Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Jangan Asal Pecah Tanah! Ini Jenis Hak yang Tidak Bisa Dipecah Menurut Aturan

Oleh
Jumat, 5 Juni 2026 - 05:19 WIB

Jakarta|delidaily.net– Layanan pemecahan bidang tanah menjadi salah satu pengajuan yang paling tinggi intensitasnya di berbagai Kantor Pertanahan (Kantah). Proses membagi satu tanah induk menjadi beberapa kavling baru ini umumnya dilakukan masyarakat untuk pembagian warisan, penjualan sebagian lahan, maupun pembangunan proyek perumahan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa setelah proses pemecahan selesai, setiap bidang tanah baru akan memiliki kekuatan hukum yang sah secara mandiri.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap pecahan tanah baru akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru yang status hukumnya tetap mengikat seperti tanah asal.

Untuk mengajukannya, masyarakat perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut sesuai peruntukannya:

1. Dokumen Dasar (Semua Pemohon):

  • Sertipikat tanah asli (Sertipikat Induk).
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah.
  • Surat permohonan resmi pemecahan bidang tanah.
  • SPPT PBB tahun terakhir beserta bukti lunas pembayaran pajak.

2. Dokumen Tambahan Khusus Kebun/Perumahan (Developer):

  • Rencana tapak (site plan) yang sudah disahkan oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat.

3. Dokumen Tambahan Khusus Pembagian Waris:

  • Surat Keterangan Waris atau Akta Waris.
  • Surat Kematian pemilik tanah sebelumnya.

Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, petugas Kantah akan turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang serta menyusun peta bidang tanah baru sebelum menerbitkan sertipikat fisik yang baru.

Meskipun pemecahan lahan terbuka untuk umum, pemerintah memberikan batasan ketat demi melindungi hak komunal daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), proses pemecahan bidang tanah sama sekali tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat milik masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui rincian biaya pendaftaran dan simulasi pengukuran tanpa harus mengantre di kantor BPN, kementerian telah menyediakan fiturnya secara digital.

Masyarakat dapat mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku secara gratis di Google Play Store atau Apple App Store. Langkah-langkah mengeceknya adalah sebagai berikut:

  1. Buka halaman beranda aplikasi Sentuh Tanahku.
  2. Pilih menu “Layanan”, lalu klik “Info Layanan”.
  3. Pilih opsi “Pemecahan” untuk melihat detail lengkap persyaratan dokumen beserta kalkulator simulasi biayanya.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Berhasil Cegah Kerugian Negara Rp23,3 Triliun

Jakarta|delidaily.id — Penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan terus menjadi fokus utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

| 2 hari lalu

ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan dalam Dua Tahun

Jakarta|delidaily.net  – ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan dalam Dua Tahun, Penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan menjadi salah satu fokus

| 2 hari lalu

Perkuat PAD dan Tata Kelola Pajak, Pemko Sibolga dan Kantah Sibolga Sinergi Padankan NIB dengan NOP

Sibolga|delidaily.net — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Sibolga bersama Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Sibolga resmi menjalin

| 3 hari lalu

ATR/BPN Terus Sertipikasi Tanah di Pulau Kecil Terluar Indonesia

Jakarta|delidaily.net – ATR/BPN Terus Sertipikasi Tanah di Pulau Kecil Terluar Indonesia, Pulau-pulau kecil terluar yang berada di ujung Indonesia tidak

| 5 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Masifkan Sertipikasi Tanah Pulau-Pulau Kecil Terluar

Jakarta|delidaily.net — Kementerian ATR/BPN Masifkan Sertipikasi Tanah Pulau-Pulau Kecil Terluar, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengakselerasi program

| 5 hari lalu

Mobil Layanan Keliling ATR/BPN Dekat Mudahkan Warga Urus Sertipikat

Jakarta|delidaily.net  – Mobil Layanan Keliling ATR/BPN Dekat Mudahkan Warga Urus Sertipikat, Ketika hendak mengurus layanan pertanahan, tak jarang masyarakat memilih

| 5 hari lalu

Masyarakat Manfaatkan Layanan ATR/BPN Dekat di Akhir Pekan, Kebutuhan Informasi Pertanahan Kini Lebih Mudah

delidaily.net – Memahami tingginya kebutuhan masyarakat akan informasi pertanahan yang transparan dan mudah diakses, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan

| 5 hari lalu

PELATARAN Kantah Bojonegoro Buka Sabtu-Minggu, Warga Sambut Baik

Bojonegoro|delidaily.net – PELATARAN Kantah Bojonegoro Buka Sabtu-Minggu, Warga Sambut Baik, Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang tersedia di sejumlah Kantor

| 7 hari lalu

Praktis dan Fleksibel, Layanan PELATARAN Bantu Masyarakat Urus Sertipikat Hingga Penataan Batas Tanah

Bojonegoro|delidaily.net — Kehadiran program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bojonegoro menjadi solusi praktis bagi masyarakat

| 7 hari lalu

Cek Bentuk Bidang Hingga Zona Nilai Tanah Lewat Ponsel, Ini Cara Mudah Akses Peta Digital Bhumi ATR/BPN

Jakarta|delidaily.net — Cek Bentuk Bidang Hingga Zona Nilai Tanah Lewat Ponsel, Ini Cara Mudah Akses Peta Digital Bhumi ATR/BPN, Informasi pertanahan

| 1 minggu lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375