Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved

Evaluasi 32 Tahun Indonesia Meratifikasi Konvensi Hak Anak

Oleh
Jumat, 4 November 2022 - 18:03 WIB

DeliSerdang – Delidaily.net

( Pelanggaran Hak’Hak dasar anak di Indonesia terus Meningkat )

Meskipun sudah 34 tahun Majelis Perserikatan Bangsa-Banga (PBB) menandatangi Konvensi Hak Anak (Convention on the Right of Children 1989) situasi dan kondisi anak-anak di belahan dunia saja masih terpuruk.

Masih banyak anak diberbagai negara hidup dalam garis kemiskinan, tertindas, teraniaya, terlantar dan terabaikan hak-hak dasarnya.

Ada banyak di temukan anak di belahan dunia menjadi korban perang dan konflik bersenjata.

Ada banyak pula anak menjadi korban eksploitasi seksual seks, menjadi budak seks, korban perdagangan dan penculikan anak lintas negara dan ada banyak juga di beberapa negara anak menjadi korban eksploitasi ekonomi, dipekerjakan di jalanan dan dipembuangan-pembuangan sampah, ada juga menjadi korban penyalagunaan dan perdagangan narkoba demikian juga berbagai bentuk pelanggaran hak anak lainnya.

Komitmen negara-negara di dunia atas ketentuan Konvensi Hak Anak belum menunjukkan
kemajuan yang signifikan.
.
Masih banyak negara negara peserta Konvensi Hak Anak tidak menerapkan ketentuan instrumen perlindungan anak international ini, dampaknya banyak anak tidak terlindungi. Pelanggaran-pelanggaran hak anak terus terjadi. Ironisnya, ada banyak juga anak-anak menjadi korban penanaman ideologi atau paham-paham radikalisme untuk kepentingan politik orang dewasa..

Lalu pertanyaan mendasar bagi kita dan bangsa ini sudahkan anak Indonesia terlindungi hak-hak dasarnya. Sudahkah anak-anak Indonesia menikmati hak-hak dasarnya.

Bagaimana pula dengan situasi dan kondisi anak Indonesia setelah Indonesia 32 tahun meratifikasi Konvensi Hak Anak.

Sejauh manakah perlindungan anak di Indonesia?.. Sudah terlindungikah anak-anak kita?.. Demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam Diskusi Publik Evaluation Indonesian’s 32 Years Ratification Convenntion on the Right of the Child (CRC) dalam rangka memperingati Hari Anak International (Commemoratiiof Internationa Childten’s Day 2022 yang diselenggarakan KOMNAS Perlindungan anak Deliserdang, 03 November 2022 di Convention Hall Water Land Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumateta Utara.

Bagaimana pula laporan pemerintah atas pemajuan pelaksanaan Konvensi Hak Anak, apa yang dapat diukur sebagai indikator kemajuan implememtasi Konvensi Hak Anak.

Sejauh mana pula anak-anak di Indonesisa mendapat perlindungan atas hak-hak dasarnya.

Fakta menunjukkan meski pun Indonesia 32 tahun telah meratifikasi Komvensi hak anak, ada cukup fakta ribuan anak terjebak dalam situasi eksploitasi ekonomi dan seksual komersial, ratusan anak korban perbudakan seksual, anak korban penelantaran.

Ada banyak pula anak menjadi korban pedagangan dan penculikan anak, ada banyak anak korban, penganiayaan dan perampasan hak hidupnya, ada banyak menjadi korban kejahatan seksual, perundungan dan perlakuan salah lainnya dan belakangan ini ada ratusan anak menjadi korban Gagal ginjal akut tanpa pertolongan, demikian juga ditemukan ratusan ribu anak menjadi yatim piatu akibat dampak dari Pandemi Covid 19 yang membutuhkan keluarga alternatif dan ada banyak juga anak mennjadi korban perdagangan narkoba, menjadi korban penanaman paham-paham radikalisme untuk kepentingan politik orang dewasa.

Foto : Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak bersama Ketua Panpel Surya Dharma diapit Sekpel Jenderal Siregar.

