Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Jangan Panik Sertipikat Tanah Hilang, Begini Cara Mengurus Dokumen Pengganti ke BPN

Oleh
Selasa, 2 Juni 2026 - 14:09 WIB

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk tidak panik jika kehilangan dokumen sertipikat tanah akibat tercecer, bencana alam, maupun pencurian. Dokumen penting bukti kepemilikan hak atas tanah tersebut dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme sertipikat pengganti.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa negara memberikan perlindungan penuh terhadap hak kepemilikan properti masyarakat melalui layanan ini.

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan resminya, Selasa (2/6/2026).

Langkah dan Dokumen Syarat Pengurusan

Untuk mengurus sertipikat tanah yang hilang, pemilik tanah wajib mengikuti beberapa tahapan prosedur resmi berikut:

  • Membuat Laporan Kehilangan: Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor kepolisian setempat untuk menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK).
  • Menyiapkan Dokumen Pendukung: Pemilik tanah harus melengkapi berkas administrasi berupa:
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
  3. Dokumen pendukung lain terkait tanah yang dimaksud (jika masih tersedia).
  • Pengajuan ke Kantor Pertanahan (Kantah): Berkas yang telah lengkap kemudian dibawa ke Kantah atau BPN setempat sesuai dengan lokasi tanah berada.

“Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy.

Proses Pengumuman Publik untuk Cegah Sengketa

Salah satu tahapan krusial dalam mekanisme penggantian ini adalah adanya pengumuman kehilangan di media massa atau papan pengumuman resmi Kantah dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau terlibat sengketa atas hak tanah tersebut.

Jika seluruh proses berjalan lancar tanpa ada sanggahan hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum setara dengan dokumen yang lama. “Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Shamy.

Solusi Jangka Panjang: Migrasi ke Sertipikat Elektronik

Sebagai langkah pencegahan agar terhindar dari risiko kerusakan fisik atau kehilangan di masa depan, Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat untuk segera melakukan alih media ke Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el).

Melalui sistem digital yang terintegrasi, data pertanahan pemilik akan tersimpan dengan aman di database negara dan dapat diakses dengan mudah oleh pemilik yang sah kapan saja dibutuhkan.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Pendaftaran Ditutup 18 Juni, Politeknik Agraria STPN Sediakan Kuota 350 Taruna Baru 2026/2027

delidaily.net – Memasuki periode akhir seleksi masuk perguruan tinggi tahun akademik 2026/2027, investasi pendidikan di sektor kedinasan dan vokasi strategis

| 1 hari lalu

Pendaftaran Taruna STPN Masih Dibuka hingga 18 Juni, Kuota 350 untuk 4 Prodi

delidaily.net – Memilih program studi (prodi) menjadi keputusan penting bagi siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Bagi yang

| 1 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Rampungkan Sertipikasi 243 Tanah Wakaf dan Beri Santunan Yatim

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memacu program legalisasi aset keagamaan demi memberikan kepastian hukum

| 1 hari lalu

Peringatan Tahun Baru Islam di Jateng, Menteri ATR/BPN & Gubernur Serahkan 243 Sertipikat Wakaf

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan tausiyah dalam Peringatan Tahun Baru Islam

| 1 hari lalu

Dari Swasembada hingga Ekonomi Biru, Wamen Ossy: Semua Butuh Tanah & Peran ATR/BPN

Jakarta|delidaily.net  – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi pembicara dalam

| 4 hari lalu

Di Hadapan Mahasiswa UMJ, Wamen Ossy Dermawan Sebut 79,5 Persen Area APL Indonesia Telah Terpetakan

Jakarta|delidaily.net  – Sektor tata ruang dan agraria memegang peranan krusial sebagai fondasi utama dalam menyukseskan program-program strategis nasional di era

| 4 hari lalu

Dukung Program Tiga Juta Rumah, ATR/BPN Siapkan Sertipikasi Gratis untuk MBR

Jakarta|delidaily.net  – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginginkan target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

| 6 hari lalu

Sinergi Program 3 Juta Rumah, Kementerian ATR/BPN Siapkan Skema Sertipikasi Gratis bagi MBR

Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen mempercepat akselerasi reforma agraria dan kepastian hukum kepemilikan tanah.

| 6 hari lalu

Dukung Program 3 Juta Rumah dan RDTR, Kementerian ATR/BPN Ajukan Tambahan Pagu Rp3,2 Triliun

Jakarta|delidaily.net  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai memetakan arah kebijakan fiskal dan rencana strategis untuk periode

| 6 hari lalu

Pagu Indikatif ATR/BPN 2027 Didominasi Dukungan Manajemen 68,9%, Disusul Pelayanan Pertanahan 24,2%

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengusulkan pagu anggaran sebesar Rp10.608.191.532.000 untuk rencana

| 6 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375