Delidaily.net || Jakarta – Tragedi kematian anggota Polisi Brigpol Yones Siahaan dirumahnya di salah satu perumahan di Kota Sorong Papua Barat Agustus 2018 mengundang banyak tanda tanya dan kecurigaan dari keluarga. “Kematiannya tidak lajim dan perlu diungkap sehingga tabir kematian ansk saya mempunyai kepatian hukum apa penyebab dan siapa pelakunya ” ujar ayah korban Hulman Siahaan di Sorong Selasa 27/04.
Tragedi kematian Brigpol Yones, menurut keterangan istrinya ARP korban Brigpol Yones Siahaan suaminya itu ditemukan dirumahnya pukul 02.00 dini hari gantung diri dengan menggunakan seutas kabel listrik yang dilakukan di salah satu daun pintu rumahnya.
Masih menurut istrinya ARP, setelah melihat suaminya gantung diri di daun pintu yang disinyalir tidak lebih tingginya 2 meter, lalu kemudian istrinya mengambil pisau didapur untuk memotong kabel listrik yang menjerat leher korban sehingga korban diletakkan dilantai tempat kejadian.
Kemudian tanpa memberitahu tetangga maupun pamong perumahan tempat tinggal korban istrinya
membawa korban ke rumah sakit dibantu oleh kerabatnya dan paman serta tante anak korban.
Menurut hasil in dept interview Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak yang dihimpun Komnas Anak dari keluarga di Manokwari dan terhadap anak korban, pada saat kejadian anak korban mengakui melihat kejadiannya dan diikutsertakan oleh ibu kandungnnya bersama pamannya AAP mengantar ayahnya ke Rumah Sakit. Namun sayangnya peristiwa tidak dilaporkan istri korban ARP kepada tetangga maupun pamong seperti RT maupun RW lajimnya ditemukan orang meninggal.
Menurut keluarga korban inilah salah satu kejanggalan yang terjadi tragedi kematian Btigpol Siahaan ini dikabarkan istri korban saat Korban setelah tiba di rimah sakit
Tak bernyawa lagi.
“Semua keluarga bertemu korban di rumah sakit, demikian juga anak korban yang
mengaku melihat kejadian iti dan diikutkan mengaantar
Jenazah ayah kandungnya ke rumah sakit” ujar paman Korban.
“Itu arrtinya Anak satu satunya korban bisa dijadikan saksi kunci untuk mengingkap tabir tragedi kematian Brigpol Yones Siahaan ” demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Fave Hotel di Sorong, Selasa 37/04
“Puji dan syukur setelah perjuangan panjang keluarga selama tiga tahun untuk mengungkap
Tragedi menin ggalnya pranurit polri akhirnya keluarga menemukan titik terang, 20 Agustus 2021 Polres Kota Sorong menetapkan istri korban dan paman dari saksi korban menjadi tersangkah dan setelah dilakukan investigasi secara mendalam dan intensip oleh Komnas Perlindungan anak Polres Kota Sorong membenarkan bahwa tragedi kematian Yones sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sorong untuk diteliti dan dilengkapi berkasnya uang saat ini telah P19.
Dari koodinasi Komnas perlindungan Anak dengan Kapolda Papua Barat demikian juga dengan Polres Sorong dan Kasipidum serta Kejaksaan Negeri Sorong atas status hukum 2 orang tersangkah, Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi perlindungan anak independen di Indonesia akan membantu segera melengkapi status hukum P19 untuk dijadikan sebagai bukti petunjuk oleh kejaksaan dan kepolisian melalui indept interview saksi kunci.
Mengingat anak saksi kunci trauma dan menolak sama sekali bertemu dengan ibu kandungnya bahkan mendengar kata Sorong saja saksi korban dalam ketakutan, dengan demikkan, Komnas Perlindungan Anak bersama keluarga akan menghahirkan penyidik ke Rumah Aman saksi kunci, ujar Arist.
Atas ditetapkannya istri almarhum Brigpol Yones Siahaan dan paman (om) anak saksi korban sebagai tersangkah Komnas Perlindungan Anak mengucapkan terima kasih kepada Poltes Kota Sorong, Kapolda Papua Barat maupun Kejari Sorong atas atensi dan kepeduliannya
Terhadap tragedi kematian Brigpol Yones Siahaan.
Demikian juga H anak kandung Brigpol Siahaan selama proses berjalannya pemeriksaan kasus ini meminta Kapolri dan Presiden RI Joko
WIdodo membetikan perhatian terhadap kematiam ayahnya, demikian harap H.
“Demi keadilan dan mengungkap tabir mematian ayah saya mohon bantuan bapak Kapolri,” pinta H.
Atas tragedi kematian Brigpol Yones Siahaan dan dit emukan alat bukti yang sah tersangkah dapat diancam ketentuan padal 340 junto 338 KUHPidana, demikian disampaikan Arist di Mapolda Papua Barat.