Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved

Kejari Sergai Tak Kunjung Eksekusi Kades Blok X, Gunakan Ijazah Palsu

Oleh
Sabtu, 26 November 2022 - 13:22 WIB

Sergai – Delidaily.net

Muhammad Ikhwan( 50 ) warga Dusun III Desa Blok X Kecamatan Dolok Masihul Serdang Bedagai ( Sergai ) merasa kecewa atas laporannya tentang ijazah palsu Kepala Desa Blok X, Suhardi yang telah inkrah namun tak kunjung dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai.

Kekecewaan pria yang berprofesi sebagai pengacara ini disampaikan kepada awak media ini, Sabtu (26/11) pagi.

Lebih lanjut dikatakan Ikhwan, dari awal proses hukum ini, ada seperti keistimewaan perlakuan aparat penegak hukum terhadap Suhardi selaku Kepala Desa Blok X Kecamatan Dolok Masihul.

Karena sejak Suhardi ditetapkan menjadi tersangka maupun menjadi terdakwa dalam kasus penggunaan Ijazah palsu paket B ( setara SMP) ini, yang bersangkutan belum pernah sama sekali menjalani hukuman kurungan, dan termasuk saat ini, meskipun kasusnya sudah inkrah, namun Suhardi belum juga dieksekusi oleh pihak Kejari Sergai.

“Saya minta supaya hukum ditegakkan dengan lurus dan segera dieksekusi, kalau pihak Kejari Sergai tidak mampu mengeksekusi, kita siap mengirim surat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara”papar Iwan.

Pria yang pernah menjadi Wartawan ini juga heran dengan sikap Bupati Sergai yang sempat mengajukan permohonan tahanan kota, saat Suhardi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk saat ini, ketika putusan Pengadilan Sei Rampah sudah Inkrah, Suhardi yang telah berstatus sebagai
terpidana tidak diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Blok X.

“Kita patut pertanyakan keseriusan Bupati menegakkan supremasi hukum dalam menjalankan Pemerintahanya”ucap Iwan.

Perlu diketahui bahwa kasus ini mencuat setelah Iwan selaku warga Desa Blok X Kecamatan Dolok Masihul membuat laporan ke Polres Sergai pada tanggal 26 November 2019 yang lalu dengan laporan Ijazah palsu yang digunakan oleh Suhardi untuk menjadi Kepala Desa di Blok X .

Seiring dengan menangnya Suhardi sebagai Kepala Desa Blok X, proses hukum pun berjalan dan kasusnya pun berlanjut karena berdasarkan pemeriksaan, berkas perkara atas nama Suhardi sebagai terdakwa dinyatakan lengkap ( P21 ) pada tanggal 12 April 2021.

Kemudian pada tanggal 2 Juni 2021 dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ( tahap II ) dan terhadap Terdakwa dilakukan penahanan kota selama 20 hari mulai tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 Juni 2021, dengan pertimbangan adanya surat permohonan dari terdakwa/ penasihat hukumnya, termasuk surat permohonan dari Bupati Sergai dan adanya jaminan surat tanah milik Terdakwa, namun berkas perkara atas nama Terdakwa Suhardi telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sei Rampah pada tanggal 10 Juni 2021.

Kemudian dalam sidang yang berlangsung pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021di P.N Sei Rampah, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Sergai masing masing Agus Adi Atmaja dan Freddy VZ Pasaribu menuntut terdakwa Suhardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 10. 000. 000 subsider 3 bulan kurungan.

Atas tuntutan ini kemudian pada tanggal 10 September 2021 PN Sei Rampah diketuai oleh Roy Barten menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Suhardi selama 8 bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000 atau lebih rendah dari tuntutan JPU.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP ) kemudian JPU Freddy VZ Pasaribu pada tanggal 28 Desember 2021 danTerdakwa Suhardi pada tanggal 30 Desember 2021 mengajukan kasasi, namun kasasi tersebut ditolak sesuai dengan putusan kasasi nomor 3051 K/ Pid Sus/ 2022 tertanggal 13 September 2022.

Terkait eksekusi yang terkesan lamban ini, Freddy VZ Pasaribu selaku JPU Kejari Sergai ketika dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022) mengatakan akan segera mengeksekusi putusan terhadap Suhardi selaku Kades Blok X.

“Lagi proses bang. Akan segera kita eksekusi,”ujarnya melalui pesan WhatsApp nya.

Terpisah, Kabag Hukum Setdakab Sergai Abdul Hakim Sorimuda Harahap, SH saat dikonfirmasi media ini hingga kini belum menanggapi terkait hal tersebut.

Pewarta : Syaiful

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Nelayan yang Hilang Saat Melaut Akhirnya Tiba di Rumah Duka

SERGAI,delidaily.net,- Setelah 5 hari dinyatakan hilang akhirnya mayat seorang nelayan SN (35) tahun warga Desa Sialang Buah Dusun V Kecamatan

Demokrat sebut Sekwan DPRD Sergai Diduga Lampaui Tupoksi

SERGAI,delidaily.net,- Sekretaris DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Muhammad Fahmi diduga telah melakukan tindakan yang melampaui kewenangan dan tugas, pokok dan

| 5 bulan lalu

Diusung Dua Partai Pendukung, Pasangan ORI Resmi Mendaftar Ke KPU Kota Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, delidaily.net,– Diusung Dua Partai pendukung Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pasangan Ir. H. Oki Doni Siregar, MM

| 5 bulan lalu

Ditimpa Angin Puting Beliung, Rumah Warga Desa Lubuk Dendang Roboh

SERGAI, Delidaily.net – Diterjang angin puting beliung, satu unit Rumah Warga Dusun II, Desa Lubuk Dendang, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai

Didampingi Istri, Zoefri Daftar Bacalon Wakil Bupati ke DPC PDIP Sergai

SERGAI, Delidaily.net – Sosok anak muda Kabupaten Serdang Bedagai, Zoefry Arie Harahap didampingi istri resmi mendaftar sebagai bakal calon Wakil

| 9 bulan lalu

2 Unit Rumah Di Desa Pekan Sialang Buah Dilalap Sijago Merah

SERGAI,delidaily.net,- Sebanyak 2 unit rumah milik warga Desa Pekan Sialang Buah yang diketahui milik Ahmad Yani alias Bintang dan M

| 10 bulan lalu

Tim IV Safari Ramadhan Pemkab Sergai Kunjungi Masjid Baitul Muttaqin Desa Silau Padang

SERGAI,delidaily.net,– Pada bulan Ramadhan 1445 H ini, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melalui Tim IV Safari Ramadan melakukan kunjungan

| 11 bulan lalu

Kecelakaan Hebat Kereta Api Kontra Mobil Truk Gegerkan Warga Sergai

SERGAI,delidaily.net,- Kecelakaan hebat melibatkan Kereta Api kontra Mobil Truk menggegerkan warga sergai dan dunia maya, pada hari Selasa tanggal 19

| 11 bulan lalu

Saksi Mata Bantah Tudingan Akun FB Sebutkan Oknum Polisi Aniaya Orang di Supermarket

TEBING TINGGI, DELIDAILY.NET  – Tudingan postingan akun Facebook (FB), @ReyyQt pada 2 hari yang lalu heboh bahwa menyebutkan dengan judul

| 11 bulan lalu

Patroli Malam Pemerintah Desa: Menjaga Kamtibmas di Kecamatan Batang Kuis

Deli Serdang || Delidaily.net- Pemerintah Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, melakukan patroli malam guna menjaga keamanan dan kenyamanan warga

| 1 tahun lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375