delidaily.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli kuota haji tahun 2024. Penetapan ini menjadi puncak dari penyidikan panjang terkait pengelolaan kuota tambahan yang diduga sarat dengan praktik suap dan transaksi ilegal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pimpinan lembaga antirasuah telah solid menetapkan status tersangka setelah melengkapi seluruh administrasi penyidikan dan mengantongi hasil penghitungan kerugian negara. Sebelumnya, KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut guna kepentingan penyidikan.
Skema Aliran Dana Sistematis
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini melibatkan aliran dana yang berpindah tangan secara berjenjang dan sistematis, mulai dari level teknis hingga pejabat tertinggi di kementerian.
“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” tegas Asep saat menjelaskan arah penyidikan yang menelusuri pihak paling bertanggung jawab dalam birokrasi tersebut.
Penyidik menduga terjadi kesepakatan di bawah tangan antara oknum pejabat Kementerian Agama dengan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan. Modusnya, kuota haji tambahan yang seharusnya menjadi hak publik diduga diperjualbelikan dengan nilai transaksi yang sangat besar.
Penyimpangan Kuota dan Kerugian Rp1 Triliun
Kasus ini berakar pada kebijakan diskresi Menteri Agama terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada tahun 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler demi memangkas antrean panjang.
Namun, temuan KPK menunjukkan kuota tersebut justru dibagi rata (50:50) antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan yang menyimpang dari regulasi ini disinyalir membuka ruang komersialisasi kuota oleh oknum tertentu.
Dampak dari kebijakan ini sangat masif:
- 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat pada tahun 2024.
- Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun, mencakup aspek finansial dan hilangnya hak masyarakat.
Metode Follow the Money
Untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat, KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Pelacakan aset dan transaksi menjadi kunci untuk membongkar siapa saja yang menikmati hasil kejahatan ini,” ujar Budi Prasetyo.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut tercatat telah beberapa kali memenuhi panggilan pemeriksaan, terakhir pada 16 Desember 2025. Kala itu, Yaqut memilih irit bicara mengenai materi pemeriksaan. “Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung,” katanya singkat saat itu.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya, termasuk memulihkan kerugian negara dan memastikan keadilan bagi para jemaah haji yang haknya telah dirampas.
