Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

HGB Ruko Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Cara Mengurusnya!

Oleh
Jumat, 10 April 2026 - 05:33 WIB

delidaily.net – Bagi para pemilik Rumah Toko (Ruko), status kepemilikan tanah kini tak lagi harus terbatas pada Hak Guna Bangunan (HGB). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa pemilik ruko memiliki peluang besar untuk meningkatkan status hak tanahnya menjadi Hak Milik (SHM).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, menyatakan bahwa peningkatan status ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan bersifat turun-temurun.

“Sepanjang memenuhi persyaratan perundang-undangan, HGB ruko dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik. Masyarakat perlu memastikan status tanah, kesesuaian tata ruang, serta kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan,” ujar Shamy dalam keterangan resminya, Kamis (9/4/2026).

Mengapa Harus Peningkatan Hak?

Berbeda dengan HGB yang memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperpanjang, Hak Milik merupakan kasta tertinggi dalam kepemilikan tanah. Hak ini tidak memiliki batas waktu dan memberikan kontrol penuh kepada pemiliknya. Peningkatan status ini dinilai meningkatkan nilai ekonomi aset sekaligus menjamin keamanan properti dalam jangka panjang.

Syarat Utama Peningkatan Status

Namun, Shamy mengingatkan bahwa tidak semua bangunan ruko bisa langsung beralih status. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut adalah syarat wajib yang harus dipenuhi:

  • Subjek Hukum: Pemohon wajib berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
  • Status Tanah: Bangunan berdiri di atas tanah negara, bukan di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) yang memiliki pembatasan khusus.
  • Masa Berlaku: Sertipikat HGB harus masih dalam keadaan berlaku.
  • Fungsi Bangunan: Ruko harus memenuhi ketentuan teknis, termasuk fungsi sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku.

Prosedur dan Dokumen Administratif

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, pemilik ruko yang ingin melakukan peningkatan hak perlu menyiapkan dokumen berikut:

  1. Identitas diri (KTP/KK).
  2. Sertipikat asli HGB yang masih berlaku.
  3. Dokumen perizinan bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  4. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  5. Dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris (jika melalui proses pewarisan).

Untuk menjaga transparansi dan menghindari kendala teknis, Shamy menyarankan masyarakat untuk proaktif melakukan pengecekan mandiri.

“Kami menyarankan masyarakat untuk berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat. Hal ini penting untuk memastikan kelayakan dokumen agar prosesnya berjalan tertib dan sesuai prosedur,” pungkasnya.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang, Kementerian ATR/BPN Siapkan Lahan 10 Hektare untuk Huntap

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Yayasan Buddha Tzu

| 1 hari lalu

Apresiasi Gotong Royong Buddha Tzu Chi di Aceh Tamiang, Menteri Nusron: Bukti Nyata Kehadiran Negara!

Aceh Tamiang|delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Buddha Tzu Chi

| 1 hari lalu

Transformasi Layanan Pertanahan di Aceh, Menteri ATR/BPN Tekankan Kepastian dan Transparansi

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kepuasan masyarakat harus menjadi tolok

| 2 hari lalu

Kumpulkan Pejabat BPN se-Aceh, Menteri Nusron: Jangan Permulit Warga, Layani Masyarakat dengan Hati!

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa transformasi layanan pertanahan yang tengah

| 2 hari lalu

Pulihkan Hak Tanah PascaBanjir, KemenATR/BPN Serahkan Sertipikat Pengganti di Aceh Tamiang

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginstruksikan percepatan pemulihan 2.000 sertipikat tanah masyarakat

| 2 hari lalu

Sambangi Aceh Tamiang, Menteri ATR/BPN Bagikan Sertipikat Pengganti Korban Banjir Bandang

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menargetkan seluruh proses penerbitan sertipikat pengganti bagi

| 2 hari lalu

Beri Pengarahan di Sumut, Menteri Nusron Tekankan Kepastian dan Keterukuran Layanan Pertanahan

MEDAN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan pengarahan tegas kepada jajaran Kantor Wilayah

| 4 hari lalu

Sambangi BPN Sumut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Bebas Pungli & Transparan

Medan|delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil)

| 4 hari lalu

Sekjen ATR/BPN Minta Pejabat di Daerah Tingkatkan Integrasi Data dan Solusi Nyata di Satker

Jakarta|delidaily.net – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Pelatihan Kepemimpinan Administrator

| 4 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Gembleng 131 Pejabat Administrator demi Hadirkan Layanan Berdampak bagi Masyarakat

Jakarta|delidaily.net  – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa Pejabat Administrator

| 4 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375