Jakarta|delidaily.net – KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp763 Juta ke ATR/BPN, Bakal Dijadikan Rumah Dinas dan Gedung Arsip, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).
Penyerahan aset senilai Rp763,19 juta tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, pada Selasa (15/9/2026).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan bahwa barang rampasan yang diterima akan dioptimalkan guna menunjang kebutuhan kedinasan serta memaksimalkan pelayanan pertanahan bagi masyarakat.
“Penyerahan aset ini menjadi sesuatu yang kita butuhkan untuk mendukung layanan kepada masyarakat, baik layanan yang sifatnya langsung maupun yang tidak langsung. Kami mengapresiasi KPK terkait hal ini. Mudah-mudahan sangat bermanfaat untuk mendukung layanan yang lebih baik lagi,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Rincian Aset dan Rencana Pemanfaatan
Total aset barang rampasan negara yang diterima Kementerian ATR/BPN bernilai Rp763.198.000, yang terdiri dari:
- Tanah dan Bangunan di Indramayu: Berlokasi di Komplek Grand Royal Residence I Blok F4, Kelurahan Karang Malang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu (luas tanah 120 m² dan luas bangunan 132 m²) senilai Rp569.023.000.
- Sebidang Tanah di Mojokerto: Berlokasi di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (luas tanah 134 m²) senilai Rp143.816.000.
- Satu Unit Kendaraan: Minibus Daihatsu F700RG TS AT senilai Rp50.359.000.
Menurut Dalu, tanah dan bangunan tersebut akan dimanfaatkan untuk tempat tinggal dinas pegawai hingga fasilitas penunjang operasional kantor pertanahan setempat.
“Eksplorasi pemanfaatan akan disesuaikan dengan kebutuhan, misalnya untuk pembangunan gedung arsip atau daya dukung operasional lainnya. Nanti kita lihat perkembangannya,” tambah Dalu.
Edukasi Masyarakat Melalui Pemulihan Aset (Asset Recovery)
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa alih status penggunaan barang rampasan ini merupakan wujud nyata pemulihan aset (asset recovery) dari penanganan tindak pidana korupsi.
“Ketua KPK menitipkan pesan, terhadap aset-aset ini tolong nanti dikasih plang yang menyatakan bahwa ini merupakan hasil dari penanganan perkara KPK. Tujuannya adalah untuk edukasi kepada masyarakat bahwa penanganan perkara tidak melulu menghukum pelaku, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kementerian dan lembaga,” tegas Mungki.
Prosesi penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan sertifikat bukti kepemilikan oleh Direktur Labuksi KPK kepada Sekjen ATR/BPN.
Acara tersebut turut dihadiri Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Kepala Biro Keuangan dan BMN Kartika Sari, Kepala Kantah Kabupaten Indramayu Dwi Hary Januarto, Kepala Kantah Kabupaten Mojokerto Mateus Joko Slameto, serta perwakilan dari Kementerian HAM dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang juga menerima penyerahan aset rampasan negara.
