Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved

Masyarakat Dapat Mengubah SHGB Menjadi SHM, Cek Persyaratan dan Prosedurnya di Aplikasi Sentuh Tanahku

Oleh
Kamis, 19 Juni 2025 - 10:19 WIB

Jakarta – Pesatnya pembangunan perumahan, baik di wilayah perkotaan maupun pinggiran kota, mendorong kebutuhan akan kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal. Umumnya, status kepemilikan rumah dibedakan menjadi dua jenis alas hak, yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

SHM memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, sementara SHGB memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Namun demikian, masyarakat yang memiliki rumah dengan status SHGB tetap memiliki kesempatan untuk meningkatkan status haknya menjadi SHM.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun menyediakan panduan lengkap mengenai proses perubahan tersebut.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perubahan hak dari SHGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat,” jelas Harison Mocodompis pada Senin (16/06/2025) di Jakarta.

Dalam aplikasi Sentuh Tanahku, informasi perubahan SHGB ke SHM dapat ditemukan di menu “Informasi Layanan”, lalu memilih sub-menu “Perubahan Hak”, dan klik opsi “perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal”.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk permohonan ini meliputi, Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai; Surat Kuasa (jika permohonan dikuasakan); Fotokopi identitas pemohon dan/atau kuasa (KTP, KK) yang telah dicocokkan; Surat persetujuan dari kreditor (jika tanah dibebani Hak Tanggungan); Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan; Bukti pembayaran uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak); Sertipikat SHM/SHGB/Hak Pakai (HP); dan IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal hingga 600 m².

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, bukti penguasaan fisik, serta keterangan lengkap mengenai identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan. Dengan prosedur yang semakin mudah dan transparan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal mereka. (JR/YZ)

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Isu Pengambilalihan Tanah Girik oleh Negara Itu Tidak Benar, Ini Penjelasan Lengkap ATR/BPN

Jakarta – Beredar isu di masyarakat, dengan tidak berlakunya girik, verponding, dan letter c, tanah yang belum bersertipikat mulai tahun

| 16 jam lalu

Guyub Rukun ala Bali Jadi Inspirasi: Wamen ATR Minta Kantah Tingkatkan Pelayanan dengan Senyuman

Denpasar – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, melakukan peninjauan ke

| 16 jam lalu

Siap-siap Harta Mafia Tanah Bisa Dirampas Negara

Jakarta, Pemberantasan mafia tanah merupakan upaya berkelanjutan yang perlu dukungan dan bantuan seluruh pihak berwenang. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala

| 3 hari lalu

Lewat Program PELATARAN, Masyarakat Bisa Dapatkan Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Jakarta – Masyarakat yang sibuk di hari kerja, kini tak perlu bingung lagi jika ingin mengurus sertipikat tanah. Kementerian Agraria

| 3 hari lalu

Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional, Wamen Ossy Minta Jajaran Bekerja Adaptif terhadap Tantangan Zaman

Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan melantik 28 Pejabat

| 3 hari lalu

Cegah Sengketa Tanah Nusron Sosialisasikan Pentingnya Patok Batas

Sumedang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak para kepala daerah untuk aktif menyosialisasikan

| 6 hari lalu

Menteri ATR/BPN: Kolaborasi dengan Pemda Kunci Sukses Reforma Agraria

Tiga Titik Strategis Harus Disinergikan SUMEDANG, 25 Juni 2025 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menekankan kolaborasi mutlak dengan pemerintah

| 6 hari lalu

Menteri ATR/BPN Larang Keras Alih Fungsi Sawah LP2B ke Kepala Daerah

Sawah Produktif Harus Dijaga Mutlak!   SUMEDANG, 25 Juni 2025 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengeluarkan peringatan keras kepada

| 6 hari lalu

Menteri Nusron Terima Audiensi Pemkot Bekasi

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menerima audiensi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto

| 6 hari lalu

Pemprov Sumut Hibahkan Lahan 15 Hektare untuk Sekolah dan RSUD di Tapteng

Warga Sorkam Segera Miliki Pusat Pendidikan dan Kesehatan Strategis TAPANULI TENGAH– Kabar gembira datang untuk warga pesisir Tapanuli Tengah. Pemerintah

| 1 minggu lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375