Medan|delidaily.net – Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Senin (22/9/2025). Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan kasus pemerasan yang melibatkan sejumlah anggota dewan terhadap pengusaha, yang diduga terkait dengan pengurusan perizinan berusaha.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Muhammad Husairi, S.H., M.H., membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Wong Chun Sen. “Benar tim penyelidik lagi melakukan permintaan keterangan,” ujar Husairi. Ia menambahkan bahwa Wong Chun Sen seharusnya hadir pada pagi hari, namun baru memenuhi panggilan pada sore hari.
Pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Medan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang sebelumnya telah menjerat empat anggota DPRD Medan lainnya dari Komisi III, yaitu David Roni Sinaga, Goffried Lubis, Eko Aprianta, dan Salomo T.R. Pardede. Keempatnya telah lebih dahulu dimintai keterangan oleh Kejati Sumut terkait kasus yang sama.
Konfirmasi dari Wong Chun Sen
Dikonfirmasi secara terpisah, Wong Chun Sen membenarkan bahwa ia telah memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan bahwa sebagai pimpinan dewan, ia dimintai keterangan seputar laporan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh rekan-rekannya di Komisi III.
“Selaku pimpinan kita dimintai keterangan soal laporan dugaan pemerasan yang dilakukan rekan kita di komisi 3. Biasa, hanya panggilan untuk dimintai keterangan,” kata Wong Chun Sen kepada media melalui pesan WhatsApp pada Senin malam.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatannya memenuhi panggilan, dengan alasan adanya Rapat Paripurna di DPRD Medan pada pagi hari. Namun, mengenai materi dan detail lebih lanjut dari pemeriksaan, Wong Chun Sen memilih untuk tidak memberikan komentar.
Pemeriksaan terhadap pucuk pimpinan DPRD Kota Medan ini menunjukkan bahwa kasus dugaan pemerasan yang melibatkan anggota dewan semakin meluas dan memasuki tahap penyelidikan yang lebih serius oleh aparat penegak hukum.