Binjai|delidaily.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil mengamankan dua tersangka bandar narkoba dalam operasi dini hari di Jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, Selasa (2/7/2025) pukul 01.00 WIB. Kedua tersangka berinisial IA (37) dan YA (29) ditangkap setelah baku kejar dengan polisi saat mencoba melarikan diri ke pemukiman warga.
Kronologi Penangkapan
Operasi dimulai setelah Satresnarkoba menerima laporan masyarakat pada Selasa (1/7) pukul 21.00 WIB tentang aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim yang dipimpin Iptu Alex Parasibu, S.H. segera melakukan penyelidikan.
-
Saat pengamatan, petugas menemukan dua pria mencurigakan berdiri di depan rumah warga dengan dua sepeda motor terparkir.
-
Saat didekati, keduanya langsung kabur ke pemukiman, memicu kejar-kejaran sengit sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Barang Bukti yang Disita
-
Sabu-sabu: 15 plastik klip (total 75,45 gram)
-
Perlengkapan distribusi: 1 toples transparan, plastik klip kosong, dan plastik hitam
-
Gawai: 5 ponsel (iPhone, Vivo, Samsung, Oppo, Nokia)
-
Kendaraan: 1 motor Honda Scoopy (BK 5149 RAZ) dan 1 Yamaha NMAX (BK 6005 YDH)
Profil Tersangka
-
IA (37): Warga Jalan Bandung Gang Bandung II, Rambung Barat, Binjai Selatan.
-
YA (29): Warga Jalan Let Umar Baki V, Limau Mungkur, Binjai Barat.
Status Hukum
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman:
-
Hukuman minimal 5 tahun penjara
-
Maksimal seumur hidup atau hukuman mati
Apresiasi untuk Masyarakat
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasihumas AKP Junaidi, menyampaikan terima kasih atas peran serta warga dalam memberantas narkoba:
“Laporan masyarakat sangat membantu kami. Mari terus bersinergi untuk menciptakan Binjai bersih narkoba.”