Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Kementerian ATR/BPN Tegaskan KKPR Syarat Dasar Perizinan Usaha: Cek Lokasi, Hindari Sengketa Lahan

Oleh
Sabtu, 18 April 2026 - 13:04 WIB

delidaily.net – Setiap pelaku usaha yang mengembangkan bisnisnya wajib memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai persyaratan dasar dalam perizinan berusaha. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertugas memastikan pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha berjalan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah ditetapkan di suatu wilayah.

Ketentuan mengenai KKPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Aturan tersebut dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.

Regulasi ini menjadi dasar pemerintah dalam mengatur pemanfaatan ruang agar pembangunan berjalan tertib, terencana, dan tidak menimbulkan konflik penggunaan lahan.

Pengajuan KKPR Dilakukan Secara Daring melalui OSS

Dalam praktiknya, pengajuan KKPR dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional. Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan dengan mengisi sejumlah data terkait rencana kegiatan usahanya.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021, beberapa informasi yang perlu disiapkan pelaku usaha meliputi:

  1. Identitas pelaku usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Jenis dan skala kegiatan usaha
  3. Lokasi rencana kegiatan beserta koordinatnya
  4. Luas lahan yang akan dimanfaatkan
  5. Informasi terkait penguasaan atau rencana perolehan tanah

Data tersebut menjadi dasar bagi Kementerian ATR/BPN untuk menilai kesesuaian rencana kegiatan dengan RTR yang berlaku.

Proses Penilaian dan Penerbitan KKPR

Setelah permohonan diajukan melalui OSS, tahapan berikutnya adalah proses pemeriksaan dan penilaian oleh instansi berwenang. Merujuk pada Pasal 25 ayat (4) Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021, penilaian dilakukan dengan mengacu pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Tujuannya memastikan lokasi usaha yang diajukan tidak berada pada kawasan yang dibatasi atau memiliki ketentuan khusus dalam pemanfaatan ruang.

Apabila lokasi yang diajukan telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, konfirmasi kesesuaian dapat diberikan secara otomatis oleh sistem. Namun, jika wilayah tersebut belum memiliki RDTR terintegrasi, permohonan akan melalui proses penilaian lebih lanjut hingga diterbitkan persetujuan KKPR.

Peran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di Daerah

Pada tingkat pelaksanaan, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah turut melakukan verifikasi, penilaian teknis, serta pemberian pertimbangan terhadap permohonan KKPR yang memerlukan kajian lebih lanjut. Proses ini merujuk pada Pasal 12–15 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021.

Tujuannya untuk memastikan rencana kegiatan usaha tidak bertentangan dengan peruntukan ruang, tidak berada di kawasan lindung, serta tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan.

Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan dinyatakan sesuai dengan RTR, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik. Dengan memahami syarat dan tahapan pengurusan KKPR sejak awal, para pelaku usaha diharapkan dapat merencanakan kegiatan bisnisnya secara lebih pasti sekaligus mendukung pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Wamen ATR Ossy Dermawan Lantik 1.322 PNS Baru & 212 Jabfung: Ini Awal Tanggung Jawab Abdi Negara

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengambil sumpah/janji 1.322

| 4 jam lalu

Kementerian ATR/BPN Sahkan 1.322 PNS dan 212 Jabfung, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Menjaga Kepercayaan Publik

Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memperkuat barisan birokrasinya dengan mengukuhkan ribuan aparatur muda di

| 7 jam lalu

Gempur Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN dan BPA Kejaksaan Agung Sepakati Sinergi Pemulihan Aset

delidaily.net – Upaya pengamanan dan pemulihan aset pertanahan yang terjerat pusaran sengketa, konflik, maupun tindak pidana kini memasuki babak baru.

| 8 jam lalu

Tanah Jadi Alat Sembunyikan Hasil Kejahatan, Kejagung & ATR/BPN Teken PKS Pemulihan Aset

delidaily.net – Pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum merupakan langkah krusial dalam pemulihan hak korban dan

| 9 jam lalu

Tertarik Bidang Pertanahan? Politeknik Agraria STPN Sleman Kini Terima Calon Taruna/i

delidaily.net – Perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Politeknik Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan

| 17 jam lalu

Bukan Sekadar Kuliah, Politeknik Agraria STPN Siapkan Lulusan Siap Kerja di Kementerian

delidaily.net – Politeknik Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), perguruan tinggi kedinasan di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

| 17 jam lalu

Simbol Harapan Baru: Negara Serahkan Sertifikat Tanah bagi Korban Bencana Sibolga

Sibolga — Di tengah upaya pemulihan pascabencana, 10 keluarga korban banjir dan longsor di Kota Sibolga menerima kepastian hukum atas

| 22 jam lalu

Korban Bencana di Sibolga Terima Sertipikat Hak Milik dan Kunci Hunian Tetap

Kepala Kantor Pertanahan Kota Sibolga yang diwakili oleh Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah

| 2 hari lalu

Pensiunan BUMN Urus HGB ke HM Ke BPN Tanpa Notaris: Biaya Puluhan Juta Vs Mandiri Lebih Murah

delidaily.net – Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan semakin dirasakan masyarakat saat mengurus pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah).

| 2 hari lalu

Bandingkan Layanan BPN 15 Tahun Lalu, Pemohon Dukung Penuh Akselerasi Sertipikat Elektronik

delidaily.net – Transparansi prosedur, kejelasan informasi, serta kemudahan akses kini menjadi corak baru yang mulai dirasakan masyarakat saat mengakses layanan

| 2 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375