Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved

Pembuang Limbah Ke Laut Belawan Harus Di Proses Hukum

Oleh
Sabtu, 8 Oktober 2022 - 08:31 WIB

Belawan – Delidaily.net

Pencemaran laut Belawan akibat tumpahan minyak CPO (crude palm oil) di Jalan Ujung Baru Pelabuhan Internasional Belawan membuat dampak buruk perairan Belawan. Sabtu (8/10/2022).

“Kepolisian khususnya Ditreskrimsus Poldasu agar segera turun ke Belawan untuk menyelidiki tumpahan CPO yang mencemari laut Belawan,” kata Abdul Rahman, Ketua HNSI Kota Medan.

Diperkirakan ribuan liter CPO yang mencemari air laut di Pelabuhan Belawan akibat tumpah dari kapal MT 02. Asean Pionerr di Dermaga 105 Pelabuhan Internasional Ujung Baru Belawan.

Tumpahnya CPO ke laut diduga ada unsur kesengajaan atau mungkin kecerobohan berbagai pihak sehingga laut Belawan menjadi tercemar berat,” tegas Abdul Rahman alias Atan kepada wartawan.

Padahal, lanjut Atan, sebelumnya HNSI Kota Medan bersama Lantamal I Belawan terus bekerja dalam menjaga lingkungan laut dengan kegiatan pembersihan sampah di kawasan laut Belawan.

Ketua HNSI Medan tetap berkomitmen menjaga lingkungan laut Belawan dengan pembersihan sampah bersama Danlantamal I,” jelas Atan kembali.

Informasi di yang diperoleh menyebutkan pihak otoritas pelabuhan (OP) Belawan dan PT. Pelindo sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, namun saling buang badan terkait pencemaran minyak CPO di laut Belawan tersebut.

Diketahui, akibat tumpahnya CPO di laut Belawan tersebut, ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).

Jika perusahaan itu sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Pewarta : Syahril

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Sedang Jualan Narkoba, Dua Pemuda Ditangkap Polres Binjai

BINJAI | delidaily.net – Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali melakukan menangkap terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang

| 1 bulan lalu

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Satres Narkoba Polres Langkat

Langkat | delidaily.net – Meski sudah pernah merasakan jerat hukum, seorang pria berinisial AP, 27 tahun, warga Kelurahan Paya Mabar,

| 2 bulan lalu

Kementerian ATR/BPN Perkenalkan Aplikasi Digital Untuk Urus Masalah Pertanahan

Pada tanggal 23 Februari yang lalu Kementerian ATR/BPN telah meperkenalkan beberapa palikasi untuk permudah urusan pertanahan. Berikut infografisnya: Post Views:

| 2 bulan lalu

Jabat Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana Resmi Pegang Tongkat Komando

Deli Serdang | delidaily.net – Tiba di Markas Polisi Sektor Kota (Polresta), Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana S.I.K.,

| 3 bulan lalu

BAKUMKU Gelar Seminar Hukum : Bahas Sinergi Organisasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kota Pematangsiantar

Pematang Siantar | delidaily.net – Demi meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pemerintah daerah, melalui Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan

| 3 bulan lalu

Kapolres Sergai Menjadi Narasumber Dalam Kegiatan Harmonisasi Pemilu Damai

SERGAI,delidaily.net,- Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, S.IK, MH, menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Harmonisasi Pemilu Damai yang diselenggarakan

| 9 bulan lalu

Penolakan Tidak Sah, Warga Setuju Pembangunan PLTP: Upaya Provokasi di Balik Blokade Jalan

  Manggarai – Delidaily.net Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Kabupaten Manggarai kembali disorot setelah sejumlah pihak menolak

| 9 bulan lalu

Gudang Diduga tempat Penampungan CPO Ditutup

  LANGKAT – Delidaily.net Sebuah gudang yang diduga tempat penampungan Crude Palm Oil (CPO) di Tanjung Beringin Pasar 7 Kecamatan

| 9 bulan lalu

Suriono ST : Elektabilitas Darwis – Oky Melejit dalam Pilkada Batu Bara 2024

  BATU BARA – Delidaily.net Sejak penetapan paslon kepala daerah 22 September 2024 lalu, elektabilitas paslon nomor urut 1, H

| 9 bulan lalu

Cegah Laka Lantas, Personil Polres Langkat Laksanakan Strong Point

  Langkat – Delidaily.net Personil Polres langkat menggelar kegiatan rutin Strong Point pagi sebagai upaya keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran

| 9 bulan lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375