Delidaily.net – Mengutip dari situs Katadata pada bulan Juli 2023 kemarin yang merilis informasi resmi terbaru dari BNN (Badan Narkotika Nasional) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2022 Sumatera Utara masuk ke dalam 10 besar jumlah penderita AIDS dengan jumlah penderita 403 kasus dari total 9.901 kasus secara nasional.
Latar belakang
Angka yang mencuri perhatian
Jika melirik dari jumlah total ODHA (Orang Dengan HIV-AIDS) yang telah terkonfirmasi melalui KPA (Komisi Penanggulangan HIV-AIDS) Sumut per-Desember 2021 ada kurang lebih 13.150 orang. 9.497 diantaranya adalah pria dan 92% termasuk ke dalam kategori usia produktif yaitu 19-49 tahun.
Dari jumlah tersebut, Kota Medan merupakan penyumbang jumlah ODHA terbanyak dengan lebih dari 12.000 kasus sejak tahun 2007.
Lahirnya Perda Nomor 2 tahun 2022
Pada bulan April 2022 dibuatlah kesepakatan bersama antara Pemprov Sumut dan DPRD Sumut tentang optimalisasi Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS yang dituangkan dalam Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) untuk ditandatangani bersama. Tentu saja salah satunya sebagai payung untuk anggaran yang akan digunakan.
Lalu lahirlah Perda No.3 Tahun 2022 Tentang HIV dan Sindrom Penurunan Kekebalan Tubuh. Dalam keputusan disebutkan, Perda berlaku efektif per tanggal 7 Juli 2022.
Peran serta OMS dalam ST-3
Jika mencermati isi Perda, pada Bab I Pasal 1 ayat 12 kita sebenarnya menemukan rencana implementasi ST-3 dengan ikut dilibatkannya OMS (Organisasi Masyarakat Sipil) sebagai mitra KPA yang mana KPA sendiri merupakan perpanjangan tangan dari Pemprov Sumut khusus untuk menangani kasus HIV-AIDS di wilayah Sumatera Utara.
Kemudian dalam Bab XIX tentang pendanan disebutkan berasal dari APBD serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundag-undangan.
Terakhir mengenai sanksi pada BAB XX Bagian Kedua Pasal 146 Tentang ketentuan pidana disebutkan; bagi ODHA yang belum terkonfirmasi namun ternyata sudah main disana-sini dengan bebas akan dikenakan denda paling banyak 50 juta rupiah dan kurungan paling lama 6 bulan.
Posisi OMS dalam Pergub Nomor 19 Tahun 2023
Sebagai implementasi Perda maka Pemda mengeluarkan Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) yang tertuang dalam Pergub Nomor 19 Tahun 2023 tentang Juklak. Dimana keterlibatan OMS kita temukan dalam BAB III Pasal 7 ayat 2 untuk ikut aktif berperan serta dalam bidang Promosi Kesehatan.
Sampai disini, peran serta atau kolaborasi OMS sebagai implementasi ST-3 dengan Pemerintah sudah sangat jelas dan ada payung hukumnya.
Namun pada momen Hari AIDS Sedunia 1 Desember 2022, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mewacanakan RAD (Rencana Aksi Daerah) dengan mengumpulkan pihak-pihak terkait sehingga bersama-sama bisa memulai program yang telah disepakati sebelumnya.
Ini cukup membingungkan masyarakat karena sudah ada Perda dan Pergub, tapi mengapa eksekusi program ini harus melalui RAD?
Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022
Perilaku milenial yang semakin tak terkendali
Jika kita menggali data lebih dalam, kita akan menemukan fakta bahwa jumlah orang yang berpendidikan justru lebih mendominasi. Itu artinya, masalah edukasi tentang bahaya HIV-AIDS bukan lagi menjadi sebuah subjek primer dalam upaya menurunkan jumlah ODHA karena sudah jelas penyebabnya adalah penyimpangan perilaku yang dilakukan secara sadar.
Bukan hal yang aneh jika mencermati kultur pergaulan remaja di Indonesia ketika ada sesuatu yang diajarkan untuk dihindari justru cenderung meningkatkan rasa penasaran mereka untuk semakin mendekati, mencari tahu lebih dalam lalu kemudian mencobanya secara diam-diam agar rasa penasaran itu terpuaskan.
Buntutnya, perilaku menyimpang yang makin marak terjadi adalah kasus LSL (Lelaki Suka Lelaki) atau homoseksual di kalangan produktif. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan fakta yang tersaji dari Databoks dan usia milenial sangat mendominasi.

Sumber: Databoks
Semakin berani
Kini, di kota besar seperti Medan, kegiatan perilaku menyimpang justru semakin menjadi-jadi, terutama di kalangan mahasiswa. Ajakan untuk berkumpul dan membuat komunitas kini semakin terbuka. Website seperti Youth Medan Revolution of Sexuality kini semakin berani terang-terangan untuk mengumpulkan pengikut.
Namun ketika menelusuri web tersebut, penulis tidak menemukan ajakan atau edukasi untuk mengantisipasi penularan virus HIV antar sesama anggotanya selain kumpulan artikel yang kebanyakan bersifat defensif.
Jejak sosialisasi tak ditemukan
Ketika mencoba menelusuri kegiatan sosialisasi perda nomor 2 tahun 2022 melalui arsip digital, penulis tidak dapat menemukan satupun jejak dokumentasi yang berkaitan dengan hal tersebut selain keluhan dari Ketua KPA Sumut Ikrimah Hamidy.
..penulis tidak dapat menemukan satupun jejak dokumentasi yang berkaitan dengan hal tersebut
Dalam wawancaranya dengan RRI Medan Selasa, 1 Agustus 2023 ia menyebutkan bahwa implementasi Perda dan Pergub rupanya belum dijalankan secara optimal alias masih setengah-setengah. “Bahkan dukungan anggaran terbilang sangat minim”, timpalnya.
Mengutip dari IDN Times, Kota Medan sendiri yang sudah memiliki akumulasi 8.264 kasus sejak tahun 2006 hingga kini belum menerapkan program swakelola ST-3.
Belum masuk skala prioritas
Ratih Ayu, Technical Officer IAC (Indonesian AIDS Coallition) menyebutkan bahwa selama ini kegiatan pendampingan kebanyakan berasal dari donasi ataupun yayasan NGO.
Pemerintah Daerah belum berani menjalankan swakelola ST-3 karena terbentur adanya Peraturan Walikota tentang swakelola ST-4 atau dana hibah.
Disamping itu, pemerintah masih merasa bahwa penanggulangan HIV-AIDS di Kota Medan tak masuk skala prioritas. Selama ini, kegiatan yang dilakukan oleh organisasi NGO seperti IAC hanya bisa dilakukan dengan cara kolaborasi dengan sosialisasi program pemerintah yang sejenis.
Terlampir:
Photo by Deon Black on Unsplash