Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved

Mafia Minyak Lancar Beroperasi Di Wilkum Polres Belawan, Dimanakah APH..?!

Oleh
Rabu, 22 Mei 2024 - 07:50 WIB

 

Belawan – Delidaily.net

Terkait Viralnya pemberitaan tentang gudang di Jalan Hiu, Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahagia, Eks SPBN PT. AKR, yang diduga dijadikan tempat siong/kencing dan  pengepul bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite.

Namun, viralnya pemberitaan yang ada tak membuat bergeming lokasi gudang tersebut, masih bebas beroperasi.

Perlu diketahui bahwa dahulunya gudang tersebut sempat di kelola oleh SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) milik PT. AKR yang berada di Jalan Hiu Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahagia, namun temuan tim media di lapangan, suasana gudang yang seolah kosong/lengang, terpantau mobil tangki biru putih dengan muatan 5 ribu liter/5 ton masuk ke gudang tersebut, yang diduga siong/kencing, dari amatan tim media, pada Selasa (21/5/2025) kemarin.

Informasi yang berhasil dihimpun, gudang tersebut dibecking oleh orang kuat, sehingga kuat dugaan hal inilah yang membuat pihak APH seperti enggan menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait adanya dugaan tindak pidana terkait penyalah gunaan dan pendistribusian BBM bersubsidi.

Berdasarkan sumber yang tidak bersedia di cantumkan namanya menyebutkan mobil tangki berwarna Biru Putih, juga sering keluar masuk dengan kapasitas 5 ton masuk ke gudang itu.

” Saat ini bang, gudang itu selalu di kunjungi mobil tangki Biru Putih untuk membongkar minyak jenis solar dan pertalite, dan bukan itu saja bang terkadang minyak dari dalam dibawa keluar untuk disalurkan dugaan ke industri, kadang ke Gabion Belawan,” tandas narasumber.

Aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polres Pelabuhan Belawan seharusnya sigap sehingga dapat diminimalisir persoalan terkait penyalahgunaan distribusi BBM solar bersubsidi yang di larang untuk di jual belikan tanpa ada memiliki izin resmi dari instansi terkait.

Sesuai Undang undang Minyak dan Gas yang di atur dalam Pasal 55 Uu No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang berbunyi:” Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dan masyarakat meminta kepada APH agar menindak tegas para mafia Terkhusus polres Belawan, Polda Sumut, Kejatisu dan kapolri, menegaskan tangkap mafia- mafia yang merugikan NKRI.

(Tim)

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah, 4 Armada Damkar di Kerahkan ke Lokasi

Aceh Singkil|delidaly.net – Sebanyak tiga unit rumah di Desa Sianjo – anjo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil terbakar, Senin

| 4 hari lalu

Polres Batu Bara Gelar Latihan Dalmas untuk Meningkatkan Kemampuan Personil.

BATU BARA | Delidaily.net – Polres Batu Bara menggelar latihan peningkatan kemampuan personil berupa Latihan Dalmas (Pengendalian Massa) dengan menggunakan

| 6 hari lalu

Sungai Dikuasai Hotel? Polemik Tarif Wisata Rindu Alam Bukit Lawang yang Picu Kontroversi

Langkat|delidaily.net – Tarif masuk lokasi wisata Sungai Rindu Alam di kawasan Hotel Rindu Alam, Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, menjadi sorotan publik

| 7 hari lalu

Polres Binjai Ungkap Jaringan Sabu, Sita 75 Gram dan 5 Unit HP

Binjai|delidaily.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil mengamankan dua tersangka bandar narkoba dalam operasi dini hari di Jalan Kedondong,

| 1 minggu lalu

Sedang Jualan Narkoba, Dua Pemuda Ditangkap Polres Binjai

BINJAI | delidaily.net – Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali melakukan menangkap terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang

| 2 bulan lalu

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Satres Narkoba Polres Langkat

Langkat | delidaily.net – Meski sudah pernah merasakan jerat hukum, seorang pria berinisial AP, 27 tahun, warga Kelurahan Paya Mabar,

| 2 bulan lalu

Kementerian ATR/BPN Perkenalkan Aplikasi Digital Untuk Urus Masalah Pertanahan

Pada tanggal 23 Februari yang lalu Kementerian ATR/BPN telah meperkenalkan beberapa palikasi untuk permudah urusan pertanahan. Berikut infografisnya: Post Views:

| 3 bulan lalu

Jabat Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana Resmi Pegang Tongkat Komando

Deli Serdang | delidaily.net – Tiba di Markas Polisi Sektor Kota (Polresta), Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana S.I.K.,

| 4 bulan lalu

BAKUMKU Gelar Seminar Hukum : Bahas Sinergi Organisasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kota Pematangsiantar

Pematang Siantar | delidaily.net – Demi meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pemerintah daerah, melalui Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan

| 4 bulan lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375