Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Panduan Lengkap Balik Nama Sertifikat Tanah: Dari Syarat Dokumen Hingga Cara Hitung Biaya PNBP

Oleh
Selasa, 21 April 2026 - 02:22 WIB

delidaily.net – Proses pengalihan hak atas tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah memerlukan prosedur administrasi yang tepat melalui proses balik nama sertifikat.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami tahapan hukum dan kewajiban pajak guna menghindari kendala administratif serta biaya yang membengkak di kemudian hari.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa balik nama tidak terjadi secara otomatis meski dilakukan dalam lingkup keluarga inti.“Balik nama adalah proses pengalihan hak dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum. Dalam konteks orang tua ke anak, ini harus diurus secara resmi,” ujar Shamy Ardian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/04/2026).

Hibah atau Waris? Kenali Perbedaannya

Shamy menekankan pentingnya masyarakat membedakan antara Hibah dan Waris sejak awal, karena keduanya memiliki skema pajak dan dokumen pendukung yang berbeda:

Hibah: Dilakukan saat orang tua masih hidup melalui Akta Hibah dari PPAT.

Waris: Dilakukan setelah orang tua meninggal dunia dengan dasar Surat Keterangan Waris.

“Salah menentukan kategori sejak awal bisa berakibat pengurusan harus diulang dari nol,” tegasnya.

Tahapan dan Komponen Biaya

Secara garis besar, terdapat empat tahapan utama dalam balik nama:

  1. Penyiapan dasar hukum peralihan hak.
  2. Pembuatan akta oleh PPAT atau Notaris.
  3. Pelunasan kewajiban pajak (BPHTB dan PPh jika nilai di atas Rp60 juta).
  4. Pencatatan resmi di Kantor Pertanahan.

Untuk biaya layanan di Kantor Pertanahan (PNBP), masyarakat dapat melakukan estimasi mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Rumus dasarnya adalah: (Nilai Tanah per M2 × Luas Tanah) ÷ 1.000

Persyaratan Administratif

Berikut adalah dokumen utama yang wajib disiapkan oleh pemohon:

Untuk Peralihan Hak Waris:

  • Formulir permohonan bermaterai.
  • Fotokopi KTP dan KK seluruh ahli waris.
  • Sertifikat tanah asli.
  • Surat Keterangan Waris dan Akta Kematian.
  • Bukti bayar BPHTB dan PBB tahun berjalan.

Untuk Peralihan Hak Hibah:

  • Formulir permohonan bermaterai.
  • Fotokopi KTP dan KK pemberi serta penerima hibah.
  • Sertifikat tanah asli.
  • Akta Hibah yang dibuat oleh PPAT.
  • Bukti bayar BPHTB, PBB tahun berjalan, dan SSP/PPh (untuk nilai di atas Rp60 juta).

Risiko Menunda Pengurusan

Shamy Ardian mengingatkan bahwa menunda balik nama hanya akan memperberat beban pemohon. Hal ini disebabkan oleh potensi kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setiap tahunnya, risiko denda keterlambatan pajak, serta potensi kerumitan dokumen jika data lama tidak segera diperbarui.“Semakin ditunda, biasanya biaya makin meningkat dan akan terasa mahal saat dibutuhkan mendesak, misalnya untuk agunan bank atau transaksi jual beli,” tutupnya.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Jangan Keliru! Ini Bedanya Hibah dan Waris Saat Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak

delidaily.net – Masyarakat yang ingin menghibahkan rumah kepada anaknya perlu memahami proses administrasi pertanahan yang disebut balik nama sertifikat. Langkah

| 5 jam lalu

Kunci Ketahanan Negara ala Menteri ATR/BPN: Santri Kuasai STEM, Indonesia Bisa Swasembada Seperti Iran

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memotivasi para santri di Pondok Pesantren Al-Bahjah

| 3 hari lalu

Menuju Indonesia Emas 2045, Menteri ATR/BPN Ajak Santri Jadi Teknokrat Masa Depan

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong santri untuk memperluas peran mereka dalam

| 3 hari lalu

Mudahkan Pelaku Usaha, Kementerian ATR/BPN Integrasikan Pengurusan KKPR Lewat Sistem OSS

delidaily.net – Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kini menjadi instrumen paling krusial bagi para pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis di

| 3 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Tegaskan KKPR Syarat Dasar Perizinan Usaha: Cek Lokasi, Hindari Sengketa Lahan

delidaily.net – Setiap pelaku usaha yang mengembangkan bisnisnya wajib memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai persyaratan dasar dalam

| 3 hari lalu

Mulai Juni 2026, Seluruh Indonesia Akan Terapkan Sistem Antrean Pengukuran Tanah Terjadwal

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan transformasi digital dalam layanan pertanahan. Salah satu terobosan

| 3 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Targetkan Seluruh Kantor Pertanahan se-Indonesia Terapkan Pengukuran Terjadwal per Juni

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyelesaian berkas layanan pertanahan dengan menerapkan sistem pengukuran tanah

| 3 hari lalu

Bukan Cuma Rusun MBR, Nusron Wahid Ungkap Rencana Besar Kota Satelit di 129 Ribu Hektare Lahan

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat dukungan terhadap Program Strategis Nasional (PSN) melalui penyediaan lahan

| 3 hari lalu

Atasi Kepadatan Kota, Menteri Nusron Siapkan 37 Ribu Hektare Lahan untuk Kota Satelit

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memperkuat dukungan terhadap Program Strategis Nasional (PSN) melalui skema

| 3 hari lalu

Sengketa & Batas Jadi Penyebab Berkas Tertahan, Pusdatin ATR/BPN: Ada Juga Pemohon yang Belum Lengkapi Data

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melanjutkan proses penyelesaian berkas layanan pertanahan berdasarkan kurun waktu

| 5 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375