Sergai – Delidaily.ner
Dialog interaktif yang dilaksanakan oleh FORWAN (Forum Wartawan) Kabupaten Serdang Bedagai berjalan secara objektif dan sangat menarik layaknya dialog seperti INDONESIA LAWYERS CLUB, bertempat Pantai Cermin Theme Park, Kamis, (10/11/2022)
Dimana sempat terjadi argumen antara peserta dan narasumber, hingga pada akhirnya dalam dialog tersebut mendapatkan kesimpulan dari beberapa peserta yang juga menyimpulkan dengan berbagai perbedaan pendapat.
H.Syahlan Siregar selaku tokoh masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai yang juga memberikan kesimpulan terhadap dialog interaktif degan tema DEWAN PENDIDIKAN SERGAI LEGAL ATAU ILEGAL.
“Menyimpulkan bahwa bagaimanapun proses dan tahapan awalnya namun karena sudah dilakukan fit and profertest oleh komisi D DPRD kabupaten Sergai dan selanjutnya sudah di SK kan oleh Bupati maka beliau menyatakan bahwa DEWAN PENDIDIKAN SERGAI adalah LEGAL.
Kemudian dari peserta lain yang bernama Fiqri Irhami selaku Ketua Ikatan Pelajar Alwasliyah (IPA) Kabupaten Serdang Bedagai memberikan kesimpulan bahwa karena dari pihak pemerintah kabupaten Sergai dalam hal ini dinas pendidikan Sergai, Kabag Hukum sergai dan bahkan anggota dewan pendidikan sergai sendiri tidak hadir dalam dialog ini maka (IPA) Kab Sergai meyatakan abstain tidak memberikan kesimpulan dalam dialog ini apakah dewan pendidikan sergai legal atau ilegal.
Sementara itu narasumber yang merupakan Ahli Hukum Administrasi Negara yaitu Dr.Dani Sintara,S.H, M.H menyatakan bahwa proses atau tahapan seleksi Dewan Pendidikan Kabupaten Sergai kita umpamakan seperti sholat, dimana ketika kita melakukan ibadah sholat niatnya sudah, bacaannya bagus, rukunnya lengkap namun ternyata wudhu’nya salah maka apakah sholat kita bisa dikatakan sah.
Degan melakukan kesalahan dalam mengambil wudhu’ nah kalau kita mau membenarkan semua tindakan mengambil keputusan harus ada prosedural yang harus dipenuhi walaupun perbuatan itu betuk tapi apabila proseduralnya salah maka outputnya juga dipastikan salah, itulah jika kita berbicara hukum prosedural,”ujarnya
Hukum prosedural itu merupakan bagian dari objek eksen Administrasi Negara didalam tahapan
yang dilakukan oleh Pansel Dewan Pendidikan tentunya ada tahapan dari hulu sampai hilir dari mulai tahapan pembentukan panitia, pengumuman persyaratan dan pengumuman kelulusan, dan kemudian tahapan fit and propertest yang merupakan tahapan hilirnya.
“Sementara fit and propertest hanya ujung bagian daripada tahapan prosedural, maka apabila ada saja satu tahapan prosedural yang tidak dilalui pansel maka saya pastikan Dewan Pendidikan Sergai adalah cacat prosedural dan hasilnya juga batal demi hukum.
Dalam arahannya, narasumber Alamsyah S.H yang merupakan bendahara Peradi Deli Serdang menjelaskan bahwa ada tahapan unprosedural yang dilakukan oleh pansel dewan pendidikan yaitu sengaja meluluskan peserta yang tidak memenuhi persyaratan yang kemudian pansel mengumumkan 11 orang dinyatakan lulus, tapi selanjutnya menganulir 2 orang menjadi 9 orang tanpa melalui pembatalan.
Pengumuman yang sah maka rangkaian tahapan tersebut juga batal demi hukum, sehingga karena tahapannya cacat hukum maka dewan pendidikan yang dilahirkan dari tahapan proses unprosedural adalah ilegal,”tutupnya
Pewarta : Syaiful