Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Jangan Asal Pecah Tanah! Ini Jenis Hak yang Tidak Bisa Dipecah Menurut Aturan

Oleh
Jumat, 5 Juni 2026 - 05:19 WIB

Jakarta|delidaily.net– Layanan pemecahan bidang tanah menjadi salah satu pengajuan yang paling tinggi intensitasnya di berbagai Kantor Pertanahan (Kantah). Proses membagi satu tanah induk menjadi beberapa kavling baru ini umumnya dilakukan masyarakat untuk pembagian warisan, penjualan sebagian lahan, maupun pembangunan proyek perumahan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa setelah proses pemecahan selesai, setiap bidang tanah baru akan memiliki kekuatan hukum yang sah secara mandiri.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap pecahan tanah baru akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru yang status hukumnya tetap mengikat seperti tanah asal.

Untuk mengajukannya, masyarakat perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut sesuai peruntukannya:

1. Dokumen Dasar (Semua Pemohon):

  • Sertipikat tanah asli (Sertipikat Induk).
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah.
  • Surat permohonan resmi pemecahan bidang tanah.
  • SPPT PBB tahun terakhir beserta bukti lunas pembayaran pajak.

2. Dokumen Tambahan Khusus Kebun/Perumahan (Developer):

  • Rencana tapak (site plan) yang sudah disahkan oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat.

3. Dokumen Tambahan Khusus Pembagian Waris:

  • Surat Keterangan Waris atau Akta Waris.
  • Surat Kematian pemilik tanah sebelumnya.

Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, petugas Kantah akan turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang serta menyusun peta bidang tanah baru sebelum menerbitkan sertipikat fisik yang baru.

Meskipun pemecahan lahan terbuka untuk umum, pemerintah memberikan batasan ketat demi melindungi hak komunal daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), proses pemecahan bidang tanah sama sekali tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat milik masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui rincian biaya pendaftaran dan simulasi pengukuran tanpa harus mengantre di kantor BPN, kementerian telah menyediakan fiturnya secara digital.

Masyarakat dapat mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku secara gratis di Google Play Store atau Apple App Store. Langkah-langkah mengeceknya adalah sebagai berikut:

  1. Buka halaman beranda aplikasi Sentuh Tanahku.
  2. Pilih menu “Layanan”, lalu klik “Info Layanan”.
  3. Pilih opsi “Pemecahan” untuk melihat detail lengkap persyaratan dokumen beserta kalkulator simulasi biayanya.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Fokus Isu Pendidikan, ISARAH Batu Bara Siap Berkolaborasi dengan Lapas Labuhan Ruku

Batu Bara|delidaily.net – Pengurus Daerah Ikatan Sarjana Al Washliyah (ISARAH) Kabupaten Batu Bara menyatakan kesiapan untuk menjalin kolaborasi dengan Lembaga

| 3 jam lalu

Cara Mudah Ajukan Pemecahan Sertipikat, Cukup Lewat Sentuh Tanahku

Jakarta|delidaily.net – Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang paling banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini

| 5 jam lalu

Cegah Ruang Tunggu Membeludak, Kementerian ATR/BPN Optimalkan Notifikasi Antrean Digital

Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi digital guna menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih

| 2 hari lalu

Antrian Daring Sentuh Tanahku: BPN Revolusi Pelayanan Pertanahan Tanpa Antre Panjang

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi digital pelayanan pertanahan melalui fitur Antrian Daring

| 2 hari lalu

Gelar Upacara Khidmat, Kantah Tapanuli Tengah Jadikan Pancasila Fondasi Pengabdian Masyarakat

Pandan|delidaily.net – Jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 secara khidmat. Kegiatan

| 2 hari lalu

Kehilangan Dokumen Tanah Akibat Bencana atau Pencurian? Simak Langkah-Langkahnya

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat tidak panik jika kehilangan dokumen sertipikat tanah. Baik

| 3 hari lalu

Jangan Panik Sertipikat Tanah Hilang, Begini Cara Mengurus Dokumen Pengganti ke BPN

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk tidak panik jika kehilangan dokumen sertipikat tanah

| 3 hari lalu

Kantor Pertanahan Tapanuli Tengah Ikut Serta Peringati Hari Lahir Pancasila di GOR Pandan

Pandan|delidaily.net – Jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tapanuli Tengah mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten

| 4 hari lalu

Layanan Sabtu PELATARAN dan Sentuh Tanahku Ubah Birokrasi Pertanahan Jadi Ramah Masyarakat

delidaily.net – Di tengah tuntutan pelayanan publik yang lebih cepat dan ramah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

| 4 hari lalu

Tak Perlu Bolos Kerja, Urus Sertifikat Tanah Kini Bisa di Akhir Pekan

delidaily.net – Pelayanan publik di bidang pertanahan terus bertransformasi. Di tengah kebiasaan masyarakat yang serba cepat, Kementerian ATR/BPN menghadirkan digitalisasi

| 4 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375