Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved

Pembuang Limbah Ke Laut Belawan Harus Di Proses Hukum

Oleh
Sabtu, 8 Oktober 2022 - 08:31 WIB

Belawan – Delidaily.net

Pencemaran laut Belawan akibat tumpahan minyak CPO (crude palm oil) di Jalan Ujung Baru Pelabuhan Internasional Belawan membuat dampak buruk perairan Belawan. Sabtu (8/10/2022).

“Kepolisian khususnya Ditreskrimsus Poldasu agar segera turun ke Belawan untuk menyelidiki tumpahan CPO yang mencemari laut Belawan,” kata Abdul Rahman, Ketua HNSI Kota Medan.

Diperkirakan ribuan liter CPO yang mencemari air laut di Pelabuhan Belawan akibat tumpah dari kapal MT 02. Asean Pionerr di Dermaga 105 Pelabuhan Internasional Ujung Baru Belawan.

Tumpahnya CPO ke laut diduga ada unsur kesengajaan atau mungkin kecerobohan berbagai pihak sehingga laut Belawan menjadi tercemar berat,” tegas Abdul Rahman alias Atan kepada wartawan.

Padahal, lanjut Atan, sebelumnya HNSI Kota Medan bersama Lantamal I Belawan terus bekerja dalam menjaga lingkungan laut dengan kegiatan pembersihan sampah di kawasan laut Belawan.

Ketua HNSI Medan tetap berkomitmen menjaga lingkungan laut Belawan dengan pembersihan sampah bersama Danlantamal I,” jelas Atan kembali.

Informasi di yang diperoleh menyebutkan pihak otoritas pelabuhan (OP) Belawan dan PT. Pelindo sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, namun saling buang badan terkait pencemaran minyak CPO di laut Belawan tersebut.

Diketahui, akibat tumpahnya CPO di laut Belawan tersebut, ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).

Jika perusahaan itu sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Pewarta : Syahril

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

GMPKP Desak KPK Periksa Bupati Tapsel Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

Medan|delidaily.net Gerakan Masyarakat Pengawal Kebijakan Publik (GMPKP) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus

| 2 minggu lalu

Gubernur Bobby Nasution: Sumut Siap Gelar Event Internasional Berikutnya Usai Sukses Piala Kemerdekaan

Turnamen Piala Kemerdekaan 2025 resmi ditutup setelah berlangsung sukses di Stadion Utama Sumatera Utara dari tanggal 12 hingga 18 Agustus

| 2 minggu lalu

Gedung UPPKB Diresmikan, Kini Tempat Uji KIR Sudah Ada di Aceh Singkil

Aceh Singkil|delidaily.net – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melakukan Peresmian Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor [UPPKB). Kehadiran layanan ini merupakan kebutuhan

| 1 bulan lalu

Jambore Pramuka Muslim Dunia 2025 Dapat Dukungan Penuh Kemenag & Pemprov DKI Jakarta

Jakarta|delidaily.net – Gelaran World Muslim Scout Jamboree (WMSJ) 2025, acara jambore pramuka muslim dunia pertama di Indonesia, mendapat dukungan resmi

| 1 bulan lalu

Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah, 4 Armada Damkar di Kerahkan ke Lokasi

Aceh Singkil|delidaly.net – Sebanyak tiga unit rumah di Desa Sianjo – anjo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil terbakar, Senin

| 2 bulan lalu

Polres Batu Bara Gelar Latihan Dalmas untuk Meningkatkan Kemampuan Personil.

BATU BARA | Delidaily.net – Polres Batu Bara menggelar latihan peningkatan kemampuan personil berupa Latihan Dalmas (Pengendalian Massa) dengan menggunakan

| 2 bulan lalu

Sungai Dikuasai Hotel? Polemik Tarif Wisata Rindu Alam Bukit Lawang yang Picu Kontroversi

Langkat|delidaily.net – Tarif masuk lokasi wisata Sungai Rindu Alam di kawasan Hotel Rindu Alam, Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, menjadi sorotan publik

| 2 bulan lalu

Polres Binjai Ungkap Jaringan Sabu, Sita 75 Gram dan 5 Unit HP

Binjai|delidaily.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil mengamankan dua tersangka bandar narkoba dalam operasi dini hari di Jalan Kedondong,

| 2 bulan lalu

Sedang Jualan Narkoba, Dua Pemuda Ditangkap Polres Binjai

BINJAI | delidaily.net – Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali melakukan menangkap terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang

| 3 bulan lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375