Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Pemberhentian Tiga Kadus Desa Bogak Sudah Sesuai Regulasi

Oleh
Senin, 31 Juli 2023 - 01:10 WIB

Batu Bara – Delidaily.net

Tiga orang perangkat desa menjabat Kepala Dusun di berhentikan oleh Kepala Desa Bogak Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara secara serentak menjadi perbincangan dikalangan publik. Senin (31/07/2023)

Menurut Kepala Dusun Cemara,” M. Syafi’i sekaligus mewakili kedua temannya mengatakan dengan geram, ada tiga orang jabatan Kepala Dusun diberhentikan oleh Kepala Desa Bogak Fazzari Akbar, S.E secara serentak, tepatnya pada hari Jum’at tanggal 28 Juli 2023 kemarin.

Dia menduga pemberhentiannya akibat tidak mengikuti gotong royong, sementara gotong royong itu dilaksanakan dibelakang rumah warga di Gang Propat dan Gang Damai desa Bogak.

“Coba kita pikir Pak, gotong royong dilaksanakan dibelakang rumah-rumah warga, disitu ada WC dan hal tak pantas dilihat lainnya, dan gotong royong itu pun tidak menghadirkan staf dan aparat desa yang dekat dengan Kades. Sementara anggaran normalisasi dan drainase desa Bogak sudah ada dianggarkan sekitar 92 juta tahun ini,” ungkap M.Syafi’i.

M. Syafi’i melontarkan bahwa Kades Bogak dilantik sekitar bulan Desember 2022 lalu, hingga kini Kades Bogak belum penah mengundang Kadus-kadus.

Selain itu, pertanyaan M. Syafi’i pemberhentian tersebut mungkin dampak Pemilihan Kades Bogak beberapa waktu yang lalu, ia diketahui pendukung calon Kades Bogak lain. M. Syafi’i bersama rekan- rekan Kadus, meminta alasan dan dasar yang jelas agar memenuhi rasa keadilan dan tidak terkesan semena-mena, cetus M. Syafi’i.

Kepala Desa Bogak di konfirmasi pada hari Minggu 30 Juli 2023 sekira pukul 21:20 Wib malam Senin menuturkan bahwa dirinya sudah berkonsultasi dengan camat Tanjung Tiram terkait pemberhentian tiga orang Kepala Dusun Bogak.

Jawaban Camat Tanjung Tiram Junaidi, S.H, silahkan dan sesuaikan regulasi,

Kenapa perangkat Desa diberhentikan, karena apa?

Kepala Desa Bogak Fazzari Akbar, S.E menjawab ketiga Kepala Dusun diberhentikan melanggar larangan sebagai perangkat Desa?

Ini Kronologis singkatnya yang diuraikan Kepala Desa Bogak yang pertama Kepala Dusun Cemara,” M. Syafi’i selain Kadus beliau juga seorang Guru yang diduga memiliki Sertifikat. Yang kedua Kepala Dusun Jati,” Azwan Amzu saat ini berada di Negeri Jiran Malaysia dan ketiga Kepala Dusun Kenaga,” Idris Nasution selalu berada sibolga.

Nah, terkait nama Kepala Dusun Cemara,” M. Syafi’i di pendidikan menggunakan nama lengkap Muhammad syafi’i.

Ditegaskan Kades Bogak terkait Gotong Royong dimanapun bisa dilaksanakan dan perangkat desa wajib hadir, soalnya program Desa setiap hari Jum’at pelaksanakan Jum’at Bersih.

Fazzari akui itu benar anggaran normalisasi dan drainase desa Bogak sudah ada dianggarkan sekitar 92 juta rupiah tahun ini sepanjang 2200 meter.

Terkait staf menurut Fazzari itu masuk staf pendataan kemiskinan, rumah tak layak huni, artinya masyarakat semua harus di data, cetus Kades Bogak

Hal ini dibantah oleh Kades Bogak dan mengatakan pertama masuk kerja di kantor desa dirinya sudah memanggil seluruh kepala dusun bogak, diulanginya seluruh Kadus hadir saat itu diundang oleh Kades tersebut.

Ada salah satu Kadus Bogak yang terbaik yaitu Riswandi Pasaribu Kepala Dusun Nyirih pada hari ini, saya selaku Kepala Desa mengapresiasi kadus terbaik di Desa Bogak

Dikarenakan Kadus Nyirih Riswandi Pasaribu tersebut disiplin, loyalitas, prestasi dan didikasih disaat dibutuhkan oleh pemerintahan desa selalu ada dan tepat waktu.

