HOT NEWS :
Jakarta – Delidaily.net
Kebijakan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Victor S memajukan jam masuk sekolah untuk siswa dan siswi setingkat SMA jam 07.00 memjadi jam 5 pagi menuai protes masyarakat.
Kebijakan memajukan jam belajar menjadi jam 5 pagi dilakukan untuk meningkat mutu pendidikan dan kemampuan bersaing termasuk eros kerja. Meningkatkan disiplin dan daya saing.
Uji coba kebijakan ini diterapkan di sepuluh sekolah di NTT, namun Dinas Pendidikan NTT telah menerima kritik dari orangtua murid dan anggota masyarakatlain juga dari pengamat pendidikan di NTT khususnya di Kupang.
Gubernur NTT mengatakan dengan memajukan jam sekolah dan jam belajar bagi siswa dan siswi SMA dan SMK merupakan aksi mendisplinkan peserta didik, agar peserta didik dapat bersaing dengan peserta didik wilayah lain, karena fakta menunjukkan bahwa siswa dan siswi SMA di NTT mutunya kalah bersaing dengan siswa dan siswi di wilayah lain.
Kebijakan ini mendapat kritik sangat pedas dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak.
“Pertanyaannya mengapa lemahnya mutu pendidikan di NTT dan tidak mampunya siswa dan siswi SMA dan setingkat kala mutunya dengan siswa dan siswi SMA ditempat lain jistru Anak yang dipersalahkan”.
Bukanlah berkaitan dengan fasilitas, prasarana dan mutu pengajaran tidak ada kolerasinya dengan mengubah jam masuk menjadi jam 5 pagi.
Apakah pak Gubernur bersama Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan pendidikan lebih baik diajak duduk bersama untuk membicarakan dan mengevaluasi mutu dan proses belajar yang berjalan ketimbang mempermasalahkan dan mengorbankan peserta didik, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Jakarta Kamis 02/03
Dalam perspektif perlindungan anak, Kebijakan Gubernur NTT yang mengubah jam belajar merupakan kebijakan yang berpotensi melanggar hak, tambah Arist.
Lebih jauh Arist Merdeka menjelaskan, kepedulian pak Gubernur terhadap mutu pendidikan di NTT perlu diapreasi namun sayangnya tak punya perspektif anak dan mempersoalkan dan mengorbankan anak.
Apakah kebijakan pak Gubernur ini salah satu bentuk kekerasan dalam dunia pendidikan. Apakah dengan mengubah jam masuk sekolah dan jam belajar bisa menjamin mutu pendidikan semakin baik.
Apakah tidak lebih baik meningkatkan mutu pendidikan dengan menyediakan fasilitas dan prasarana belajar mengajar meningkat kan kesejahteraan guru, fasilitas sekolah, sarana transportasi di NTT. Janganlah anak yang dipersalahkan.
Bukanlah berkaitan dengan fasilitas, prasarana dan mutu pengajaran tidak ada kolerasinya dengan mengubah jam masuk menjadi jam 5 pagi.
Pertanyaan berikut apakah kebijakan pak Gubernur ini salah satu bentuk kekerasan dalam dunia pendidikan.
Apakah dengan mengubah jam masuk sekolah dan jam belajar fari jam 7 ke jam 5 pagi bisa menjamin mutu pendidikan meningkat di NTT.
“Apakah tidak lebih baik meningkatkan mutu pendidikan dengan cara menyediakan fasilitas dan prasarana belajar mengajar di NTT, memperbaki kesejahteraan guru, bukankah masih banyak guru bekerja untuk menambah pundi-pundi ekonomi keluarga dengan cara berkebun dan bertani dan menjadi jasa pengojek maupun mendorong becak dan menjado sopir angkot serta memperbaiki fasilitas dan sarana transportasi publik, mengingat jarak tempat tinggal dan sekolah sangat jauh.
Jika kebijakan itu dipaksakan, dengan demikian anak harus menyiapkan dirinya bangun jam 4 subuh lalu menungguh kendaraan umum pukul 4 menuju sekolah
Dalam kondisi ini anak dapat terancam dari keamanan selama menungguh kendaraan umum menuju sekolah, tambah Arist.
“Oleh karenanya demi kepentingan terbaik anak dan menjawab keluhan masyarakat, supaya pak Gubernur tak melakukan kekerasan atas hak atas pendidikan, Komnas Perlindungan Anak mendesak dan meminta Gubernur segera mencabut kebijakan yang merugikan anak” pinta Arist.
Pewarta : Mr. JM