Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Kementerian ATR/BPN Tegaskan KKPR Syarat Dasar Perizinan Usaha: Cek Lokasi, Hindari Sengketa Lahan

Oleh
Sabtu, 18 April 2026 - 13:04 WIB

delidaily.net – Setiap pelaku usaha yang mengembangkan bisnisnya wajib memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai persyaratan dasar dalam perizinan berusaha. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertugas memastikan pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha berjalan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah ditetapkan di suatu wilayah.

Ketentuan mengenai KKPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Aturan tersebut dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.

Regulasi ini menjadi dasar pemerintah dalam mengatur pemanfaatan ruang agar pembangunan berjalan tertib, terencana, dan tidak menimbulkan konflik penggunaan lahan.

Pengajuan KKPR Dilakukan Secara Daring melalui OSS

Dalam praktiknya, pengajuan KKPR dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional. Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan dengan mengisi sejumlah data terkait rencana kegiatan usahanya.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021, beberapa informasi yang perlu disiapkan pelaku usaha meliputi:

  1. Identitas pelaku usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Jenis dan skala kegiatan usaha
  3. Lokasi rencana kegiatan beserta koordinatnya
  4. Luas lahan yang akan dimanfaatkan
  5. Informasi terkait penguasaan atau rencana perolehan tanah

Data tersebut menjadi dasar bagi Kementerian ATR/BPN untuk menilai kesesuaian rencana kegiatan dengan RTR yang berlaku.

Proses Penilaian dan Penerbitan KKPR

Setelah permohonan diajukan melalui OSS, tahapan berikutnya adalah proses pemeriksaan dan penilaian oleh instansi berwenang. Merujuk pada Pasal 25 ayat (4) Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021, penilaian dilakukan dengan mengacu pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Tujuannya memastikan lokasi usaha yang diajukan tidak berada pada kawasan yang dibatasi atau memiliki ketentuan khusus dalam pemanfaatan ruang.

Apabila lokasi yang diajukan telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, konfirmasi kesesuaian dapat diberikan secara otomatis oleh sistem. Namun, jika wilayah tersebut belum memiliki RDTR terintegrasi, permohonan akan melalui proses penilaian lebih lanjut hingga diterbitkan persetujuan KKPR.

Peran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di Daerah

Pada tingkat pelaksanaan, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah turut melakukan verifikasi, penilaian teknis, serta pemberian pertimbangan terhadap permohonan KKPR yang memerlukan kajian lebih lanjut. Proses ini merujuk pada Pasal 12–15 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021.

Tujuannya untuk memastikan rencana kegiatan usaha tidak bertentangan dengan peruntukan ruang, tidak berada di kawasan lindung, serta tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan.

Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan dinyatakan sesuai dengan RTR, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik. Dengan memahami syarat dan tahapan pengurusan KKPR sejak awal, para pelaku usaha diharapkan dapat merencanakan kegiatan bisnisnya secara lebih pasti sekaligus mendukung pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Kunci Ketahanan Negara ala Menteri ATR/BPN: Santri Kuasai STEM, Indonesia Bisa Swasembada Seperti Iran

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memotivasi para santri di Pondok Pesantren Al-Bahjah

| 9 jam lalu

Menuju Indonesia Emas 2045, Menteri ATR/BPN Ajak Santri Jadi Teknokrat Masa Depan

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong santri untuk memperluas peran mereka dalam

| 9 jam lalu

Mudahkan Pelaku Usaha, Kementerian ATR/BPN Integrasikan Pengurusan KKPR Lewat Sistem OSS

delidaily.net – Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kini menjadi instrumen paling krusial bagi para pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis di

| 11 jam lalu

Mulai Juni 2026, Seluruh Indonesia Akan Terapkan Sistem Antrean Pengukuran Tanah Terjadwal

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan transformasi digital dalam layanan pertanahan. Salah satu terobosan

| 18 jam lalu

Kementerian ATR/BPN Targetkan Seluruh Kantor Pertanahan se-Indonesia Terapkan Pengukuran Terjadwal per Juni

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyelesaian berkas layanan pertanahan dengan menerapkan sistem pengukuran tanah

| 20 jam lalu

Bukan Cuma Rusun MBR, Nusron Wahid Ungkap Rencana Besar Kota Satelit di 129 Ribu Hektare Lahan

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat dukungan terhadap Program Strategis Nasional (PSN) melalui penyediaan lahan

| 1 hari lalu

Atasi Kepadatan Kota, Menteri Nusron Siapkan 37 Ribu Hektare Lahan untuk Kota Satelit

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memperkuat dukungan terhadap Program Strategis Nasional (PSN) melalui skema

| 1 hari lalu

Sengketa & Batas Jadi Penyebab Berkas Tertahan, Pusdatin ATR/BPN: Ada Juga Pemohon yang Belum Lengkapi Data

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melanjutkan proses penyelesaian berkas layanan pertanahan berdasarkan kurun waktu

| 2 hari lalu

Menteri ATR/BPN Perintahkan ‘Cleansing’ Berkas: Targetkan Tunggakan 2025 Tuntas di Tengah Tahun

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginstruksikan jajaran di seluruh Indonesia untuk melakukan

| 2 hari lalu

Tak Perlu ke Kantor Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Cara Praktis Cek Data Sertipikat Digital & Analog

delidaily.net – Masyarakat kini dapat memastikan kesesuaian data sertipikat tanah secara lebih mudah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Kementerian

| 4 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375