Deli Serdang|delidaily.net – Tindakan penyegelan gedung Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Washliyah Patumbukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang memicu kecaman keras dari Ikatan Sarjana Al Jam’iyatul Washliyah (ISARAH) Kota Medan. Organisasi ini menilai langkah tersebut sebagai pelanggaran hak pendidikan yang dijamin undang-undang.
Tuduhan Pelanggaran Hukum dan Prosedur
Azrul Hasibuan, Ketua ISARAH Medandi mintai keterangannya, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan tanpa alasan transparan dan prosedur jelas, sehingga berpotensi melanggar hukum.
-
“Pendidikan adalah hak konstitusional. Menyegel sekolah tanpa dasar yang jelas sama dengan menghambat akses belajar siswa,” tegas Azrul dalam keterangan tertulis, Senin (14/7).
-
“Jika tidak ada dasar hukum yang sah, tindakan ini cacat prosedur dan bisa diajukan ke ranah hukum,” tambahnya.
Dampak Psikologis dan Akademik Siswa
ISARAH menilai penyegelan berpotensi:
🔴 Mengganggu psikologis peserta didik.
🔴 Merusak proses belajar yang sudah berjalan.
🔴 Menimbulkan kerugian materiil dan imateriil bagi sekolah dan siswa.
Azrul mendesak Mendikbud dan Gubernur Sumut turun tangan mengevaluasi kebijakan Kadisdik Deli Serdang. “Bila perlu, pejabat ini dicopot karena tidak paham esensi pendidikan,” tegasnya.
Aset Negara atau Aset Wakaf?
ISARAH mempertanyakan status gedung yang disegel:
-
Jika aset negara, penyegelan harus melalui mekanisme hukum yang jelas.
-
Jika aset wakaf Al Washliyah, Disdik tidak berhak bertindak sepihak tanpa koordinasi.
“Mana bukti penyegelan ini melalui proses yang sah? Kami minta pertanggungjawaban Kadisdik,” tandas Azrul.
Tuntutan ISARAH
-
Pencabutan segera penyegelan MTs Al Washliyah.
-
Klarifikasi resmi dari Disdik Deli Serdang.
-
Ganti rugi bagi siswa dan pihak sekolah.
-
Evaluasi kinerja Kadisdik oleh pemerintah pusat dan daerah.