Delidaily.net – Tanjung Morawa
Proses pemagaran yang dilakukan PTPN-2 melalui anak perusahaannya PT.Nusa Deli Properti di Jl Sultan Serdang, Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa terus tuai sorotan masyarakat dan ahli waris tanah suguhan. Selasa (14/06/22).
Dengan aktivitas pembangunan pagar dilokasi menjadi tanda tanya besar ahli waris tanah suguhan bahkan masyarakat. Mengapa pihak terkait bungkam terhadap pembangunan diduga menyalahi prosedur dimana kuat indikasi pembangunan pagar tanpa izin.
Saya OK. HENDRI FADLIAN KARNAIN, SH selaku kuasa hukum masyarakat tanah suguhan menyayangkan tindakan PTPN2 melalui anak.perusahaannya NDP yang melakukan PEMAGARAN terhadap lahan warga. Ini merupakan bentuk PERAMPASAN HAK ahli waris yang selama ini masih bersidang dan belum ada putusan yang INKRAH, demikian disampaikan Kuasa Hukum ahli waris dalam keterangan persnya kepada awak media diruang kerja nya. Selasa 14/06/22.
” saya yakin pembangunan ini tanpa IMB. Kami sudah mengadukan hal ini ke semua pihak terkait ( GUBERNUR, POLDASU, POLRES, DPRD DS ) yang tembusannya juga kami sampaikan kepada FORKOPIMCAM Tanjung Morawa”, terangnya lagi

Ianya dalam hal ini bermohon kepada pihak terkait, bantulah masyarakat ini, kalaupun memang masyarakat tidak berhak tunggulah dulu Putusan (Pengadilan-red) yang berkekuatan hukum tetap, jangan sampai masyarakat ini di zolimi dengan MERAMPAS HAK nya dan MERUSAK tanaman warga, pungkasnya.
Keterkaitan hal tersebut, Humas PTPN-2 Rahmat Kurniawan enggan membalas konfirmasi awak media terkait Perizinan pemagaran dilahan yang masih dipersengketakan di PN Lubuk Pakam tersebut.
Diwaktu terpisah, Kasatpol PP Deliserdang Marzuki Hasibuan mengatakan belum dapat memastikan status perizinan PBG pagar tersebut karena itu masuk ranah dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang., jawabnya diujung telepon saat memberikan jawaban konfirmasi awak media. Selasa (14/06/22).
Saat disinggung adanya dugaan pemagaran yang diduga belum memiliki izin, sanksi apa yang akan dilakukan?, Kasatpol PP akan berkordinasi dahulu ke inspektorat terkait penegakan peraturan PBG.
” Izin bg besok lusa kami akan ke Inspektorat terkait penegakan peraturan tentang PBG ini, jelasnya mengakhiri konfirmasi.

Untuk memastikan status perizinan pemagaran yang dilakukan pihak PTPN-2 kembali awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Rachmatsyah.
Namun sampai saat berita ini diterbitkan, Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang seolah-olah enggan menjawab konfirmasi awak media dipesan singkatnya, walau WhatsApp sang kadis terlihat online dan pesan telah terkirim dan conteng dua tanda pesan telah terkirim dan terbaca.