Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

HGB Ruko Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Cara Mengurusnya!

Oleh
Jumat, 10 April 2026 - 05:33 WIB

delidaily.net – Bagi para pemilik Rumah Toko (Ruko), status kepemilikan tanah kini tak lagi harus terbatas pada Hak Guna Bangunan (HGB). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa pemilik ruko memiliki peluang besar untuk meningkatkan status hak tanahnya menjadi Hak Milik (SHM).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, menyatakan bahwa peningkatan status ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan bersifat turun-temurun.

“Sepanjang memenuhi persyaratan perundang-undangan, HGB ruko dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik. Masyarakat perlu memastikan status tanah, kesesuaian tata ruang, serta kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan,” ujar Shamy dalam keterangan resminya, Kamis (9/4/2026).

Mengapa Harus Peningkatan Hak?

Berbeda dengan HGB yang memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperpanjang, Hak Milik merupakan kasta tertinggi dalam kepemilikan tanah. Hak ini tidak memiliki batas waktu dan memberikan kontrol penuh kepada pemiliknya. Peningkatan status ini dinilai meningkatkan nilai ekonomi aset sekaligus menjamin keamanan properti dalam jangka panjang.

Syarat Utama Peningkatan Status

Namun, Shamy mengingatkan bahwa tidak semua bangunan ruko bisa langsung beralih status. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut adalah syarat wajib yang harus dipenuhi:

  • Subjek Hukum: Pemohon wajib berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
  • Status Tanah: Bangunan berdiri di atas tanah negara, bukan di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) yang memiliki pembatasan khusus.
  • Masa Berlaku: Sertipikat HGB harus masih dalam keadaan berlaku.
  • Fungsi Bangunan: Ruko harus memenuhi ketentuan teknis, termasuk fungsi sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku.

Prosedur dan Dokumen Administratif

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, pemilik ruko yang ingin melakukan peningkatan hak perlu menyiapkan dokumen berikut:

  1. Identitas diri (KTP/KK).
  2. Sertipikat asli HGB yang masih berlaku.
  3. Dokumen perizinan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  4. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  5. Dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris (jika melalui proses pewarisan).

Untuk menjaga transparansi dan menghindari kendala teknis, Shamy menyarankan masyarakat untuk proaktif melakukan pengecekan mandiri.

“Kami menyarankan masyarakat untuk berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat. Hal ini penting untuk memastikan kelayakan dokumen agar prosesnya berjalan tertib dan sesuai prosedur,” pungkasnya.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Tertarik Bidang Pertanahan? Politeknik Agraria STPN Sleman Kini Terima Calon Taruna/i

delidaily.net – Perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Politeknik Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan

| 2 jam lalu

Bukan Sekadar Kuliah, Politeknik Agraria STPN Siapkan Lulusan Siap Kerja di Kementerian

delidaily.net – Politeknik Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), perguruan tinggi kedinasan di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

| 2 jam lalu

Simbol Harapan Baru: Negara Serahkan Sertifikat Tanah bagi Korban Bencana Sibolga

Sibolga — Di tengah upaya pemulihan pascabencana, 10 keluarga korban banjir dan longsor di Kota Sibolga menerima kepastian hukum atas

| 7 jam lalu

Korban Bencana di Sibolga Terima Sertipikat Hak Milik dan Kunci Hunian Tetap

Kepala Kantor Pertanahan Kota Sibolga yang diwakili oleh Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah

| 1 hari lalu

Pensiunan BUMN Urus HGB ke HM Ke BPN Tanpa Notaris: Biaya Puluhan Juta Vs Mandiri Lebih Murah

delidaily.net – Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan semakin dirasakan masyarakat saat mengurus pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah).

| 2 hari lalu

Bandingkan Layanan BPN 15 Tahun Lalu, Pemohon Dukung Penuh Akselerasi Sertipikat Elektronik

delidaily.net – Transparansi prosedur, kejelasan informasi, serta kemudahan akses kini menjadi corak baru yang mulai dirasakan masyarakat saat mengakses layanan

| 2 hari lalu

Kampung Reforma Agraria ke-177 Resmi Berdiri di Pekalongan, Targetkan Kota Wakaf Produktif 2027

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas jangkauan penataan ruang hidup masyarakat prasejahtera di berbagai

| 3 hari lalu

Kampung Reforma Agraria ke-177 Diresmikan di Pekalongan, Manfaatkan 173 Bidang Tanah Wakaf

delidaily.net – Staf Ahli (Sahli) Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi

| 3 hari lalu

Sertipikasi Tanah Wakaf Melonjak 206%, Menteri Nusron: Kesadaran Masyarakat Kian Tinggi

Jakarta|delidaily.net  – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan tanah

| 3 hari lalu

Menteri ATR/BPN Ingatkan Risiko Sengketa Lahan Wakaf di Jalur Proyek Strategis Nasional

Jakarta|delidaily.net– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengapresiasi lonjakan signifikan kesadaran masyarakat dalam melegalkan status

| 3 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375