Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Gunakan Akta Pengganti Ikrar Wakaf, Menteri Nusron Targetkan Aset Keagamaan Bebas Sengketa

Oleh
Sabtu, 11 Juli 2026 - 03:39 WIB

delidaily.net – Dokumen tanah wakaf yang hilang, tidak lengkap, atau ahli waris (wakif) yang sudah meninggal dunia sering kali menjadi batu sandungan dalam pengurusan legalitas lahan keagamaan. Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kendala administrasi tersebut bukan berarti tanah wakaf tidak bisa disertipikatkan.

Masyarakat dan pengelola wakaf (nazhir) memiliki jalur hukum resmi yang dapat ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf melalui mekanisme yang telah diatur oleh perundang-undangan.

“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW). Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” urai Menteri Nusron Wahid saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (08/07/2026) lalu.

Solusi Hukum bagi Administrasi yang Terkendala

Menteri Nusron menjelaskan, mekanisme isbat wakaf ini hadir sebagai solusi konkret bagi tanah wakaf yang mandek secara administrasi. Melalui penetapan dari Pengadilan Agama, proses sertipikasi di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat tetap sah untuk dilanjutkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Landasan hukum mengenai tata cara ini diatur kuat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2006 yang telah diubah melalui PP Nomor 25 Tahun 2018. Sementara untuk petunjuk teknis di internal agraria, proses pendaftaran mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.

Tertibkan Administrasi Demi Cegah Sengketa

Lebih lanjut, Nusron mematahkan stigma kuno di sebagian kelompok masyarakat yang menganggap tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan secara formal. Menurutnya, pemikiran seperti itu justru menjadi bom waktu yang memicu konflik sosial di kemudian hari.

“Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Sertipikat resmi dari BPN merupakan proteksi hukum tertinggi agar aset-aset keagamaan, seperti masjid, musala, sekolah, atau kompleks pemakaman, tidak mudah digugat atau diserobot oleh pihak lain, terutama saat terjadi pergantian generasi.

Di akhir penjelasannya, Menteri ATR/Kepala BPN mengajak seluruh organisasi keagamaan, pengurus yayasan, dan masyarakat luas untuk proaktif memanfaatkan jalur hukum ini guna mempercepat sertipikasi tanah wakaf, demi kemaslahatan umat yang berkelanjutan.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Genjot Sertifikasi Aset Umat, Menteri Nusron Ajak Ormas Manfaatkan Isbat Wakaf

Jakarta|delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kekurangan dokumen administrasi pada tanah

| 45 menit lalu

Teken MoU di UIM, Menteri Nusron Wahid Targetkan 14 Ribu Lahan Wakaf Tuntas Setahun

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan 28 rektor

| 1 hari lalu

BPN Targetkan 100% Lahan Ibadah Bersertipikat di 2028, Mahasiswa KKN Kini Ikut Turun Tangan

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan strategi taktis untuk menggenjot program sertipikasi tanah wakaf di

| 1 hari lalu

Kolaborasi ATR/BPN-Al Washliyah, Percepat Legaliasi Aset & Cegah Sengketa Tanah Wakaf

Jakarta|delidaily.net  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kolaborasi dengan Al Jam’iyatul Washliyah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman

| 2 hari lalu

Gelar Muktamar XXIII, Al Jam’iyatul Washliyah Gandeng ATR/BPN Amankan Aset Organisasi

Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memperkuat kolaborasi strategis dengan salah satu organisasi Islam besar

| 2 hari lalu

Ossy Dermawan: Forum GTRA Kunci Percepatan Reforma Agraria, Libatkan Stakeholder dari Pusat ke Daerah

delidaily.net – Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang yang efektif.

| 2 hari lalu

Wamen ATR/BPN Sebut Kepala Daerah Harus Jadi Orkestrator Penyelesaian Konflik Pertanahan

delidaily.net – Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah memegang peranan krusial demi mewujudkan tata kelola pertanahan serta rencana tata ruang

| 2 hari lalu

Kepastian Waktu dan Bebas Pungli, Kementerian ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal Mulai Agustus

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengumumkan penerapan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan

| 3 hari lalu

Kabar Gembira! Mulai Agustus, Masa Tunggu Pengukuran Tanah di BPN Dibatasi Maksimal 7 Hari

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap melakukan gebrakan baru dalam memotong rantai birokrasi dan ketidakpastian

| 3 hari lalu

Sering Dipicu Disharmoni Regulasi, Sekjen ATR/BPN Ungkap Urgensi RUU Administrasi Pertanahan

Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membeberkan urgensi mendasar di balik penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi

| 3 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375