Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Kantah Buka Loket Khusus, Urus Sertifikat Tanah Kini Lebih Mudah

Oleh
Senin, 6 April 2026 - 18:04 WIB

Masyarakat kini bisa mengurus sertifikat tanah secara mandiri tanpa melalui calo atau perantara. Proses ini dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kepemilikan sertifikat tanah penting untuk menjamin perlindungan hukum. Dengan mengurus sendiri, pemohon tidak hanya menghemat biaya tetapi juga memastikan proses berjalan transparan.

Persyaratan Dasar: KTP dan KK Terbaru

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru. Kedua dokumen ini menjadi bukti subjek hukum dalam pendaftaran tanah.

Dokumen Riwayat Tanah: Girik, Letter C, hingga Akta Jual Beli

Pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah. Dokumen ini bisa berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, atau Surat Keterangan Riwayat Tanah dari desa atau kelurahan.

Dokumen-dokumen tersebut bukan lagi bukti kepemilikan hak, melainkan menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak.

Jika Ada Peralihan Hak, Sertakan Bukti Pajak

Untuk tanah yang diperoleh melalui jual beli atau hibah, pemohon harus melengkapi dokumen perpajakan. Antara lain Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan, serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Tak Punya Bukti Tertulis? Kuasai Fisik Tanah 20 Tahun

Jika bukti tertulis tidak lengkap, pembuktian hak masih bisa dilakukan. Caranya dengan menunjukkan penguasaan fisik tanah secara terus-menerus, beritikad baik, selama 20 tahun atau lebih berturut-turut. Selain itu, diperlukan juga kesaksian dari pihak yang dapat dipercaya.

Pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik, termasuk pengukuran bidang tanah. Pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan batas tanah telah disepakati dengan pemilik tanah tetangga.

Pengukuran baru dilakukan setelah batas dinyatakan jelas. Aturan ini sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021, guna menjamin kepastian letak dan luas tanah.

Setelah Selesai, Kantah Terbitkan Sertifikat

Apabila seluruh tahapan pengumpulan dan penelitian data fisik serta yuridis rampung, Kantah akan mencatatnya dalam buku tanah dan menerbitkan sertifikat. Dokumen ini merupakan tanda bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan pembuktian kuat.

Biaya PNBP dan Cara Hitung via Aplikasi Sentuh Tanahku

Biaya pendaftaran tanah dibayarkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat bisa menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan Android.

Ada Loket Khusus, Bisa Tanya via WhatsApp Juga

Kementerian ATR/BPN menyediakan loket khusus di setiap Kantah untuk memudahkan masyarakat yang mengurus sertifikat secara mandiri. Informasi lebih lanjut juga bisa diperoleh melalui Hotline WhatsApp Pengaduan di 0811-1068-0000.

Dengan melengkapi seluruh persyaratan, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar. Hasilnya, pemilik tanah mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum penuh atas haknya.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Panduan Lengkap Balik Nama Sertifikat Tanah: Dari Syarat Dokumen Hingga Cara Hitung Biaya PNBP

delidaily.net – Proses pengalihan hak atas tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah memerlukan prosedur administrasi yang tepat melalui

| 11 jam lalu

Jangan Keliru! Ini Bedanya Hibah dan Waris Saat Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak

delidaily.net – Masyarakat yang ingin menghibahkan rumah kepada anaknya perlu memahami proses administrasi pertanahan yang disebut balik nama sertifikat. Langkah

| 12 jam lalu

Kunci Ketahanan Negara ala Menteri ATR/BPN: Santri Kuasai STEM, Indonesia Bisa Swasembada Seperti Iran

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memotivasi para santri di Pondok Pesantren Al-Bahjah

| 3 hari lalu

Menuju Indonesia Emas 2045, Menteri ATR/BPN Ajak Santri Jadi Teknokrat Masa Depan

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong santri untuk memperluas peran mereka dalam

| 3 hari lalu

Mudahkan Pelaku Usaha, Kementerian ATR/BPN Integrasikan Pengurusan KKPR Lewat Sistem OSS

delidaily.net – Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kini menjadi instrumen paling krusial bagi para pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis di

| 3 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Tegaskan KKPR Syarat Dasar Perizinan Usaha: Cek Lokasi, Hindari Sengketa Lahan

delidaily.net – Setiap pelaku usaha yang mengembangkan bisnisnya wajib memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai persyaratan dasar dalam

| 3 hari lalu

Mulai Juni 2026, Seluruh Indonesia Akan Terapkan Sistem Antrean Pengukuran Tanah Terjadwal

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan transformasi digital dalam layanan pertanahan. Salah satu terobosan

| 3 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Targetkan Seluruh Kantor Pertanahan se-Indonesia Terapkan Pengukuran Terjadwal per Juni

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyelesaian berkas layanan pertanahan dengan menerapkan sistem pengukuran tanah

| 3 hari lalu

Bukan Cuma Rusun MBR, Nusron Wahid Ungkap Rencana Besar Kota Satelit di 129 Ribu Hektare Lahan

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat dukungan terhadap Program Strategis Nasional (PSN) melalui penyediaan lahan

| 4 hari lalu

Atasi Kepadatan Kota, Menteri Nusron Siapkan 37 Ribu Hektare Lahan untuk Kota Satelit

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memperkuat dukungan terhadap Program Strategis Nasional (PSN) melalui skema

| 4 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375