 bulan lalu

Polres Sergai Gagalkan Peredaran 626,32 Gram Sabu, Dua Tersangka Ditangkap

SERGAI,delidaily.net,- Kepolisian Serdang Bedagai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Selasa malam (30/7/2024). Dalam

| 6 bulan lalu

Pelaku Jambret iPhone di Jalinsum Desa Sukadamai Ditangkap Opsnal Polsek Firdaus

SERGAI,delidaily.net,- Kawasan jalinsum di Desa Sukadamai kecamatan Sei Bamban, kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai) kerap dijadikan lokasi tindak kejahatan (pidana).

| 6 bulan lalu

Polsek Perbaungan Amankan 4 Orang Pria Terduga Pelaku dan Penadah Sepeda Motor

SERGAI,delidaily.net,- Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan mengamankan 4 orang pria yang

| 6 bulan lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375