Tambahnya, perangkat Desa yang berprestasi akan diberikan Reward yang berbentuk piagam, ungkap Kades bogak.

Jawab Kades Bogak, Seyoginya Surat Edaran Bupati Batu Bara yang dinamakan pemberhentian tidak diperbolehkan selama 6 (enam) bulan, tidak boleh memberhentian perangkat Desa itu terhitung dari bulan Januari sampai Juni 2023.

Nah, inikan sudah masuk akhir bulan Juli 2023 selama ini saya selaku Kepala Desa menelan air liur, pasalnya ketiga Kadus tersebut sudah melanggar larangan sebagai perangkat Desa?

Disinggung Kepala Desa Bogak Fazzari Akbar, S.E mirip hakim memvonis perangkat Desa dengan memberhentikan tiga orang jabatan Kepala Dusun di Desa Bogak.

Diungkapkanya, hal itu tidak seperti itu bang? mereka sudah lama berkecipung di pemerintahan desa, sudah pasti lebih dulu merasain garam dari pada Kades Bogak (dirinya), dan diakhiri tanya jawab? semua sudah sesuai regulasi.

Terpisah, Camat Tanjung Tiram Junaidi, S.H membenarkan bahwa Kepala Desa Bogak Fazzari Akbar, S.E ada berkonsultasi pada saya terkait pemberhentian Kadus Bogak tiga orang, saya persilahkan dan sesuaikan regulasi, tutupnya.

Pewarta : Dede S

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Perlombaan Milad HES ke-6 Institut SEBI Wadah Aktualisasi Mahasiswa

Jakarta|delidaily.net – Dalam rangkaian perayaan Milad ke-6, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Institut SEBI menyelenggarakan serangkaian perlombaan akademik dan

| 3 bulan lalu

Sambut Digitalisasi Peradilan, HES Insight VIII Bahas Peran Lulusan HES di Era E-Court Syariah

Jakarta|delidaily.net – Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Institut SEBI sukses menyelenggarakan puncak acara Milad HES ke-6 yang dirangkai dengan

| 3 bulan lalu

Tokoh Pemuda Sumut Ahmad Irham Tajhi Dukung Penuh Gubernur Sumut dan Polda Sumut Bongkar THM Sarang Narkoba

Medan|delidaily.net –Tokoh Pemuda Sumut Ahmad Irham Tajhi, S.H, S.Pd. Dukungan terhadap langkah tegas Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Kepolisian

| 7 bulan lalu

Desa Tumpatan Nibung Normalisasi Saluran Irigasi 4 KM untuk Cegah Banjir

Deli Serdang|delidaily.net – Pemerintah Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, melakukan normalisasi saluran irigasi sepanjang empat kilometer melalui dukungan Dinas Pekerjaan

| 8 bulan lalu

Kepala Desa Teluk Piai Santuni Anak Yatim Sambut 1 Muharram 1447 H dengan Penuh Khidmat

Labuhanbatu Utara|delidaily.net – Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Kepala Desa Teluk Piai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten

| 8 bulan lalu

Bangunan Liar di Lahan PT SSS Tak Kunjung Dibongkar, Ketua HIMMAH Banten: Ada Pembiaran oleh Pemda!

  Banten|delidaily.net Meski telah ada dua surat perintah pembongkaran sejak 2012 dan 2015, bangunan liar yang berdiri di atas lahan

| 9 bulan lalu

Nelayan yang Hilang Saat Melaut Akhirnya Tiba di Rumah Duka

SERGAI,delidaily.net,- Setelah 5 hari dinyatakan hilang akhirnya mayat seorang nelayan SN (35) tahun warga Desa Sialang Buah Dusun V Kecamatan

Demokrat sebut Sekwan DPRD Sergai Diduga Lampaui Tupoksi

SERGAI,delidaily.net,- Sekretaris DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Muhammad Fahmi diduga telah melakukan tindakan yang melampaui kewenangan dan tugas, pokok dan

| 2 tahun lalu

Diusung Dua Partai Pendukung, Pasangan ORI Resmi Mendaftar Ke KPU Kota Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, delidaily.net,– Diusung Dua Partai pendukung Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pasangan Ir. H. Oki Doni Siregar, MM

| 2 tahun lalu

Ditimpa Angin Puting Beliung, Rumah Warga Desa Lubuk Dendang Roboh

SERGAI, Delidaily.net – Diterjang angin puting beliung, satu unit Rumah Warga Dusun II, Desa Lubuk Dendang, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375