delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menyepakati penguatan kerja sama strategis. Langkah ini diambil guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat sertifikasi serta penyelamatan aset Pemda, dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komitmen tersebut disahkan melalui penandatanganan kesepakatan Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Kantor Gubernur Sulteng, Kota Palu, Rabu (29/07/2026).
Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, menjelaskan bahwa transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN diarahkan untuk memperkuat kemitraan dengan Pemda secara terpadu.
“Situasi hari ini memang mengharuskan kita semua berkonsolidasi. Dalam konteks ini, Kementerian ATR/BPN ingin jadi bagian dari Pemda. Program yang kami tawarkan harus menyasar kualitas layanan publik yang memuaskan masyarakat, cepat, pasti, dan memiliki kepastian legalitas,” ujar Dedi Noor Cahyanto di Palu.
Ia menambahkan, perbaikan layanan publik harus linier dengan dampaknya terhadap peningkatan fiskal daerah dan pengamanan aset negara.
“Setelah layanan publik bagus, itu harus berdampak secara ekonomi kepada Pemda berupa peningkatan pendapatan daerah. Dan yang terakhir, penyelamatan aset Pemda itu suatu keharusan karena jangan sampai sertipikasi aset yang tertunda justru merugikan Pemda dan menghilangkan potensi pendapatan,” tegas Dedi.
Sinergi Lintas Lembaga dan Sembilan Program Kerja Sama
Kolaborasi ini melibatkan pembagian peran yang ketat. Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menerangkan bahwa KPK berperan dalam koordinasi, supervisi, serta penguatan integritas; Kemendagri mendukung pembinaan Pemda; Kemenkeu menyokong kebijakan fiskal; sementara Kementerian ATR/BPN memimpin pelaksanaan teknis pertanahan.
Sulawesi Tengah menjadi provinsi kelima di Indonesia yang menandatangani kesepakatan sinergis ini.
“Ada sembilan macam kerja sama yang ditawarkan. Silakan dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Kami berharap Sulteng nantinya dapat menjadi salah satu best practice pelaksanaan kerja sama ini,” kata Tri Wibisono.
Dukungan Penuh Gubernur Sulteng
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyambut baik dan menyatakan komitmen penuh bersama para bupati dan wali kota se-Sulteng untuk menyukseskan sembilan program kerja sama tersebut.
“Saya sebagai Gubernur dan para Bupati di Sulteng berkomitmen untuk melaksanakan sembilan program itu dalam rangka memberikan kepastian alas hak bagi aset-aset Pemda di Sulteng. Masih banyak aset Pemda yang belum bersertipikat,” aku Anwar Hafid.
Ia optimistis tertib administrasi pertanahan akan berdampak positif pada peningkatan PAD. Oleh sebab itu, Pemda se-Sulteng akan segera merumuskan pembagian tugas teknis bersama jajaran BPN agar implementasi di lapangan berjalan cepat dan terukur.
Penandatanganan nota komitmen dilakukan langsung oleh Gubernur, para Bupati/Wali Kota, Kakantah, dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulteng, serta disaksikan oleh perwakilan Kementerian ATR/BPN, Direktur Korsup Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Wakil Gubernur Sulteng Reny Lamadjido, dan Sekda Sulteng Novalina.