Dalam acara Diskusi Publik yang bertajuk Evaluasi 32 Tahun Indonesia Ratifikasi Konvensi Hak Anak yang pembukaannya dilakukan Bupati Deli Serdang yang diwakili Asisten bidang pemerintahan Ekonomi dan pembanguan, dan dihadiri Kepala Dinas Pendidikan, Kejari dan Polresta Deli Serdang serta dihadiri ratusan guru-guru PAUD dan siswa siswi dari berbagai sekolah, Ketua Komnas Perlindungan Anak Deliserdang mengatakan diselenggarakan acara peringatan Hari Anak International (HANI) ini merupakan momentum untuk melakukan evaluasi sejauh mana pemerintah Indonesia menjalankan kewajibannya mengimplementasikan Ratifikasi Konvensi Hak Anak, dan sejauh mana pula pemerintah Indonesia sudah menjalankannya dan sejauh mana pula kemajuan laporan (country report) KHA yang dilakukan pemerintah.

Panitia Pelaksana Hari Anak International (HANI 22), Surya Dharma International Children’s Day 2002, ini merupakan momentum bagi pemangku kepentingan hak membicarakan permasalahan – permasalan berkaitan dengan pelaksanaan dan kemajuan Konvensi Hak Anak di Indonesia secara khusus di Deli Serdang untuk mencari strategi yang tepat dalam melindungi anak di Indonesiia.

Diskusi publik Evaluasi 32 Tahun Ratifikasi KHA di Indonesia yang dimoderatori oleh modetator cilik, menyimpulkan bahwa inplementasi dari Ratifikasi KHA perlu di evaluasi dan merekomendasikan agar para pekerja perlindungan anak atau Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) Peduli Anak di Indonesia perlu membuat “Alternaif Report sebagai mekanisme international untuk menyusun evaluasi kemajuan dan imentasi KHA”.

Lebih lanjut Arist Merdeka mengatakan bahwa diskusi publik “Evaluasi 32 Tahun Indonesia ratifikasi KHA di Deli Serdang ini merupakan rangkaian HANI 22 diberbagai kota propinsi yang puncaknya akan di peringati di Jakarga 20 November 22. Arist mengakhirinya dengan menyampaikan
Selama HANI 22 ” anak terlindungi, Dunia Maju, melindungi anak, bela negara.

Pewarta : Junaidi

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Berita Duka!! Indonesia Kehilangan Sosok Sang Pelindung Anak, Arist Merdeka Sirait Ketum Komnas PA Wafat

Medan – Delidaily.net Nama Arist Merdeka Siarait tentu tidak asing terdengar di seluruh jagat raya Indoensia. Pria kelahiran Pematang Siantar,

| 1 tahun lalu

LPA Deliserdang Siap Berkolaborasi Implementasikan Permendikbudristek PPKSP

Deli Serdang – Delidaily.net Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deliserdang menyambut baik lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

| 1 tahun lalu

Peringatan HAN Indonesia 2023 Forkopimda Sergai Terima Penghargaan Peduli Anak Dari Komnas Perlindungan Anak

Sergai – Delidaily.net Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Indonesia Tahun 2023 dengan tema” Anak Terlindungi Indonesia Maju” diadakan di Aula

| 2 tahun lalu

Peringati HAN 2023 LPA Deli Serdang Apresiasi 3 Tokoh Peduli Anak

Deli Serdang – Delidaily.net Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2023 di Kabupaten Deliserdang yang digagas Lembaga Perlindungan Anak (LPA)

| 2 tahun lalu

Paman Rudapaksa Ponakan di Sumedang dijerat 20 Tahun Penjara

Hot News : “Tidak ada kata Damai terhadap Segala Bentuk Kejahatan Seksual Terhadap Anak” Jakarta – Delidaily.net Kasus serangan seksual

| 2 tahun lalu

Meningkatnya Kasus Rudapaksa di Depok Merupakan Kegagalan Walikota Depok Melindungi Anak

Hot News : “Predikat Kota Layak Anak Depok perlu di Evaluasi” Jakarta – Delidaily.net HL pelarian pelaku rudapaksa terhadap 2

| 2 tahun lalu

Sadis dan Kejam : Aborsi Illegal Terjadi Lagi di Jakarta Pusat, Janin Dihancurkan dan Dibuang ke Septiteng

Breaking News : Jakarta – Delidaily.net Praktek penghilangan hak hidup secara paksa terhadap anak dengan cara Aborsi Illegal terulang lagi

| 2 tahun lalu

Suami Pelaku Pembakaran Istri dan Kedua Anaknya di Jakarta Timur Terancam 12 Tahun Penjara

Breaking News : Jakarta – Delidaily.net Pembakaran istri dan dua anaknya yang berusia 12 dan 15 Tahun secara hidup-hidup lantaran

| 2 tahun lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375