Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Panduan Lengkap Balik Nama Sertifikat Tanah: Dari Syarat Dokumen Hingga Cara Hitung Biaya PNBP

Oleh
Selasa, 21 April 2026 - 02:22 WIB

delidaily.net – Proses pengalihan hak atas tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah memerlukan prosedur administrasi yang tepat melalui proses balik nama sertifikat.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami tahapan hukum dan kewajiban pajak guna menghindari kendala administratif serta biaya yang membengkak di kemudian hari.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa balik nama tidak terjadi secara otomatis meski dilakukan dalam lingkup keluarga inti.“Balik nama adalah proses pengalihan hak dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum. Dalam konteks orang tua ke anak, ini harus diurus secara resmi,” ujar Shamy Ardian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/04/2026).

Hibah atau Waris? Kenali Perbedaannya

Shamy menekankan pentingnya masyarakat membedakan antara Hibah dan Waris sejak awal, karena keduanya memiliki skema pajak dan dokumen pendukung yang berbeda:

Hibah: Dilakukan saat orang tua masih hidup melalui Akta Hibah dari PPAT.

Waris: Dilakukan setelah orang tua meninggal dunia dengan dasar Surat Keterangan Waris.

“Salah menentukan kategori sejak awal bisa berakibat pengurusan harus diulang dari nol,” tegasnya.

Tahapan dan Komponen Biaya

Secara garis besar, terdapat empat tahapan utama dalam balik nama:

  1. Penyiapan dasar hukum peralihan hak.
  2. Pembuatan akta oleh PPAT atau Notaris.
  3. Pelunasan kewajiban pajak (BPHTB dan PPh jika nilai di atas Rp60 juta).
  4. Pencatatan resmi di Kantor Pertanahan.

Untuk biaya layanan di Kantor Pertanahan (PNBP), masyarakat dapat melakukan estimasi mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Rumus dasarnya adalah: (Nilai Tanah per M2 × Luas Tanah) ÷ 1.000

Persyaratan Administratif

Berikut adalah dokumen utama yang wajib disiapkan oleh pemohon:

Untuk Peralihan Hak Waris:

  • Formulir permohonan bermaterai.
  • Fotokopi KTP dan KK seluruh ahli waris.
  • Sertifikat tanah asli.
  • Surat Keterangan Waris dan Akta Kematian.
  • Bukti bayar BPHTB dan PBB tahun berjalan.

Untuk Peralihan Hak Hibah:

  • Formulir permohonan bermaterai.
  • Fotokopi KTP dan KK pemberi serta penerima hibah.
  • Sertifikat tanah asli.
  • Akta Hibah yang dibuat oleh PPAT.
  • Bukti bayar BPHTB, PBB tahun berjalan, dan SSP/PPh (untuk nilai di atas Rp60 juta).

Risiko Menunda Pengurusan

Shamy Ardian mengingatkan bahwa menunda balik nama hanya akan memperberat beban pemohon. Hal ini disebabkan oleh potensi kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setiap tahunnya, risiko denda keterlambatan pajak, serta potensi kerumitan dokumen jika data lama tidak segera diperbarui.“Semakin ditunda, biasanya biaya makin meningkat dan akan terasa mahal saat dibutuhkan mendesak, misalnya untuk agunan bank atau transaksi jual beli,” tutupnya.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Tertarik Bidang Pertanahan? Politeknik Agraria STPN Sleman Kini Terima Calon Taruna/i

delidaily.net – Perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Politeknik Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan

| 2 jam lalu

Bukan Sekadar Kuliah, Politeknik Agraria STPN Siapkan Lulusan Siap Kerja di Kementerian

delidaily.net – Politeknik Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), perguruan tinggi kedinasan di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

| 2 jam lalu

Simbol Harapan Baru: Negara Serahkan Sertifikat Tanah bagi Korban Bencana Sibolga

Sibolga — Di tengah upaya pemulihan pascabencana, 10 keluarga korban banjir dan longsor di Kota Sibolga menerima kepastian hukum atas

| 7 jam lalu

Korban Bencana di Sibolga Terima Sertipikat Hak Milik dan Kunci Hunian Tetap

Kepala Kantor Pertanahan Kota Sibolga yang diwakili oleh Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah

| 1 hari lalu

Pensiunan BUMN Urus HGB ke HM Ke BPN Tanpa Notaris: Biaya Puluhan Juta Vs Mandiri Lebih Murah

delidaily.net – Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan semakin dirasakan masyarakat saat mengurus pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah).

| 2 hari lalu

Bandingkan Layanan BPN 15 Tahun Lalu, Pemohon Dukung Penuh Akselerasi Sertipikat Elektronik

delidaily.net – Transparansi prosedur, kejelasan informasi, serta kemudahan akses kini menjadi corak baru yang mulai dirasakan masyarakat saat mengakses layanan

| 2 hari lalu

Kampung Reforma Agraria ke-177 Resmi Berdiri di Pekalongan, Targetkan Kota Wakaf Produktif 2027

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas jangkauan penataan ruang hidup masyarakat prasejahtera di berbagai

| 3 hari lalu

Kampung Reforma Agraria ke-177 Diresmikan di Pekalongan, Manfaatkan 173 Bidang Tanah Wakaf

delidaily.net – Staf Ahli (Sahli) Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi

| 3 hari lalu

Sertipikasi Tanah Wakaf Melonjak 206%, Menteri Nusron: Kesadaran Masyarakat Kian Tinggi

Jakarta|delidaily.net  – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan tanah

| 3 hari lalu

Menteri ATR/BPN Ingatkan Risiko Sengketa Lahan Wakaf di Jalur Proyek Strategis Nasional

Jakarta|delidaily.net– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengapresiasi lonjakan signifikan kesadaran masyarakat dalam melegalkan status

| 3 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375