Pewarta : Edisson Lase
Delidaily.net || Gunungsitoli – Miliaran rupiah uang rakyat sudah di gelontorkan untuk membangun Pasar Rakyat Idanoi ini, yang berlokasi di Desa Hilimbawadesolo, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara.
Namun hingga kini pasar rakyat itu tak kunjung beroperasi alias Teronggok dan tersia-sia. Informasi dihimpun dari berbagai sumber, bahwa Pasar Idanoi yang dibangun diatas lahan seluas 6.600 M² telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 3,4 Milyar.
Pembangunan pasar rakyat yang kini bermasalah itu, terlaksana dalam dua tahap yakni tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1,6 milyar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat, selanjutnya pada tahun berikutnya sebesar Rp 1,8 milyar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2019.
Belakangan, terungkap masalah penyebab tak kunjung beroperasinya Pasar yang lokasinya persis di Desa Wakil Walikota Gunungsitoli itu,. Ternyata terdapat persoalan hukum terkait kepemilikan lahan tersebut.
Diketahui, pemilik lahan bernama sudiani Larosa alias ina reli dan keluarganya merasa tidak pernah menghibahkan tanahnya kepada siapapun, bahkan penghibah mengaku memiliki sertifikat hak milik atas tanah itu, sementara Pemko Gunungsitoli mengaku sudah memiliki surat hibah.
“Kalau Pemerintah Kota Gunungsitoli mengaku ada surat hibah, biar mereka tunjukan mana hibahnya, kami belum pernah menghibahkan kepada pihak manapun,” ujar anak pemilik lahan N.Laoli alias ama carlos serta keluarga besar pemilik lahan saat disambangi awak media dirumahnya.
Namun saat diperlihatkan foto copy surat hibah yang ditanda tangani oleh Sudiani Larosa sebagai pihak pertama dan Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua sebagai pihak kedua serta tandatangan saksi-saksi dari kedua belah pihak, mereka kaget dan membantah.
” Ini bukan tanda tangan kami, ini dipalsukan”. ujar mereka bersahutan.
Terbukti, saat Pemko Gunungsitoli berniat mengaktifkan Pasar (yang tak jauh dari rumah sekda kota Gunungsitoli) pada bulan April 2020 lalu, dihalangi oleh anak dari pemilik lahan dan melarang aparat pemerintah Kota Gunungsitoli memasuki lokasi pasar.
Tak terima dengan itu, Pemerintah Kota Gunungsitoli pada bulan Maret 2021 melalui tim hukumnya Sehati Halawa, SH, menempuh jalur hukum dengan melaporkan anak pemilik lahan ke Polisi.
Ironisnya, laporan Pemko Gunungsitoli ke Polres Nias itu, Kandas.Polres Nias mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana.
“ Ya, laporan itu sudah di SP3, karena penyidik tidak menemukan unsur pidana,” kata Ps Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yansen Hulu SH Kepada media ini belum lama ini.
Dikonfirmasi via selulernya, tim kuasa hukum Pemko Gunungsitoli Sehati Halawa, SH mengaku telah menerma SP3 dimaksud.
” Kami sangat menyesalkan Polres Nias terburu-buru mengatakan belum cukup bukti, sepertinya Polres Nias belum maksimal melaksanakan penyelidikan. Lanjut Sehati lagi, kami menengarai adanya indikasi mengalihkan aset Negara, karena itu kita akan minta Polda Sumut untuk ambil-alih perkara ini”. tegasnya.