Ka. Satpol PP Akan Tindak Sesuai SOP Galian C Ilegal Di Deli Serdang.
Deli Serdang – Delidaily.net
Maraknya Galian C di Kabupaten Deli Serdang masih menjadi polemik bagi masyarakat, terutama para pengguna jalan.
Hancur dan berlubangnya jalan Pedesaan seakan tidak lagi diperdulikan oleh para pelaku usaha galian C yang ada di Kabupaten Deli Serdang.
Seperti yang tertangkap kamera awak media pada tanggal 17/12/2022, Jelas terlihat bahwa galian tanah yang berada di Kec. Galang, tepatnya di Desa Tanah Abang yang mengarah ke Desa Galang beraktifitas dengan santai bebas, seakan kebal hukum dan tidak adanya himbauan dari pihak terkait.
Dengan hal demikian awak media mencoba mengkonfirmasi pada Ka. Satpol PP Kabupaten Deli Serdang Marzuki mengenai pendapatnya tentang masih bebasnya Galian C yang diduga ilegal di Kec.Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ka. Satpol PP Marzuki menjawab” Terima kasih atas infonya kita akan cek lapangan dan kita akan tindak sesuai aturan dan SOP nya”. Jelas Marzuki.
Masyarakat selaku pengguna jalan sangat berharap agar kiranya galian C yang diduga ilegal dan sangat meresahkan dapat segera ditindak.
Dari hal tanggapan Ka. Sat Pol PP Deli Serdang cukup di apresiasi, sebagaimana atas menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Pewarta : Abdi hsb