Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Mudahkan Pelaku Usaha, Kementerian ATR/BPN Integrasikan Pengurusan KKPR Lewat Sistem OSS

Oleh
Sabtu, 18 April 2026 - 13:45 WIB

delidaily.net – Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kini menjadi instrumen paling krusial bagi para pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis di Indonesia. Sebagai salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha, KKPR berfungsi sebagai filter utama untuk memastikan setiap aktivitas ekonomi berjalan selaras dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah ditetapkan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memegang mandat penuh dalam mengawasi proses ini. Hal tersebut bertujuan agar pembangunan nasional tetap tertib, terencana, dan mampu meminimalisir potensi konflik penggunaan lahan di masa depan.

Landasan Hukum dan Digitalisasi Layanan

Implementasi KKPR berpedoman ketat pada PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Aturan ini diperkuat secara teknis melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021.

Untuk meningkatkan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business), pengajuan KKPR kini dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi ini memungkinkan pelaku usaha mengurus perizinan dari mana saja tanpa harus melalui birokrasi fisik yang rumit.

Syarat Wajib bagi Pelaku Usaha

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Permen ATR/Kepala BPN No. 13/2021, terdapat beberapa dokumen dan informasi yang wajib disiapkan oleh pemohon sebelum mengajukan KKPR di OSS, antara lain:

  • Identitas Usaha: Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Detail Rencana: Jenis dan skala kegiatan usaha.
  • Data Lokasi: Koordinat lokasi yang presisi dan luas lahan yang dibutuhkan.
  • Status Lahan: Rencana perolehan atau bukti penguasaan tanah.

Mekanisme Penilaian dan Verifikasi

Proses penilaian oleh Kementerian ATR/BPN dilakukan dengan membandingkan rencana usaha terhadap dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Jika lokasi usaha telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS, konfirmasi kesesuaian dapat diterbitkan secara otomatis. Namun, bagi wilayah yang belum memiliki RDTR terintegrasi, permohonan akan melalui tahap penilaian manual oleh tenaga ahli di kementerian.

Di tingkat daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) berperan aktif melakukan verifikasi dan penilaian teknis. Langkah ini krusial untuk memastikan bahwa lokasi yang diajukan tidak masuk dalam kawasan lindung atau area yang dilarang untuk kegiatan komersial.

Output Digital dan Kepastian Hukum

Setelah seluruh tahapan pemeriksaan dinyatakan sesuai, dokumen KKPR akan diterbitkan dalam format elektronik. Dokumen inilah yang menjadi “lampu hijau” bagi pelaku usaha untuk melanjutkan proses perizinan ke tahap berikutnya.

Dengan memahami alur dan persyaratan ini sejak dini, pelaku usaha diharapkan dapat memiliki kepastian hukum dalam berinvestasi, sekaligus turut berkontribusi dalam menciptakan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan di Indonesia.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Kunci Ketahanan Negara ala Menteri ATR/BPN: Santri Kuasai STEM, Indonesia Bisa Swasembada Seperti Iran

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memotivasi para santri di Pondok Pesantren Al-Bahjah

| 9 jam lalu

Menuju Indonesia Emas 2045, Menteri ATR/BPN Ajak Santri Jadi Teknokrat Masa Depan

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong santri untuk memperluas peran mereka dalam

| 9 jam lalu

Kementerian ATR/BPN Tegaskan KKPR Syarat Dasar Perizinan Usaha: Cek Lokasi, Hindari Sengketa Lahan

delidaily.net – Setiap pelaku usaha yang mengembangkan bisnisnya wajib memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai persyaratan dasar dalam

| 12 jam lalu

Mulai Juni 2026, Seluruh Indonesia Akan Terapkan Sistem Antrean Pengukuran Tanah Terjadwal

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan transformasi digital dalam layanan pertanahan. Salah satu terobosan

| 18 jam lalu

Kementerian ATR/BPN Targetkan Seluruh Kantor Pertanahan se-Indonesia Terapkan Pengukuran Terjadwal per Juni

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyelesaian berkas layanan pertanahan dengan menerapkan sistem pengukuran tanah

| 20 jam lalu

Bukan Cuma Rusun MBR, Nusron Wahid Ungkap Rencana Besar Kota Satelit di 129 Ribu Hektare Lahan

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat dukungan terhadap Program Strategis Nasional (PSN) melalui penyediaan lahan

| 1 hari lalu

Atasi Kepadatan Kota, Menteri Nusron Siapkan 37 Ribu Hektare Lahan untuk Kota Satelit

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memperkuat dukungan terhadap Program Strategis Nasional (PSN) melalui skema

| 1 hari lalu

Sengketa & Batas Jadi Penyebab Berkas Tertahan, Pusdatin ATR/BPN: Ada Juga Pemohon yang Belum Lengkapi Data

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melanjutkan proses penyelesaian berkas layanan pertanahan berdasarkan kurun waktu

| 2 hari lalu

Menteri ATR/BPN Perintahkan ‘Cleansing’ Berkas: Targetkan Tunggakan 2025 Tuntas di Tengah Tahun

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginstruksikan jajaran di seluruh Indonesia untuk melakukan

| 2 hari lalu

Tak Perlu ke Kantor Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Cara Praktis Cek Data Sertipikat Digital & Analog

delidaily.net – Masyarakat kini dapat memastikan kesesuaian data sertipikat tanah secara lebih mudah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Kementerian

| 4 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375