Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Pemerintah Ambil Alih Tanah HGU/HGB Tak Terpakai Sesuai PP 20/2021

Oleh
Rabu, 23 April 2025 - 03:46 WIB

Jakarta – Beredar narasi tentang pengambilalihan lahan yang berstatus HGU/HGB di media sosial. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah berwenang mengambil alih tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan selama 2 (dua) tahun. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah.

Dasar Hukum Pengambilalihan Tanah

PP 20/2021 Pasal 40 ayat (1) menyatakan bahwa HGU dan HGB dapat dicabut jika pemegang hak tidak memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya dalam jangka waktu 2 tahun. Pencabutan hak ini dilakukan melalui proses hukum oleh negara untuk didistribusikan kembali atau dialihfungsikan demi kepentingan publik.

Selain itu, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) juga mengatur bahwa tanah harus difungsikan secara produktif. Jika tidak, negara berhak menarik kembali hak atas tanah tersebut.

Data Tanah HGU/HGB yang Telah Dicabut

Berdasarkan data ATR/BPN 2023, terdapat 5.723 hektar tanah HGU dan 2.150 hektar tanah HGB yang telah dikembalikan ke negara karena tidak dimanfaatkan. Sebagian besar tanah tersebut berasal dari sektor perkebunan, industri, dan properti yang terbengkalai.

Mekanisme Pengambilalihan

  1. Peringatan Tertulis – ATR/BPN mengeluarkan surat teguran kepada pemegang hak.

  2. Proses Pencabutan – Jika tidak ada respon, negara dapat mencabut hak melalui keputusan menteri.

  3. Redistribusi atau Alih Fungsi – Tanah dapat diberikan kepada petani melalui program Reforma Agraria atau digunakan untuk proyek strategis nasional.

Respons Pemegang Hak

Beberapa pemegang HGU/HGB mengajukan keberatan dengan alasan kendala perizinan atau kondisi ekonomi. Namun, Nusron Wahid menegaskan bahwa aturan ini tidak bersifat diskriminatif dan berlaku untuk semua pihak, termasuk perusahaan besar.

Dampak Kebijakan

Kebijakan ini diharapkan dapat:

  • Mencegah penimbunan tanah (land hoarding)

  • Meningkatkan produktivitas lahan

  • Mendukung program pemerataan akses tanah

Kesimpulan

Dengan aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa tanah benar-benar dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, bukan dibiarkan menganggur.

#ATRBPN #TanahHGU #ReformaAgraria #PP20Tahun2021 #NusronWahid

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

LP2B Tembus Target 2029 Lebih Cepat, Menteri Nusron Minta Alih Fungsi Lahan Sawah Tetap Dibatasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras seluruh jajarannya

| 1 jam lalu

Kunci Ketahanan Pangan Nasional, ATR/BPN Batasi Alih Fungsi 13 Persen Lahan Sawah di Luar LP2B

delidaily.net – Kunci Ketahanan Pangan Nasional, ATR/BPN Batasi Alih Fungsi 13 Persen Lahan Sawah di Luar LP2B, Menteri Agraria dan

| 1 jam lalu

Nusron Wahid: Pekerjaan 2029 Selesai di 2026, Ini Bukti Kolaborasi Pusat-Daerah Jaga Lahan Pangan

Jakarta|delidaily.net – Pemerintah mencatat pencapaian monumental dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Hingga awal September 2026, penetapan Lahan Pertanian Pangan

| 19 jam lalu

Kunci Swasembada Pangan, Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 2026

Jakarta|delidaily.net  — Kunci Swasembada Pangan, Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 2026Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara

| 19 jam lalu

Tak Perlu Tunggu Berbulan-bulan, Warga Akui Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Lebih Pasti

Tak Perlu Tunggu Berbulan-bulan, Warga Akui Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Lebih Pasti, Inovasi Layanan Pengukuran Terjadwal yang digulirkan Kementerian Agraria

| 1 hari lalu

Transformasi Layanan ATR/BPN: Kepastian Waktu dan Pemangkasan Waktu Tunggu, Ini Kisah Sukses di 455 Kantah

Jakarta|delidaily.net – Transformasi Layanan ATR/BPN: Kepastian Waktu dan Pemangkasan Waktu Tunggu, Ini Kisah Sukses di 455 Kantah, Kementerian Agraria dan

| 1 hari lalu

Peringatan Keras Menteri Nusron untuk Pengusaha: Jangan Bakar Lahan, HGU Anda Terancam!

Jakarta|delidaily.net  – Peringatan Keras Menteri Nusron untuk Pengusaha: Jangan Bakar Lahan, HGU Anda Terancam!, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan

| 1 hari lalu

Menteri Nusron Ancam Cabut HGU Perusahaan yang Bakar Lahan

Jakarta|delidaily.net  — Menteri Nusron Ancam Cabut HGU Perusahaan yang Bakar Lahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil

| 1 hari lalu

Politeknik Agraria STPN Wisuda Perdana, Menteri Nusron Tekankan Pentingnya Integritas bagi 568 Lulusan

delidaily.net – Politeknik Agraria STPN Wisuda Perdana, Menteri Nusron Tekankan Pentingnya Integritas bagi 568 Lulusan, Wisuda Perdana Politeknik Agraria STPN,

| 2 hari lalu

Cetak SDM Pertanahan Unggul, Menteri ATR/BPN Wisuda 568 Taruna Politeknik Agraria STPN

Sleman|delidaily.net — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memimpin prosesi wisuda 568 Taruna/i Politeknik Agraria

| 2 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375