Jakarta|delidaily.net -Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) melayangkan kritik tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan perkara yang melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. KPK dinilai tidak konsisten dan cenderung “pilih kasih” dalam menerapkan ketentuan KUHAP baru sebagai dasar transparansi penanganan kasus.
Sorotan ini bermula dari sikap KPK yang mengadopsi kebijakan tidak menampilkan tersangka ke publik berdasarkan KUHAP baru. Namun, GEMARI Jakarta menilai kebijakan tersebut justru dijadikan tameng untuk menunda kepastian hukum dan menutup informasi terkait status hukum SF Hariyanto.
Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, SH, menegaskan bahwa KUHAP baru seharusnya memperkuat penegakan hukum, bukan menjadi alasan bagi lembaga antirasuah untuk bungkam.
“KUHAP baru itu tidak mengajarkan diam. Tidak ada satu pasal pun yang membenarkan penegak hukum menyembunyikan perkembangan perkara, apalagi jika penggeledahan dan penyitaan sudah dilakukan,” ujar Kori kepada awak media di Jakarta, Senin (12/01/2026).
Sitaan Rupiah dan Dolar yang “Hening”
GEMARI Jakarta menyoroti fakta bahwa penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas dan pribadi SF Hariyanto. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang rupiah, dolar asing, serta sejumlah dokumen penting.
Meski alat bukti telah disita, hingga kini KPK belum mengumumkan nilai sitaan maupun status hukum resmi dari Plt Gubernur Riau tersebut. Hal ini memicu kecurigaan adanya perlakuan khusus terhadap pejabat tertentu.
“Kalau alat bukti sudah cukup untuk menyita uang dan dokumen, lalu apa yang ditunggu? Jangan sampai KUHAP baru hanya dijadikan alasan untuk menunda, bahkan melindungi pejabat tertentu,” tegas Kori.
Dugaan Penegakan Hukum Selektif
Menurut mahasiswa, penerapan KUHAP baru yang terkesan parsial ini berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum. GEMARI Jakarta melihat adanya standar ganda dalam penanganan kasus korupsi di tingkat daerah.
Kori menambahkan, publik masih mengingat jelas saat SF Hariyanto dipanggil KPK terkait LHKPN dan sorotan gaya hidup mewah keluarganya. Namun, rangkaian proses tersebut seolah “menguap” tanpa ada penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaannya.
“Publik melihat ini sebagai satu rangkaian. Ketika pemanggilan, penggeledahan, dan penyitaan berujung pada keheningan, wajar jika muncul dugaan tebang pilih penegakan hukum,” katanya lagi.
Tuntutan Konsistensi KPK
GEMARI Jakarta mendesak KPK RI untuk segera memberikan pernyataan terbuka guna menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat. Mereka menegaskan bahwa negara hukum tidak boleh tunduk pada jabatan atau pengaruh politik di daerah.
Sebagai bentuk keseriusan, GEMARI Jakarta menyatakan akan terus mengawal perkara ini dan bersiap menggelar aksi lanjutan di Gedung Merah Putih KPK hingga ada kejelasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
“Negara hukum tidak boleh tunduk pada jabatan. KUHAP baru harus ditegakkan secara adil dan konsisten, bukan selektif,” pungkas Kori.
Kontributor : Soleh Sukri
