Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved

Meningkatnya Dispensasi Perkawinan Usia Anak Di Ponorogo, Merupakan Kegagalan Orang Tua Dan Pemerintah

Oleh
Selasa, 17 Januari 2023 - 10:47 WIB

Jakarta- Delidaily.net

Terkait laporan Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur yang memberikan dispensasi perkawinan usia anak kepada 125 anak karena hamil diluar nikah merupakan kegagalan pemerintah dalam menjalankan programnya mencegah maraknya jumlah anak menikah pada usia muda.

Disamping itu, dengan meningkatnya permintaan dispensasi perkawinan usia anak kepada Pengadilan di Kabupate Ponorogo ini juga merupakan kegagalan para orang tua dalam mendidik anak dan menanamkan nilai-nilai dalam menerapkan pola asuh yang benar. Angka 125 anak yang meminta dispensasi perkawinan usia anak sepanjang tahun 2022 yang diajukan orangtua atau masyarakat merupakan kegagalan menerapkan pola asuh yang benar. Banyak anak remaja hamil diluar nikah ini menunjukkan kegagalan orangtua anak.

Orangtua, masyarakat dan pemerintah pragmatis dalam menghadapi anak pada saat hamil diluar nikah.

Seringkali solusi yang diambil adalah menikahkan anak sebagai jalan keluar. Padal menurut UU RI No. 19 Tahun 2019 tentang Perkawinan sangat terang melarang anak pada usia dibawah 19 tahun menikah.

Dan oleh UU Perkawinan itu pula secara jelas tidak diberi peluang bagi anak usia dibawah 19 mendapat dispensasi dari Pengadilan. Dan bagi para orangtua maupun pemegang otoritas atau lembaga perkawinan tidak dibenarkan memberikan dispensasi untuk melangsungkan perkawinan, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media merespon terkait laporan Pengadilan Agama Ponorogo tentang meningkatnya permohonan dispensasi perkawinan usia anak di Jakarta Selasa 17/01/23.

Nah, bagi Pengadilan memberikan dispensasi bagi anak hamil diluar nikah harus mensyaratkan untuk tidak melangsung pesta atau adat pernikahan, dan dinas terkait yang diberikan tugas meningkatkan sumber wajib melakukan pengawasan dan penyuluhan semasa hamil dan memfasitasi anak tetap sekolah dan pemerintah wajib membuat program pencegahan perkawinan pada usia anak, tegas Arist dalam keterangan persnya.

Namun sayangnya, masih banyak para orangtua atau masyarakat setelah mendapat dispensasi dari Pengadilan kemudian menikahkan anak hamil diluar nikah dengan memfasilitasi pesta atau adat perkawinan dengan mengundang banyak halayak hadir di pesta atau hajatan itu dengan menghadirkan musik atau hiburan lain . “Ini kan kontropersial”, kata Arist.

Dari maraknya permohonan dispensasi perkawinan usia anak. Ini adalah momentum bagi pemerintah, orangtua dan masyarakat membangun gerakan pencegahan perkawinan usia anak berbasis keluarga dan komunitas, masing-masing keluarga, orang dan masyarakat saling menjaga dan melindungi anak dan menciptakan rumah yang ramah dan bersahabat dengan anak, rumah yang terus beribadah, orangtua dan anggota masyarakat saling peduli terhadap keberadaan anak dan melarang pergaulan bebas, narkoba dan bahaya pornografi serta penggunaan media sosial dan internet yang salah.

Data menunjukkan banyak anak terjebak kedalam jaringan internet dan penyalagunaan media sosial mengakibatkan anak salah dalam pergaulan.

Disamping itu, setiap komunitas, baik tingkat desa dan kampung sudah saatnya memberikan akses bagi anak untuk membentuk Forum Anak sebagai forum mengembangkan aktivitas anak, tegas Arist.

Pemerintah dan masyarakat harus hadir dalam setiap permasalahan anak dan memberikan solusi yang baik demi kepentingan terbaik anak.

Pewarta : J.M

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Berita Duka!! Indonesia Kehilangan Sosok Sang Pelindung Anak, Arist Merdeka Sirait Ketum Komnas PA Wafat

Medan – Delidaily.net Nama Arist Merdeka Siarait tentu tidak asing terdengar di seluruh jagat raya Indoensia. Pria kelahiran Pematang Siantar,

| 2 tahun lalu

LPA Deliserdang Siap Berkolaborasi Implementasikan Permendikbudristek PPKSP

Deli Serdang – Delidaily.net Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deliserdang menyambut baik lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

| 2 tahun lalu

Peringatan HAN Indonesia 2023 Forkopimda Sergai Terima Penghargaan Peduli Anak Dari Komnas Perlindungan Anak

Sergai – Delidaily.net Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Indonesia Tahun 2023 dengan tema” Anak Terlindungi Indonesia Maju” diadakan di Aula

| 2 tahun lalu

Peringati HAN 2023 LPA Deli Serdang Apresiasi 3 Tokoh Peduli Anak

Deli Serdang – Delidaily.net Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2023 di Kabupaten Deliserdang yang digagas Lembaga Perlindungan Anak (LPA)

| 2 tahun lalu

Paman Rudapaksa Ponakan di Sumedang dijerat 20 Tahun Penjara

Hot News : “Tidak ada kata Damai terhadap Segala Bentuk Kejahatan Seksual Terhadap Anak” Jakarta – Delidaily.net Kasus serangan seksual

| 2 tahun lalu

Meningkatnya Kasus Rudapaksa di Depok Merupakan Kegagalan Walikota Depok Melindungi Anak

Hot News : “Predikat Kota Layak Anak Depok perlu di Evaluasi” Jakarta – Delidaily.net HL pelarian pelaku rudapaksa terhadap 2

| 2 tahun lalu

Sadis dan Kejam : Aborsi Illegal Terjadi Lagi di Jakarta Pusat, Janin Dihancurkan dan Dibuang ke Septiteng

Breaking News : Jakarta – Delidaily.net Praktek penghilangan hak hidup secara paksa terhadap anak dengan cara Aborsi Illegal terulang lagi

| 2 tahun lalu

Suami Pelaku Pembakaran Istri dan Kedua Anaknya di Jakarta Timur Terancam 12 Tahun Penjara

Breaking News : Jakarta – Delidaily.net Pembakaran istri dan dua anaknya yang berusia 12 dan 15 Tahun secara hidup-hidup lantaran

| 2 tahun lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375