Medan Labuhan – Delidaily.net
Terkait sebuah gudang di duga tempat Penampungan dan pengolahan BBM jenis Solar ilegal yang berlokasi di jalan Pancing 2 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan sampai hari ini masih menjadi tanda tanya besar.
Pantauan tim media Medan Utara Pers ( MUP) sampai hari ini Selasa 29/08/2023 gudang yang di duga tempat penampungan dan pengolahan BBM jenis Sollar milik salah seorang berinisial A di jalan Pancing 2 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan masih exsis seakan kebal hukum.
Gudang yang di duga tempat penampungan dan pengolahan BBM jenis Sollar milik A tersebut tepat berada di pemukiman padat penduduk tanpa memikirkan bahaya dan akibat apa bila terjadi kebakaran. Yang ia pikirkan hanyalah mengeruk keuntungan pribadi nya sendiri saja . Meski pernah di razia pemilik gudang berinisial A tak pernah jera untuk melakukan aktivitasnya .
Salah seorang warga sekitar gudang tersebut yang tak ingin di sebut namanya pada tim media Medan Utara Pers mengatakan memang benar bang , hampir setiap hari kami melihat ada saja mobil tangki cold diesel biru putih bertuliskan industri berkapasitas ton , pick -up masuk ke dalam gudang tersebut seolah – olah mobil tangki itu resmi milik Pertamina. Kami nggak tau mau apa mobil tangki tersebut masuk ke gudang itu bang. Tapi begitu mobil tangki tersebut masuk ke dalam gudang terdengar suara mesin Daf hidup cukup lama. Kemudian mobil tangki biru putih berukuran 5 ton itu keluar dengan membawa muatan. Padahal waktu mobil tangki biru putih bertuliskan industri berkapasitas 5 ton tersebut masuk ke gudang dalam keadaan kosong. Kami warga di sini menduga mobil tangki tersebut membawa BBM jenis Solar bang. Ucap warga
Dalam hal ini aparat penegak hukum ( APH) harus segera menyelidiki dan kalau memang hal ini terbukti harus segera menindak tegas Mafia dan segala aktivitas di dalam gudang tersebut , yang di duga melanggar undang – undang Migas Tahun 2001 tentang Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah termasuk tindak. pidana sebagaimana di atur dalam Undang – Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 53 sampai dengan 58 dan di ancam penjara paling lama 6 ( enam)Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000.00, ( enam puluh miliar rupiah ).
Pewarta : Tim MUP