Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Kepastian Hukum Tanah Semakin Dekat: ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal dan Percepatan Balik Nama

Oleh
Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:21 WIB

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memacu transformasi layanan pertanahan dengan menetapkan percepatan standar waktu pelayanan. Mulai 17 Agustus 2026, sistem Pengukuran Terjadwal akan resmi diterapkan di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia untuk memberikan kepastian durasi layanan bagi masyarakat.

Instruksi tegas ini disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat memberikan arahan kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah di Semarang, Jumat (31/07/2026).

“Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan first in, first out, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari,” ujar Menteri Nusron.

Maksimal 12 Hari Hingga Terbit Peta Bidang Tanah

Melalui sistem Pengukuran Terjadwal, pemohon akan mendapatkan jadwal pasti dengan masa tunggu pengukuran maksimal 7 hari. Setelah pengukuran selesai, proses pengerjaan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung paling lambat dalam 5 hari. Secara keseluruhan, total durasi pelayanan dari pengajuan awal hingga PBT diterbitkan dibatasi maksimal 12 hari.

Bagi masyarakat yang membutuhkan proses pengukuran lebih cepat, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan opsi layanan premium dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan resmi.

Akselerasi Layanan Peralihan Hak Jadi 10 Hari

Selain pengukuran, penyelesaian layanan Peralihan Hak (Jual Beli/Hibah) turut dipercepat menjadi maksimal 10 hari kerja setelah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Skema ini mencakup verifikasi BPHTB selama 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama 2 hari, serta tahap pemenuhan syarat dan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) PNBP oleh pemohon selama 5 hari.

Guna mengatasi potensi hambatan dalam verifikasi BPHTB di daerah, Menteri Nusron menyiapkan langkah integratif melalui Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri, yang akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantah dan Pemda untuk mengintegrasikan Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

“Transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan,” tegas Nusron di hadapan peserta rapat pembinaan.

Kegiatan ini turut dihadiri Karo Ortala dan Manajemen Risiko Einstein Al Makarima Mohammad, Karo Humas dan Protokol Achmad, Kakanwil BPN Jateng Sri Pranoto, serta Kakanwil BPN DIY Sepyo Achanto beserta jajaran.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Terapkan Prinsip First In First Out, BPN Berikan Kepastian Waktu Pengukuran Tanah bagi Warga

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan percepatan standar waktu pelayanan sebagai bagian

| 18 menit lalu

Bahas Laporan Agraria Warga Sumut, Ombudsman Minta Kanwil BPN Tancap Gas Selesaikan Kasus Lahan

Medan|delidaily.net – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil

| 50 menit lalu

Ombudsman dan BPN Sumut Perkuat Sinergi, 8 Laporan Pertanahan Masyarakat Segera Dituntaskan

Medan|delidaily.net  – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN)

| 58 menit lalu

ATR/BPN Terima Apresiasi di Digital Excellence Awards: Sentuh Tanahku Semakin Mendekatkan Layanan ke Masyarakat

Jakarta|delidaily.net  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meraih penghargaan bergengsi Top Public Service App kategori Kementerian pada

| 6 jam lalu

Survei 19 Ribu Responden, Aplikasi Sentuh Tanahku Milik Kementerian ATR/BPN Sabet Penghargaan Layanan Publik Digital

delidaily.net – Aplikasi “Sentuh Tanahku” milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil memboyong penghargaan Top Public Service

| 6 jam lalu

Dampingi Presiden Prabowo di Batang, Menteri Nusron Wahid Jamin Kepastian Hukum 62.000 Rumah Subsidi

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, turut mendampingi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,

| 8 jam lalu

Rp880 Miliar Mengalir untuk 62.000 Rumah Subsidi, Menteri ATR/BPN Pastikan Kepastian Hukum Tanah

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri prosesi Akad Massal 62.000 Unit Kredit

| 8 jam lalu

Kawal Pengadaan Tanah Sabo Dam, Kantor Pertanahan Tapanuli Tengah Dorong Musyawarah Mufakat

TapTeng|delidaily.net  – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tapanuli Tengah menghadiri Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Sabo Dam

| 1 hari lalu

ATR/BPN dan Pemda Tana Toraja Perkuat Sinergi Pendaftaran Tanah Ulayat

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi mengenai pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat bagi

| 1 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat bagi Masyarakat Adat di Tana Toraja

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat kepada masyarakat hukum

| 1 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375