Sibolga|delidaily.net – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Sibolga menerbitkan panduan resmi mengenai 13 tahapan alur pelayanan pengukuran bidang tanah berbasis digital. Langkah ini diambil guna memangkas birokrasi, mencegah terjadinya tumpang tindih berkas (backlog), serta menjamin transparansi pelayanan kepada masyarakat di Kota Sibolga.
Melalui skema baru yang terintegrasi secara digital ini, para pemohon kini dapat memantau seluruh proses pengukuran tanah secara efisien, transparan, dan terukur—mulai dari pendaftaran awal hingga penerbitan Kutipan Peta Pendaftaran.

13 Tahapan Transparan dan Pemanfaatan Sistem Digital
Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan otomasi sistem menjadi kunci utama dalam meminimalisir kesalahan manual serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Berikut adalah 13 tahapan pengukuran bidang tanah di Kantah Kota Sibolga:
-
Penyiapan Persyaratan: Pemohon melengkapi dokumen berupa surat permohonan, KTP, nomor kontak aktif, share location lokasi tanah, foto patok batas, serta surat pernyataan.
-
Pemeriksaan Kelengkapan Berkas: Petugas memverifikasi kesesuaian dan kelengkapan dokumen permohonan.
-
Pemilihan Tanggal Pengukuran: Pemohon memilih jadwal pengukuran (dimulai pukul 09.00 WIB). Apabila terjadi backlog lebih dari satu bulan, Kantah akan menambah jumlah petugas ukur.
-
Penerbitan SPS & Nomor Berkas: Sistem menerbitkan Surat Perintah Setor (SPS) dan Nomor Berkas secara otomatis.
-
Pembayaran SPS: Pemohon melunasi biaya SPS sesuai batas waktu yang ditentukan.
-
Penunjukan Petugas Ukur Otomatis: Sistem secara otomatis menunjuk petugas ukur berdasarkan pemetaan lokasi dan jadwal.
-
Penerbitan Surat Tugas (TTE): Kepala Seksi mengesahkan Surat Tugas resmi menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
-
Pengukuran Lapangan: Petugas terjun langsung melakukan pengukuran di lokasi pada pukul 09.00 – 12.00 WIB.
-
Penerbitan Berita Acara (BA): Apabila pengukuran berhasil, berkas berlanjut ke tahap pengolahan; jika gagal, diterbitkan BA Pengukuran Gagal dan berkas dikembalikan ke pemohon.
-
Pengolahan Data: Dilakukan pada pukul 13.00 – 16.00 WIB, mencakup proses block adjustment dan cek spasial.
-
Verifikasi Gambar Kartir: Pemeriksaan ulang peta/gambar kartir. Jika tidak sesuai, diterbitkan BA Verifikasi Gagal.
-
TTE Gambar Kartir & Pemetaan: Gambar kartir yang lolos verifikasi disahkan via TTE dan dipetakan ke Peta Pendaftaran.
-
Penerbitan Kutipan Peta Pendaftaran: Sistem menerbitkan Kutipan Peta Pendaftaran atau tautan Bidang Tanah pada aplikasi Bhumi ATR/BPN.
Akses Informasi Layanan Publik
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat Kota Sibolga dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat, mengakses laman resmi kot-sibolga.atrbpn.go.id, menghubungi saluran telepon (0631) 3274732, atau memantau akun media sosial resmi @kantahkotasibolga.
