Belawan – Delidaily.net
Pencemaran laut Belawan akibat tumpahan minyak CPO (crude palm oil) di Jalan Ujung Baru Pelabuhan Internasional Belawan membuat dampak buruk perairan Belawan. Sabtu (8/10/2022).
“Kepolisian khususnya Ditreskrimsus Poldasu agar segera turun ke Belawan untuk menyelidiki tumpahan CPO yang mencemari laut Belawan,” kata Abdul Rahman, Ketua HNSI Kota Medan.
Diperkirakan ribuan liter CPO yang mencemari air laut di Pelabuhan Belawan akibat tumpah dari kapal MT 02. Asean Pionerr di Dermaga 105 Pelabuhan Internasional Ujung Baru Belawan.
Tumpahnya CPO ke laut diduga ada unsur kesengajaan atau mungkin kecerobohan berbagai pihak sehingga laut Belawan menjadi tercemar berat,” tegas Abdul Rahman alias Atan kepada wartawan.
Padahal, lanjut Atan, sebelumnya HNSI Kota Medan bersama Lantamal I Belawan terus bekerja dalam menjaga lingkungan laut dengan kegiatan pembersihan sampah di kawasan laut Belawan.
Ketua HNSI Medan tetap berkomitmen menjaga lingkungan laut Belawan dengan pembersihan sampah bersama Danlantamal I,” jelas Atan kembali.
Informasi di yang diperoleh menyebutkan pihak otoritas pelabuhan (OP) Belawan dan PT. Pelindo sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, namun saling buang badan terkait pencemaran minyak CPO di laut Belawan tersebut.
Diketahui, akibat tumpahnya CPO di laut Belawan tersebut, ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Jika perusahaan itu sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Pewarta : Syahril