Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Dugaan Penganiayaan Anak Oleh Kades Dan Sekdes Tegal Sari, Formappel-RI; Hukum Harus Ditegakkan

Oleh
Minggu, 7 Juli 2024 - 05:50 WIB

 

Sumut – Delidaily.net

Viralnya pemberitaan kasus penganiayaan anak di bawah umur warga desa Tegal Sari Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di beberapa media online dan menjadi trending topik di media sosial telah menjadi sorotan dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum.

Diketahui, seorang anak di bawah umur berinisial PI (15) dianiaya oleh sejumlah orang di Desa Tegal Sari akibat mencuri.

Peristiwa ini terjadi pada Jum’at dini hari (7/6/2024). Korban dianiaya dengan cara tidak manusiawi. Muka ditampar, tangan diikat, kaki diinjak menggunakan kursi hingga mulut disundut rokok.

Ketua Umum Formappel, R Anggi S, dan Sekretarisnya, Rio S Lubis, memberikan kritik keras dan menuntut agar kekerasan tersebut diusut tuntas. Mereka menyatakan bahwa kepala desa dan sekdes harus diberikan hukuman terberat karena dianggap gagal menjadi panutan warganya.

Diketahui, kasus dugaan penganiayaan terhadap anak remaja di Kecamatan Natal yang melibatkan Kades dan Sekdes Tegal Sari telah mencapai perdamaian antara kedua belah pihak.

Sebagaimana pernyataan Faisal Haris, SH selaku kuasa hukum terlapor yang dikutip dari MNC Tri Jaya, bahwa kedua belah pihak sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 08 Tahun 2021, yang mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) melalui pendekatan keadilan yang memfokuskan pada kebutuhan korban.

Faisal Haris menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, perdamaian tersebut tidak dimaksudkan untuk memenjarakan pelaku kekerasan terhadap anak.

Dijelaskan, saat ini kedua belah pihak sudah berdamai di Polres Madina, dan Surat Perdamaiannya sudah diserahkan ke pihak Kepolisian dan unit PPA. Dalam perdamaian telah disepakati bahwa korban dan terlapor sudah saling memaafkan, serta tidak ada lagi konflik antara kedua belah pihak.

Selain itu, dalam perdamaian tersebut, Kades akan memfasilitasi korban hingga usianya mencapai 18 tahun. Korban akan dibina serta difasilitasi dengan diberi Rekening Pribadi kepada korban dan memberikan jaminan kebutuhan, baik itu pendidikan dan kebutuhan lainnya, sehingga anak tersebut dapat hidup tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai seorang anak.

Dasar hukum perdamaian itu diatur dalam UU Perlindungan Anak, sejalan dengan Peraturan Kapolri No 8 tahun 2021 yang mengatakan bahwa perkara penganiayaan yang tidak mengakibatkan luka berat, cacat atau mati dapat dihentikan penyidikannya jika ada perdamaian.

“Itulah dasar hukum perkara dalam kasus ini dapat dihentikan, dan tersangka dapat dikeluarkan dari tahanan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Faisal Haris.

Di tempat lain, R Anggi S, Ketua Umum Formappel, sangat menyayangkan pernyataan dari kuasa hukum tersangka yang ditayangkan oleh MNC TRI JAYA.

R Anggi S mengatakan kepada media bahwa tidak ada kaitannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 08 Tahun 2021 dengan UU Perlindungan Anak. Menurutnya, Restorative Justice tidak dapat diterapkan pada kasus yang menyangkut nyawa.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Sekdes Tegal Sari, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal sudah jelas menyangkut nyawa, sebab dari keterangan narasumber tindakan Kades dan Sekdes tersebut sudah di luar batas dan tidak boleh dihentikan tindakan hukumnya.

“Saya berharap kepada Kapolres Mandailing Natal agar proses hukum terkait penganiayaan tersebut berjalan sesuai prosedur yang berlaku, jangan dihentikan”, kata R Anggi S.

R Anggi S menambahkan, “jangan ada yang mengambil kepentingan dalam kasus ini, karena ini menyangkut tentang marwah seseorang”, tutupnya.

(Mul)

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Kementerian ATR/BPN Larang Alih Fungsi Lahan Sawah di 409 Daerah

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengambil langkah darurat untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah nasional.

| 1 bulan lalu

Ketua Karang Taruna Kecamatan Patumbak Apresiasi Kegiatan Pemuda Got Talent Desa Marindal I

Deli Serdang |delidaily.net – Semangat kreativitas pemuda di Kecamatan Patumbak meledak dalam ajang “Got Talent Pemuda Desa” yang digelar oleh

| 2 bulan lalu

Perkuat Kepastian Hukum, ATR/BPN Godok Perubahan Aturan Hak Atas Tanah

Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mematangkan langkah untuk memperkuat perlindungan hukum di sektor pertanahan.

| 2 bulan lalu

LAZNAS IZI dan Institut SEBI Gelar Islamic Philanthropy Outlook 2026, Soroti Peran Strategis Filantropi Islam

 Jakarta|delidaily.net – LAZNAS Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) melalui Akademizi bersama Institut SEBI melalui SEBI Islamic Business and Economics Research Center

| 3 bulan lalu

Milad HES ke-6 Institut SEBI Perkuat Kompetensi Digital Mahasiswa

Jakarta|delidaily.com – Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Institut SEBI sukses menyelenggarakan rangkaian kegiatan Milad HES ke-6 yang berlangsung semarak,

| 3 bulan lalu

Perang Melawan Stigma: Deli Serdang Perkuat Peran Komunitas dalam Penanganan HIV

Deli Serdang|delidaily.net – Di balik statistik penanggulangan HIV/AIDS, ada pejuang tanpa seragam yang bekerja di garis depan. Mereka adalah para

| 3 bulan lalu

GP Ansor Sumut Kutuk Keras dan Desak Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Kader Banser di Tangerang

delidaily.net – Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor (PW GP Ansor) Sumatera Utara menyelenggarakan aksi solidaritas dan mendesak aparat kepolisian untuk

| 6 bulan lalu

Pesantren Al-Husna Turunkan Atlet Terbaiknya di Kejuaraan Gayo Highland Tapak Suci Championship I

Gayo|delidaily.net – Pesantren Al-Husna turut serta dalam kejuaraan pencak silat bergengsi, Gayo Highland Tapak Suci Championship I Se-Aceh, yang secara

| 6 bulan lalu

Gubernur Bobby Harapkan Kejurda Bola Tangan Jadi Wadah Jaring Atlet Muda Berbakat Sumut

Deli Serdang|delidaily.net – Asosiasi Bola Tangan Indonesia (ABTI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sukses menggelar Kejuaraan Daerah (Kejurda) perdana yang memperebutkan

| 6 bulan lalu

Lantik Pejabat Fungsional, Wamen Ossy Harapkan Peran Dosen Lektor dalam Transformasi STPN

Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (Wamen ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Waka BPN), Ossy Dermawan, melantik Pejabat

| 6 bulan lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375