Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Jangan Asal Pecah Tanah! Ini Jenis Hak yang Tidak Bisa Dipecah Menurut Aturan

Oleh
Jumat, 5 Juni 2026 - 05:19 WIB

Jakarta|delidaily.net– Layanan pemecahan bidang tanah menjadi salah satu pengajuan yang paling tinggi intensitasnya di berbagai Kantor Pertanahan (Kantah). Proses membagi satu tanah induk menjadi beberapa kavling baru ini umumnya dilakukan masyarakat untuk pembagian warisan, penjualan sebagian lahan, maupun pembangunan proyek perumahan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa setelah proses pemecahan selesai, setiap bidang tanah baru akan memiliki kekuatan hukum yang sah secara mandiri.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap pecahan tanah baru akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru yang status hukumnya tetap mengikat seperti tanah asal.

Untuk mengajukannya, masyarakat perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut sesuai peruntukannya:

1. Dokumen Dasar (Semua Pemohon):

  • Sertipikat tanah asli (Sertipikat Induk).
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah.
  • Surat permohonan resmi pemecahan bidang tanah.
  • SPPT PBB tahun terakhir beserta bukti lunas pembayaran pajak.

2. Dokumen Tambahan Khusus Kebun/Perumahan (Developer):

  • Rencana tapak (site plan) yang sudah disahkan oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat.

3. Dokumen Tambahan Khusus Pembagian Waris:

  • Surat Keterangan Waris atau Akta Waris.
  • Surat Kematian pemilik tanah sebelumnya.

Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, petugas Kantah akan turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang serta menyusun peta bidang tanah baru sebelum menerbitkan sertipikat fisik yang baru.

Meskipun pemecahan lahan terbuka untuk umum, pemerintah memberikan batasan ketat demi melindungi hak komunal daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), proses pemecahan bidang tanah sama sekali tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat milik masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui rincian biaya pendaftaran dan simulasi pengukuran tanpa harus mengantre di kantor BPN, kementerian telah menyediakan fiturnya secara digital.

Masyarakat dapat mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku secara gratis di Google Play Store atau Apple App Store. Langkah-langkah mengeceknya adalah sebagai berikut:

  1. Buka halaman beranda aplikasi Sentuh Tanahku.
  2. Pilih menu “Layanan”, lalu klik “Info Layanan”.
  3. Pilih opsi “Pemecahan” untuk melihat detail lengkap persyaratan dokumen beserta kalkulator simulasi biayanya.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang, Kementerian ATR/BPN Siapkan Lahan 10 Hektare untuk Huntap

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Yayasan Buddha Tzu

| 1 hari lalu

Apresiasi Gotong Royong Buddha Tzu Chi di Aceh Tamiang, Menteri Nusron: Bukti Nyata Kehadiran Negara!

Aceh Tamiang|delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Buddha Tzu Chi

| 1 hari lalu

Transformasi Layanan Pertanahan di Aceh, Menteri ATR/BPN Tekankan Kepastian dan Transparansi

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kepuasan masyarakat harus menjadi tolok

| 2 hari lalu

Kumpulkan Pejabat BPN se-Aceh, Menteri Nusron: Jangan Permulit Warga, Layani Masyarakat dengan Hati!

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa transformasi layanan pertanahan yang tengah

| 2 hari lalu

Pulihkan Hak Tanah PascaBanjir, KemenATR/BPN Serahkan Sertipikat Pengganti di Aceh Tamiang

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginstruksikan percepatan pemulihan 2.000 sertipikat tanah masyarakat

| 2 hari lalu

Sambangi Aceh Tamiang, Menteri ATR/BPN Bagikan Sertipikat Pengganti Korban Banjir Bandang

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menargetkan seluruh proses penerbitan sertipikat pengganti bagi

| 2 hari lalu

Beri Pengarahan di Sumut, Menteri Nusron Tekankan Kepastian dan Keterukuran Layanan Pertanahan

MEDAN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan pengarahan tegas kepada jajaran Kantor Wilayah

| 4 hari lalu

Sambangi BPN Sumut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Bebas Pungli & Transparan

Medan|delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil)

| 4 hari lalu

Sekjen ATR/BPN Minta Pejabat di Daerah Tingkatkan Integrasi Data dan Solusi Nyata di Satker

Jakarta|delidaily.net – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Pelatihan Kepemimpinan Administrator

| 4 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Gembleng 131 Pejabat Administrator demi Hadirkan Layanan Berdampak bagi Masyarakat

Jakarta|delidaily.net  – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa Pejabat Administrator

| 4 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375