Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Mudahkan Pelaku Usaha, Kementerian ATR/BPN Integrasikan Pengurusan KKPR Lewat Sistem OSS

Oleh
Sabtu, 18 April 2026 - 13:45 WIB

delidaily.net – Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kini menjadi instrumen paling krusial bagi para pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis di Indonesia. Sebagai salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha, KKPR berfungsi sebagai filter utama untuk memastikan setiap aktivitas ekonomi berjalan selaras dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah ditetapkan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memegang mandat penuh dalam mengawasi proses ini. Hal tersebut bertujuan agar pembangunan nasional tetap tertib, terencana, dan mampu meminimalisir potensi konflik penggunaan lahan di masa depan.

Landasan Hukum dan Digitalisasi Layanan

Implementasi KKPR berpedoman ketat pada PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Aturan ini diperkuat secara teknis melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021.

Untuk meningkatkan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business), pengajuan KKPR kini dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi ini memungkinkan pelaku usaha mengurus perizinan dari mana saja tanpa harus melalui birokrasi fisik yang rumit.

Syarat Wajib bagi Pelaku Usaha

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Permen ATR/Kepala BPN No. 13/2021, terdapat beberapa dokumen dan informasi yang wajib disiapkan oleh pemohon sebelum mengajukan KKPR di OSS, antara lain:

  • Identitas Usaha: Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Detail Rencana: Jenis dan skala kegiatan usaha.
  • Data Lokasi: Koordinat lokasi yang presisi dan luas lahan yang dibutuhkan.
  • Status Lahan: Rencana perolehan atau bukti penguasaan tanah.

Mekanisme Penilaian dan Verifikasi

Proses penilaian oleh Kementerian ATR/BPN dilakukan dengan membandingkan rencana usaha terhadap dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Jika lokasi usaha telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS, konfirmasi kesesuaian dapat diterbitkan secara otomatis. Namun, bagi wilayah yang belum memiliki RDTR terintegrasi, permohonan akan melalui tahap penilaian manual oleh tenaga ahli di kementerian.

Di tingkat daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) berperan aktif melakukan verifikasi dan penilaian teknis. Langkah ini krusial untuk memastikan bahwa lokasi yang diajukan tidak masuk dalam kawasan lindung atau area yang dilarang untuk kegiatan komersial.

Output Digital dan Kepastian Hukum

Setelah seluruh tahapan pemeriksaan dinyatakan sesuai, dokumen KKPR akan diterbitkan dalam format elektronik. Dokumen inilah yang menjadi “lampu hijau” bagi pelaku usaha untuk melanjutkan proses perizinan ke tahap berikutnya.

Dengan memahami alur dan persyaratan ini sejak dini, pelaku usaha diharapkan dapat memiliki kepastian hukum dalam berinvestasi, sekaligus turut berkontribusi dalam menciptakan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan di Indonesia.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Wamen ATR/BPN Sebut Pengukuran dan PERINTIS Kunci Tata Kelola Pertanahan

Jakarta|delidaily.net  – Wamen ATR/BPN Sebut Pengukuran dan PERINTIS Kunci Tata Kelola Pertanahan, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan

| 3 jam lalu

Wamen ATR/BPN Dorong Pengaturan Menyeluruh dan Inovasi Layanan demi Optimalkan Reforma Agraria

delinews24.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menekankan pentingnya pengaturan

| 3 jam lalu

Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Berhasil Cegah Kerugian Negara Rp23,3 Triliun

Jakarta|delidaily.id — Penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan terus menjadi fokus utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

| 3 hari lalu

ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan dalam Dua Tahun

Jakarta|delidaily.net  – ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan dalam Dua Tahun, Penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan menjadi salah satu fokus

| 3 hari lalu

Perkuat PAD dan Tata Kelola Pajak, Pemko Sibolga dan Kantah Sibolga Sinergi Padankan NIB dengan NOP

Sibolga|delidaily.net — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Sibolga bersama Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Sibolga resmi menjalin

| 4 hari lalu

ATR/BPN Terus Sertipikasi Tanah di Pulau Kecil Terluar Indonesia

Jakarta|delidaily.net – ATR/BPN Terus Sertipikasi Tanah di Pulau Kecil Terluar Indonesia, Pulau-pulau kecil terluar yang berada di ujung Indonesia tidak

| 5 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Masifkan Sertipikasi Tanah Pulau-Pulau Kecil Terluar

Jakarta|delidaily.net — Kementerian ATR/BPN Masifkan Sertipikasi Tanah Pulau-Pulau Kecil Terluar, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengakselerasi program

| 6 hari lalu

Mobil Layanan Keliling ATR/BPN Dekat Mudahkan Warga Urus Sertipikat

Jakarta|delidaily.net  – Mobil Layanan Keliling ATR/BPN Dekat Mudahkan Warga Urus Sertipikat, Ketika hendak mengurus layanan pertanahan, tak jarang masyarakat memilih

| 6 hari lalu

Masyarakat Manfaatkan Layanan ATR/BPN Dekat di Akhir Pekan, Kebutuhan Informasi Pertanahan Kini Lebih Mudah

delidaily.net – Memahami tingginya kebutuhan masyarakat akan informasi pertanahan yang transparan dan mudah diakses, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan

| 6 hari lalu

PELATARAN Kantah Bojonegoro Buka Sabtu-Minggu, Warga Sambut Baik

Bojonegoro|delidaily.net – PELATARAN Kantah Bojonegoro Buka Sabtu-Minggu, Warga Sambut Baik, Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang tersedia di sejumlah Kantor

| 1 minggu lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375