Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved

Pelaku Rudapaksa Putri Kandungnya di Jerat Hukuman Maksimal Seumur Hidup dan Mati

Oleh
Selasa, 27 Juni 2023 - 08:10 WIB

Hot News :

Sorong – Delidaily.net

Kasus hubungan seksual sedarah yang dilakukan RUDI (57) terhadap putri kandungnya semejak usia 15 tahun yang dilakukannya sejak tahun 2013, di Purwokerto, Banyuwangi, Jawa Tengah adalah perbuatan dan tindak pidana serius, luar biasa dan tidak dapat dibenarkan oleh hukum dan akal sehat manusia.

Dengan demikian Rudi ayah kandung korban patut dihukum sesuai dengan perbuatannya…Prilaku dan tindak pidana pelaku tidak bisa dibiarkan, apapun alasan hukumnya, perbuatan pelaku dapat dijerat dengan hukuman seumur hidup sebab tindakan pelaku merupakan tindak pidana luar biasa dan diakui pelaku Rudi tindakan incest terhadap Putri kandung dilakukannya diikuti membunuh janin hasil hubungan seksual sedarah dengan korban lalu membuang dan mengubur bayi atau janin dihalaman dan di areal kebunnya tempat tinggal barunya, demikian disampaikan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya di Sorong, Selasa 27/06 selepas menghadiri Sidang pembacaan Tuntutan JPU atas perkara pembunuhan seorang anggota Brimob di Sorong dihadapan anaknya sebsgai saksi.

Arist Menambahkan, Rudi sang ayah predator seksual terhadap anak kandungnya saat ini telah ditahan dan ditahan di Polres Banyuwangi dan pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka untuk dimintai pertanggungjawan hukumnya.

Foto : Arist Merdeka Sirait saat memberikan keterangan pers.

Arist menambahkan dalam keterangan persnya, atas kasus ini, tidak ada toleransi bagi Pelaku sebab kasus ini merupakan kasus pidana luar biasa.

Menurut hasil investigasi Komnas Perlindungan Anak, korban yang sudah usia 25 mengalami stress berat semenjak kasus ini terungkap dan viral ke publik.

Peristiwa incest yang terjadi sejak tahun 2013 ini semula tertutup rapi, namun warga mulai curiga terhadap gerak gerik lelaku dan mengancam istrinya untuk tidak memberitahukan kepada orang dan membuat istrinya dibwak ancaman dari Pelaku. Semenjak itulah istrinya meninggal pelaku dan Korban.

Kemudian itu mengelabui warga, pelaku mengajak putrinya pindah dan tinggal di desa lain dan menghuni sebuah gubuk di salah satu kebunnya…disanalah kasus incest ini berlangsung bertahun-tahun dan semua janin hasil hubungan seksual sedara dikuburkan..

Ada 7 kerangka bayi yang ditemukan di areal kebun hasil hubungan seksual sedarah semenjak tahu 2013 di Purwokerta Selatan, Banyuwangi.

Untuk memastikan peristiwa ini sungguh terjadi, Komnas Perlindungan Anak Banyuwangi diminta umtuk mengawal proses hukum dan memberikan bantuan terapy psikososial bagi korban..

Demi keadilan hukum bagi korban, Arist Merdeka mendukung Polres Banyuwangi menjerat dengan ketentuan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penerapan UU RI No. 01 tahun 2016 tentang Penerapan UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak junto dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan mengingat kasus ditemukan 7 kerangka bayi dan telah diakui pelaku kepada penyidik ini merupakan penghilangan paksa hak hidup anak dan serangan seksual paksa dengan bentuk insest, oleh karenanya pelaku patut dihukum dengan hukuman maksimal seumur hidup bahkan dapat dihukum dengan hukuman mati.

Kasus serupa jangan terjadi lagi, oleh sebabnya Komnas Perlindungan Anak mendesak Pemerintahan Kabupaten Banyuewangi menggunakan momentum menjadi dasar mendorong warga masyarakat. Purwokerto Selatan dan Banyuwangi untuk bersama membangun gerakan memutus mata Rantai kekerasan seksual dan segala bentuk praktek pelanggaran hak anak.

Atas kerja keras dan cepat mengu gkap kasus incest diikui penghilangan paksa hak hidup terhadap tujuh bayi hasil hubungan seksual sedarah ini.

Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi Perlindungan anak independen di Indonesia, memberikan apresiasi kepada Polres Banyuwangi dan jajaran penyidik satreskrim Polres Banyuwangi.

Untuk mengawal kasus ini dan membantu tim Litigasi dan Advokasi Komnas Anak Banyuwangi, segera melakukan kordi asi dengan aparat penegak hukum dan para aktivis pelindung anak di Purwokerto dan Banyuwangi, tambah Arist dalam keterangan persnya.

Pewarta : Mr. JM

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Berita Duka!! Indonesia Kehilangan Sosok Sang Pelindung Anak, Arist Merdeka Sirait Ketum Komnas PA Wafat

Medan – Delidaily.net Nama Arist Merdeka Siarait tentu tidak asing terdengar di seluruh jagat raya Indoensia. Pria kelahiran Pematang Siantar,

| 2 tahun lalu

LPA Deliserdang Siap Berkolaborasi Implementasikan Permendikbudristek PPKSP

Deli Serdang – Delidaily.net Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deliserdang menyambut baik lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

| 2 tahun lalu

Peringatan HAN Indonesia 2023 Forkopimda Sergai Terima Penghargaan Peduli Anak Dari Komnas Perlindungan Anak

Sergai – Delidaily.net Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Indonesia Tahun 2023 dengan tema” Anak Terlindungi Indonesia Maju” diadakan di Aula

| 2 tahun lalu

Peringati HAN 2023 LPA Deli Serdang Apresiasi 3 Tokoh Peduli Anak

Deli Serdang – Delidaily.net Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2023 di Kabupaten Deliserdang yang digagas Lembaga Perlindungan Anak (LPA)

| 2 tahun lalu

Paman Rudapaksa Ponakan di Sumedang dijerat 20 Tahun Penjara

Hot News : “Tidak ada kata Damai terhadap Segala Bentuk Kejahatan Seksual Terhadap Anak” Jakarta – Delidaily.net Kasus serangan seksual

| 2 tahun lalu

Meningkatnya Kasus Rudapaksa di Depok Merupakan Kegagalan Walikota Depok Melindungi Anak

Hot News : “Predikat Kota Layak Anak Depok perlu di Evaluasi” Jakarta – Delidaily.net HL pelarian pelaku rudapaksa terhadap 2

| 2 tahun lalu

Sadis dan Kejam : Aborsi Illegal Terjadi Lagi di Jakarta Pusat, Janin Dihancurkan dan Dibuang ke Septiteng

Breaking News : Jakarta – Delidaily.net Praktek penghilangan hak hidup secara paksa terhadap anak dengan cara Aborsi Illegal terulang lagi

| 2 tahun lalu

Suami Pelaku Pembakaran Istri dan Kedua Anaknya di Jakarta Timur Terancam 12 Tahun Penjara

Breaking News : Jakarta – Delidaily.net Pembakaran istri dan dua anaknya yang berusia 12 dan 15 Tahun secara hidup-hidup lantaran

| 2 tahun lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375