delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Kamis (30/07/2026).
Langkah ini dilakukan untuk meluruskan persepsi publik sekaligus memberikan pemahaman bahwa pendataan tanah ulayat oleh negara bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas wilayah adat, bukan untuk memindahkan penguasaannya kepada negara.
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa kepastian hukum pendaftaran tanah ulayat akan memperjelas batas kewenangan masyarakat adat, terutama saat berhadapan dengan pihak ketiga atau investor.
“Pada dasarnya negara kita mengakui hak-hak dasar seluruh warga negara, termasuk di dalamnya masyarakat hukum adat… Hak-hak itu dikembalikan kepada masyarakat hukum adatnya sehingga suatu ketika ada pihak ketiga, katakanlah ada masyarakat lain atau ada investor masuk. Nah itu berhubungan langsung sama masyarakat adatnya. Bukan lagi pada negara,” terang Slameto di hadapan 46 perwakilan masyarakat hukum adat dari Tana Toraja, Toraja Utara, dan Luwu.
Pengakuan 21 Wilayah Adat di Tana Toraja
Pendaftaran tanah ulayat di Tana Toraja sendiri memiliki pijakan legal yang kuat melalui Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 521/XXII/Tahun 2023. SK tersebut menetapkan pengakuan resmi bagi 21 wilayah adat, antara lain Wilayah Adat Talion, Banga, Palesan, Malimbong, Ulusalu, Makale, Mengkendek, Sangalla’, hingga Simbuang.
Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan, menyambut baik sosialisasi ini dan menyebut ketertiban administrasi tanah adat sebagai fondasi utama pembangunan daerah.
“Kalau kita ingin membangun, tentu dimulai dari bagaimana kita mengadministrasikan tanah-tanah masyarakat, khususnya tanah masyarakat hukum adat,” tutur Erianto.
Sinergi Kementerian dan Tokoh Adat
Kegiatan sosialisasi yang dibuka oleh Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sulsel, Filzah Wajdi, ini turut menghadirkan narasumber dari pihak akademisi dan kelompok sipil, yakni Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya, Romba’ Marannu Sombolinggi, serta Lukas Tangalobo dari Balai Perhutanan Sosial Gowa. Sesi diskusi dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Mariana Derlan Masia Harahap.
Turut hadir dalam jajaran tamu undangan Wakil Bupati Toraja Utara Andrew Branch Silambi, perwakilan Forkopimda, Kakantah Toraja Utara Haer Herdiansjah, serta Kakantah Luwu Andi Sufiarma.
