Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Lunas KPR? Segera Urus Roya ke Kantah Agar Rumah Bebas dari Ikatan Bank

Oleh
Selasa, 17 Maret 2026 - 06:53 WIB

delidaily.net -Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat yang telah melunasi cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk tidak berhenti hanya pada penyimpanan sertipikat. Ada satu tahapan penting yang wajib dilakukan, yaitu pengurusan roya, agar sertipikat tanah kembali bersih dari beban Hak Tanggungan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan catatan Hak Tanggungan pada sertipikat tanah setelah debitur melunasi pinjamannya.

“Kalau KPR sudah lunas, jangan lupa dilakukan Roya. Apa itu roya, yaitu proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban hutang atau yang biasa kita sebut dengan Hak Tanggungan, pada sertipikat tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan setempat setelah debitur melunasi pinjaman yang dijaminkan dengan tanah tersebut,” jelas Shamy Ardian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (04/03/2026).

Dengan dilakukannya roya, pemilik kembali memperoleh hak penuh atas tanahnya. Sertipikat yang telah bersih dari beban utang dapat digunakan, dialihkan, atau dimanfaatkan kembali tanpa ikatan jaminan dengan bank.

Proses pengurusan roya terbilang mudah. Masyarakat cukup datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan. Untuk Hak Tanggungan Elektronik, roya dapat dilakukan langsung melalui bank terkait. Sementara untuk Hak Tanggungan manual, proses masih harus dilakukan di Kantor Pertanahan.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai
  2. Surat kuasa jika dikuasakan
  3. Fotokopi KTP dan KK pemohon, serta identitas penerima kuasa (jika ada)
  4. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (bagi pemohon berbadan hukum)
  5. Sertipikat tanah
  6. Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau surat konsen roya (jika Hak Tanggungan hilang)
  7. Surat roya dari bank
  8. Surat keterangan lunas dari bank
  9. Fotokopi KTP debitur dan kreditur yang telah dicocokkan dengan aslinya

Dengan mengurus roya, masyarakat tidak hanya memastikan kepastian hukum atas tanahnya, tetapi juga mencegah potensi kendala administrasi di masa mendatang. Kementerian ATR/BPN mengajak seluruh pemilik rumah yang telah lunas KPR untuk segera menghapuskan Hak Tanggungan demi keamanan dan kenyamanan kepemilikan aset.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Tertarik Bidang Pertanahan? Politeknik Agraria STPN Sleman Kini Terima Calon Taruna/i

delidaily.net – Perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Politeknik Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan

| 3 jam lalu

Bukan Sekadar Kuliah, Politeknik Agraria STPN Siapkan Lulusan Siap Kerja di Kementerian

delidaily.net – Politeknik Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), perguruan tinggi kedinasan di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

| 4 jam lalu

Simbol Harapan Baru: Negara Serahkan Sertifikat Tanah bagi Korban Bencana Sibolga

Sibolga — Di tengah upaya pemulihan pascabencana, 10 keluarga korban banjir dan longsor di Kota Sibolga menerima kepastian hukum atas

| 8 jam lalu

Korban Bencana di Sibolga Terima Sertipikat Hak Milik dan Kunci Hunian Tetap

Kepala Kantor Pertanahan Kota Sibolga yang diwakili oleh Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah

| 1 hari lalu

Pensiunan BUMN Urus HGB ke HM Ke BPN Tanpa Notaris: Biaya Puluhan Juta Vs Mandiri Lebih Murah

delidaily.net – Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan semakin dirasakan masyarakat saat mengurus pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah).

| 2 hari lalu

Bandingkan Layanan BPN 15 Tahun Lalu, Pemohon Dukung Penuh Akselerasi Sertipikat Elektronik

delidaily.net – Transparansi prosedur, kejelasan informasi, serta kemudahan akses kini menjadi corak baru yang mulai dirasakan masyarakat saat mengakses layanan

| 2 hari lalu

Kampung Reforma Agraria ke-177 Resmi Berdiri di Pekalongan, Targetkan Kota Wakaf Produktif 2027

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas jangkauan penataan ruang hidup masyarakat prasejahtera di berbagai

| 3 hari lalu

Kampung Reforma Agraria ke-177 Diresmikan di Pekalongan, Manfaatkan 173 Bidang Tanah Wakaf

delidaily.net – Staf Ahli (Sahli) Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi

| 3 hari lalu

Sertipikasi Tanah Wakaf Melonjak 206%, Menteri Nusron: Kesadaran Masyarakat Kian Tinggi

Jakarta|delidaily.net  – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan tanah

| 3 hari lalu

Menteri ATR/BPN Ingatkan Risiko Sengketa Lahan Wakaf di Jalur Proyek Strategis Nasional

Jakarta|delidaily.net– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengapresiasi lonjakan signifikan kesadaran masyarakat dalam melegalkan status

| 3 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375